Medan – Medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH mengambil sumpah, melantik dan serahterimakan jabatan Wakajati, Aspidmil, Kajari dan Koordinator di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (26/8/2022).
Dalam kesempatan ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang wajar di setiap organisasi dalam rangka evaluasi, meningkatkan kinerja dan meregenerasi sumber daya manusia, tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kepada pejabat yang baru dilantik tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat. Saya yakin, dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menjadikan Kejaksaan semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, berhati nurani serta berjiwa melayani,” paparnya.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, tingkat kepercayaan masyarakat saat ini kepada Kejaksaan sangat baik. Untuk itu, tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat atau paling tidak bisa bertahan dengan keberadaan Kejaksaan yang semakin baik seperti saat ini.
“Pemberantasan korupsi masih menjadi salah satu program prioritas Jaksa Agung, untuk itu lakukan penegakan hukum, berupa pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di daerah Anda masing-masing,” tandasnya.
Idianto menegaskan, bekerjalah dengan profesional dan proporsional serta jaga integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan.
Selanjutnya, Kajati Sumut mengambil sumpah, melantik dan serah terimakan jabatan pejabat di Kejati Sumut. Berikut daftar nama pejabat yang dilantik :
1. Asnawi, SH,MH dilantik jadi Wakajati Sumut menggantikan Edyward Kaban, SH,MH (Kajati Maluku). Asnawi, SH,MH sebelumnya menjabat Wakajati Lampung.
2. Kolonel Makmur Surbakti dilantik dalam jabatan baru sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil).
3. Wahyu Sabrudin dilantik jadi Kajari Medan menggantikan Teuku Rahmatsyah (Asdatun Kejati DKI Jakarta). Wahyu Sabrudin sebelumnya Aspidsus Kejati Kalbar.
4. Rabani Meryanto Halawa,SH,MH dilantik jadi Kajari Nias Selatan menggantikan Mukharom (Kajari Batang). Rabani sebelumnya Koordinator di Kejati Sulbar.
5. Tri Sutrisno dilantik jadi Kajari Karo menggantikan Fajar Syah Putra SH, MH (Kajari Cirebon). Tri Sutrisno, SH,MH yang sebelumnya Koordinator di Kejati Jatim.
6. Samsul Kasim, SH,MH dilantik jadi Kajari Toba Samosir menggantikan Baringin, SH,MH (Aswas Kejati Kalteng). Samsul Kasim sebelumnya Kajari Sidenrengrappang.
7. Furkon Syah Lubis, SH,MH dilantik jadi Kajari Labuhan Batu menggantikan Jefri Penanging Makapedua (Aspidum Kejati Banten). Furkon sebelumnya Kajari Indragiri Hulu.
8. Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dilantik jadi Koordinator pada Asintel Kejati Sumut menggantikan Hendra Jaya Atmaja, SH, MH (Kajari Lamandau di Nanga Bulik Kalimantan Tengah). Nanang Dwi Priharyadi sebelumnya Kasi Perdata pada Asdatun Kejati DIY.
Pelantikan dihadiri Aspidsus Anton Delianto, SH,MH, Asbin Sufari, SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, SH,MH, para Kajari se-Sumut, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Cabjari dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya di Kejati Sumut.
Setelah acara pelantikan dan serahterima jabatan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan siang bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(aSp)
Bulan: Agustus 2022
Medan – Medanoke.com, Korban penyelewengan dan penggelapan tanah, So Huan, kembali menyurati Karo Wassidik Mabes Polri, untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang belum mendapat tanggapan.
“Pada tanggal 22 Desember 2021, kami sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri, untuk meminta jawaban apakah kasus yang sudah dihentikan Polda Sumut bisa dibuka kembali,” kata Johansen Simanihuruk SH MH, kuasa hukum. perwakilan dari So Huan di kantornya, Rabu (24/2022).
Johansen mengatakan, karena belum ada tanggapan, pihaknya telah mengirimkan surat kembali ke Mapolres Wassidik Karo dengan nomor: 35/JOS/VIII/22 tanggal 23 Agustus 2022, guna mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya.
