Demonstrasi

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Medanoke.com-Medan, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM) Sumut, Selasa,(12/8/22) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan hidup dan meminta Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas dan segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) terkait pembuangan limbah di badan sungai Barumun yang berlokasi di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara.

Abdul Ghani Hasibuan selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa PT Sumber Sawit Nusantar melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah pabrik di badan Sungai Barumun. Hal ini di amini Dinas Lingkungan Hidup Paluta yang juga menyampakan bahwa betul adanya kegiatan PT SSN telah melakukan pembuangan limbah ke badan sungai Barumun.

“Sesuai hasil investigasi kami dilapangan bahwa pembuangan limbah di sungai Barumun mengakibatkan sungai Barumun keruh dan ikan mati,” pungkas Abdul Ghani Hasibuan.

Setelah beberapa jam melakukan aksi orasi, kasiaga SPKT Polda Sumut menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan akan di lakukan penyelidikan terkait Pembuangan Limbah di badan Sungai Barumun.

Setelah mendengarkan tanggapan BPM Sumut memberikan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan harapan agar Kapolda bisa lebih mudah melakukan pemanggilan kepada Dirut PT Sumber Sawit Nusantara.