stunting

KUTALIMBARU  –  medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH, MH, Jumat (17/3/2023).

Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Avro Wibowo.

Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.

“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa, ” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini, pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi, ” tandas Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.

“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, ” tandas Yos.

Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.

“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa, ” tandasnya.

Kenudian beberapa kepala desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.(aSp)

Medanoke,com-Medan, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M,Pd.B kembali mengecek kondisi bayi Alfiah dan Tuk Maida Br. Dalimunthe yang berusia 2 tahunan. Kedua bayi yang mengalami stunting itu tinggal di Jalan Bersama dan Gang Sembada di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
 
Dihadapan sejumlah awak media, Wong Chun Sen, politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini merasa senang melihat adanya perubahan pada bayi stunting yang tak luput dari pantauannya.
 
“Saya sangat bangga dan bersyukur dengan perubahan kedua bayi yang mengalami stunting itu. Seperti biasa, pertama kali saya melihat Alfiah, anak yatim piatu yang tinggal bersama neneknya, selanjutnya saya melihat Tukmaida ditempat yang berbeda. Dilihat dari perbedaan pada bulan sebelumnya, kondisi pada saat ini lebih baik lagi, ” jelasnya, Senin (4/7/2022) sore.
 
Pada kesempatan ini, dihadapan nenek Alfiah dan orangtua Tukmaida, sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini berpesan agar memperhatikan kebersihan bayi yang sedang dalam proses pertumbuhan.
 
“Tadi saya pesankan kepada mereka yang merawat kedua bayi itu agar memperhatikan kesehatannya. Bukan hanya itu saja, kebersihan bayi juga harus dijaga. Jangan sampai bayi main-main dilantai, tangannya kotor kemudian dia pegang makanan dan dimakanlah apa yang dipegangnya itu,” ucap Wong.
 
Kemudian, dihadapan orangtua bayi Tukmaida, Wong juga merasa senang dengan pertumbuhan bayi stunting kedua yang dikunjunginya. “Si adik Tukmaida ini sudah sangat bagus kondisinya kita lihat dilokasi. Kemarin belum bisa jalan  kemudia  beberapa bulan kedepannya sudah mulai bisa berdiri dan sekarang susah bisa jalan dan berbicara. Artinya ini ada progrea yang lebih bagus,” sebut Wong.
 
 
Pantauan awak media dilokasi, pada kunjungan kedelapan ini, selain memberikan susu dan vitamin untuk bayi penderita stunting, Wong juga tak lupa memberikan sembako berupa beras, gula dan minyak goreng.(aSp)