“Harus ada jawaban atau kepastian. Tapi karena belum ada jawaban sampai sekarang, kami akan menindaklanjuti surat pertama kami. Selain itu, kami juga telah menyurati Komisi III DPR RI dan Kompolnas, dan kami telah mendapat tanggapan dari mereka,” katanya.
Menurut dia, tanpa adanya tanggapan atas surat dari Mabes Polri, kasus kliennya ditangguhkan tanpa kepastian. “Setiap masyarakat berhak tahu, kalau tidak dikabulkan, wasiat jawabannya. Tidak dibungkam. Kalau nanti tidak ada jawaban, kami akan laporkan langsung ke Kapolri dan Presiden,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, kliennya sangat keberatan dengan penghentian penyidikan atas Laporan Polis Nomor LP/B 1160/VIl/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juli 2021, terhadap pasangan suami istri berinisial WA. dan LL.
Menurutnya, penerapan judul perkara tersebut sangat wajar bila melihat kembali analisis hukum atas perbuatan yang telah dilakukan suami istri tersebut, telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
“Berdasarkan analisis hukum kami, kami melihat dengan jelas bahwa perbuatan yang dilaporkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, karena unsur bujukan dan janji palsu telah terpenuhi,” katanya.
Johansen menegaskan, demi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, pihaknya sangat berharap Karo Wassidik Mabes Polri tetap menyandang gelar kasus tersebut.
“Agar kegiatan penelitian bisa ditingkatkan ke level penyidikan sekaligus pemanggilan (presentasi) pihak-pihak terkait dalam hal ini,” pungkasnya.
Awalnya pasangan suami istri WA dan LL menawarkan untuk menjual dua bidang tanah di Tanjungbalai, namun kemudian hanya menyerahkan satu bidang tanah SHM No 74, sedangkan satu bidang tanah SHM No 75 akan diserahterimakan pada akhir tahun 2019. .
Namun hingga saat ini terlapor tidak menyerahkan tanah SHM No 75 kepada So Huan, begitu juga uang tunai Rp 50 juta yang diserahkan oleh pelapor kepada terlapor sesuai dengan bukti kuitansi hingga saat ini masih berada di tangan. dari yang dilaporkan.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sumut sudah ke Tanjungbalai untuk mengecek lokasi sengketa dan memeriksa sejumlah saksi, menindaklanjuti laporan So Huan.
Pasutri WA dan LL dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan akibat pelanggaran perjanjian jual beli dua bidang tanah/tanah dengan sertifikat status hak (SHM) di Tanjungbalai pada tahun 2019.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kuasa hukum korban juga telah mengeluarkan dua surat panggilan, yakni 29 Juni 2021 dan 9 Juli 2021.
Dalam surat panggilan disebutkan bahwa pada awalnya korban
dan WA dan LL telah sepakat untuk menjual dan menyerahkan dua bidang tanah yang berdekatan sesuai SHM No 74 dengan luas 17.187m² senilai Rp 530 juta, dan SHM No 75 dengan seluas 22.812 m² senilai Rp 720 juta, terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, masing-masing atas nama WA.
Untuk pembelian dua bidang tanah tersebut, korban menyerahkan Rp 50 juta sesuai kwitansi tertanggal 1 Juli 2019 yang ditandatangani oleh WA yang akrab disapa Kepala Desa Asahan Mati.
Dan sejak menerima uang panjar, WA mengizinkan para korban untuk melakukan pekerjaan fisik di dua bidang tanah tersebut, seperti pembukaan lahan dan pembangunan jalan yang
menelan biaya Rp428.530.000.
Namun baru-baru ini, perjanjian jual beli dua bidang tanah tidak dilakukan, karena terlapor hanya menyerahkan dan ingin menjual satu bidang tanah.(aSp)
Medan – Medanoke.com, Kontingen Kecamatan Medan Deli, meraih sukses dan berhasil meraih peringkat sembilan (9) perolehan medali porkot Kota Medan-XII Tahun 2022.
Dengan raihan lima mendali emas Cabang Olahraga (Cabor) renang, anggar, dayung, arung jeram, softball serta enam mendali perak didapat dari Cabor, Penahan, Gateball, catur, takraw, renang dan arung jeram.
Sementara untuk medali perunggu, Kecamatan Medan Deli mendapat empat medali dari Cabor Anggar, Baseball, Gateball dan Catur.
Hal ini dikatakan Wahyu Permana selaku Ketua Koni Kecamatan Medan Deli didampingi Sekjend Koni Kecamatan Medan Deli, M Yadi S.Pd. usai melakukan pertemuan para atlet di aula kantor Camat Medan Deli, Jumat (19/8/2022) siang.
Wahyu mengatakan prestasi ini dicapai berkat kerjasama dari semua pihak, baik Camat Medan Deli, KONI Kecamatan hingga pelatih dan atlet.
“Semoga dengan hasil ini atlet tidak merasa puas diri dengan hasil sekarang dan terus tingkatkan latihan,” pesan Wahyu.
Selain memberikan tali asih kepada atlit di Kecamatan Medan Deli, Wahyu juga berpesan agar atlit pemula bisa mengejar senior dengan mendapatkan hasil yang diinginkan.
Turut hadir dalam pemberian Tali Asih Camat Medan Deli yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) M Idris, SH.
Lurah Tj Mulia Hilir, Hendra Syahputra, ST, MAP. Lurah Mabar Hilir, Jufri Simanjuntak, S.IP, M.Si. Lurah Tj Mulia Huli, Normalina Tiodora. Lurah Kota Bangun, Rachmad Arfiansyah Pohan. Babinsa Kelurahan Mabar dan Serda Nanang Kosim.(aSp)
Medan – Medanoke.com, Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada hari ini harus menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bangkit dan memperkuat persatuan. sesuai dengan tema HUT yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan dalam pidato usai menjadi inspektur upacara HUT RI di Sekretariat DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien no 2, Medan, Rabu (17/8/2022).
“Thema ini menginspirasi kita semua, bahwa Indonesia merdeka setelah seluruh elemen bangsa bersatu,” katanya.
Secara khusus bagi kader Perindo di Sumatera Utara, momen HUT RI 77 ini menurutnya juga menjadi bagian penting dalam rangka memperkuat persatuan menyongsong Pemilu 2024. Rudi menyebutkan, kekompakan kader Perindo di Sumatera Utara harus terus terjaga untuk memastikan partai mereka lolos dan memenangkan ajang politik lima tahunan tersebut.
“Seperti tagline kita ‘Kita Solid Kita Pasti Bisa’ ini penting. Kita tau bahwa Perindo sudah mendaftar di KPU RI, secara administrasi kita sudah lolos, akan tetapi kita masih akan melewati verifikasi faktual dimana seluruh kader dan pengurus harus membuka pintu,” ujarnya.
Pelaksanaan upacara HUT RI ke 77 di Kantor DPW Perindo Sumut dihadiri oleh seluruh pengurus. Tidak hanya jajaran pengurus DPW Sumut, namun pengurus dari DPD Perindo Kota Medan dan DPD Perindo Deli Serdang juga hadir dalam upacara tersebut.(aSp)
Dianggap Tidak Taat Hukum, Karena Pernah Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Medan – Medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.
Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran.
“Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran, enggak ditahan, aneh lah,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8).
Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.
“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan Terdakwa Mujianto,” tegasnya.
Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.
“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” tuturnya.
Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.
“Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” pungkasnya.
Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan, Setyanto Hermawan, terkhusus Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Immanuel Tarigan, untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.
Selain itu, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penahanan Notaris Elvira yang juga terdakwa dalam kasus ini.
“Apa efek jerah yang didapat jika seperti itu. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” tandasnya.
Jadi, Muslim Muis meminta agar Majelis Hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.
“Harus segera ditahan, gak boleh ni dibiyari. Walaupun itu hak hakim, tapi jangan suka-suka membuat keputusan. Ini yang rugi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.
Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.(aSp)
Medan – Medanoke.com, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara menyindir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan peribahasa ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Sindiran itu sebagai kiasan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai gagal menjadi teladan bagi bawahan dalam menjaga citra baik kepolisian.
Pepatah sindiran tersebut diutarakan Ketua PW IPA Sumut, Muhammad Amril Harahap, Sabtu (13/8/2022), ketika ditanya wartawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang melibatkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.
“Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang melibatkan Irjen Ferdi Sambo, dapat ditengarai bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah gagal menjadi teladan di tubuh institusi Polri, dan gagal mengawasi bawahan dalam menjaga citra baik kepolisian,” sebut Ketua PW IPA Sumut Muhammad Amril Harahap didampingi wakil ketua Muhammad Khoir dan Muhammad Nur Hidayat, sekretaris Hairul Hanafi Purba serta bendahara Safty Alawiyah.
Amril pun meminjam pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’ yang pernah diutarakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penutupan Pendidikan Sespimti, Sespimen dan Sespimma Polri di Lembang, Jawa Barat, 27 Oktober 2021 silam.
“Ada pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Artinya, permasalahan di internal kepolisian bisa terjadi jika pemimpinnya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan. Kalau tidak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu silam seperti dilansir beberapa media mainstream.
Amril berharap pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’ atau istilah ‘ekor bermasalah potong kepala’ tersebut tidak hanya sekadar jargon. Ia pun meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar merealisasikan dan mempertanggungjawabkan pernyataan itu dengan menghadap Presiden Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Kapolri.
“Saya kagum dengan pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’ dan istilah ‘membersihkan ekor potong kepala’. Hanya saja, apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merealisasikan pepatah itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang diduga didalangi Irjen Ferdi Sambo dan ditengarai melebar hingga melibatkan beberapa perwira polisi lainnya. Apalagi posisi Irjen Ferdi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri jelas berkedudukan langsung di bawah Kapolri,” papar Amril diamini rekan-rekannya.
Terkait hal itu, ujar Amril, PW IPA Sumut meminta dengan tegas, Presiden Republik Indonesia, Ir Jokowi Dodo segera mengevaluasi dan mengambil langkah cepat untuk mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. “Akan lebih elegan lagi jika mengundurkan diri,” tegasnya.
Menurut Amril, peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua sangat memilukan dan telah merusak nama baik institusi Polri. Kasus ini bila tidak cepat diungkap secara tuntas, tentu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Walaupun kini Irjen Fredy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diduga dalang dibalik pembunuhan berencana itu, namun kejadian tersebut masih menyisakan misteri dan menyimpan luka yang mendalam, bukan hanya pada keluarga Brigadir Yoshua, tapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukas Amril.
PW IPA Sumut, kata Amril, mengharapkan seluruh masyarakat untuk mengawal peristiwa ini hingga tuntas, dan para tersangka khususnya dalang pembunuhan berencana tersebut, dihukum seberat-beratnya. “Peristiwa tersebut telah jelas ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjadi contoh yang tidak baik bagi generasi penerus bangsa. Kita berharap kejadian ini tidak boleh terjadi lagi, karena Polri adalah garda terdepan bangsa ini,” pungkas Amril seraya kembali meminta Presiden RI segera mengganti Jenderal Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri. (aSp)
Medan – Medanoke com, Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi (KAPK-SU) Kembali Melaksanakan Demostrasi yang ke 4 Kalinya Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut,Medan 12/8/2022.
Dalam Aksi ini Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK-SU Mempertanyakan Kejatisu, Apakah :
Abdul Muin Pulungan (Salah Satu Unsur Pengurus PKB)
Ir, Loso anggota DPRD Sumut dan Salah Satu Unsur Pengurus Fraksi PKB Sumut,
Harianto Butar-Butar SE,M.SI (Mantan Kepala Disnaker Sumut ) Sudah Di panggil,dan sudah di Lakukan Pemeriksaan Terkait Program Pemberdayaan Ekonomi Kewirausahaan Covid 19 TA 2020 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumut Melalui UMKM SE Sumut Yang Di Duga Bermasalah dan adanya Dugaan Pemotongan
Setelah 1 Jam Lebih Mahasiswa KAPK -SU Menyampaikan Aspirasi di depan Kejatisu Kemudian Pihak Kejatisu Menanggapi Aspirasinya Melalui Jajaran Kasipenhum, Juliana Sinaga. Juliana mengatakan, Dalam Minggu ini Akan di Lakukan Pemanggilan dan pemeriksaan Kepada Abdul Muin Pulungan, kami mohon Abang Mahasiswa bersabar Sembari mengucapkan terimakasih kepada Mahasiswa KAPK- SU yang Sudah ikut andil Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di Sumater Utara
Setelah Mendengar Jawaban dari Pihak Kejatisu, Mahasiswa KAPK -SU Mengatakan Akan datang kembali Mempertanyakan Hal ini sembari Membubarkan diri dan beranjak Pulang.(aSp)
Minta Kejati Sumut Segera Periksa Abdul Muin Pulungan
Medan – Medanoke.com, Mahasiswa yang tergabub dalam Kesatuan aktivis peduli korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ke tiga kali di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Mereka meminta Kejatisu memeriksa dan mempertanyakan terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) atas Program Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha dalam rangka penanganan covid 19 di bidang ketenaga kerjaan TA.2020 Sebesar Rp. 40.000.000 per UMKM se Sumatera Utara. Diduga sebanyak 141 UMKM menjadi korban pungli yang dilakukan olnum pengurus Partai Kebangkitan Bangsa.
Dalam aksinya para mahasiswa mengelar spanduk demo yang meminta Kejatisu memeriksa Oknum yang disebut berinisi AMP (Abdul Muin Pulungan) salah seorang oknum yang termasuk dalam unsur pengurus PKB dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Jendral Pembina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian RI, serta PPK terkait.
Dalam orasinya, Abdul G Hasibuan selaku Kordinator Aksi dan Ismail Pandapotan Siregar selaku Kordinator Lapangan, mengutarakan bahwa pihak Kejatisu, terkhusus Kepala Kejatisu, Idianto SH MH harus serius melakukan Penyelidikan,Penyidikan dan tangkap aktor intelektual yang di duga di perankan oleh Abdul Muin pulungan (Oknum ,Unsur Pengurus PKB) dan kuasa pengguna anggaran Direktorat jendral pembina penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kementerian RI serta PPK.
Setelah satu Jam lebih menyampaikan aspirasi pihak Kejatisu akhirnya menanggapi aspirasi mahasiswa dari KAPK-SU melalui staf Kasi Penhum, Juliana Sinaga.
Juliana mengatakan bahwa kasus Ini sudah di Proses dan sudah disampai dan langsung ke di Meja Kajatisu, “Kepada adek adek Mahasiswa mohon menunggu waktu dan sabar, kasus ini akan kita selesaikan secepatnya.” Ujar staf Penkum Kejatisu tersebut.
Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo damai yamg tergabung dalam wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumut akhirnya membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan datang kembali mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini. (aSP)
Medan – Medanoke.com, Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPW Partai Kebangkita Bangsa ( PKB Sumut, Jl Walikota No.3, Medan, 5/8/22/, terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) atas bantuan Program Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka penanganan Covid 19, dibidang ketenaga kerjaan tahun anggaran.2020, dengan variasi nilai pungutan sejumlah Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per UMKM se Sumatera Utara.
Dalam orasinya, Ismail Pandapotan Siregar selaku Kordinator Lapangan menyatakan “tangkap aktor intelektual yang diduga diperankan oleh Abdul Muin Pulungan dan KPA (kuasa pengguna anggaran) Dirjen Pembina Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian R.I serta PPK.”
Sebagai kader idiologis yang secara politik merasa sangat kecewa terhadap perlakuan salah satu oknum dan unsur DPP PKB sahabat Abdul Muin Pulungan.
Abdul Gani mengutarakan ” kami akan melaporan secara resmi ke pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara, ” Tutup Gani. (aSp)
Medan – Medanoke.com, Majelis Amal Sosial Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara menggelar kunjungan muhibbah guna merajut tali kasih ke sejumlah panti asuhan di Medan. Selain untuk mempererat silaturrahmi, anjangsana muhibbah itu juga disertai dengan penyerahan bantuan.
“Anjangsana muhibbah ini merupakan program rutin Majelis Amal Sosial Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara. Program ini akan terus berlanjut untuk menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama, juga untuk mempererat silaturrahmi,” ucap Ustadz Erwinsyah Putra SPdI, Ketua Majelis Amal Sosial PW Al Washliyah Sumatera Utara, di sela-sela kunjungannya, Sabtu 6 Agustus 2022.
Menurut Ustadz Erwin, kunjungan muhibbah dilakukan sebagai bentuk realisasi penjabaran dari Khittah, Sibghoh dan Wijhah Al Jam’iyatul Washliyah, dan merupakan bahagian dari pelaksanaan Panca Amal Al Washliyah.
“Sesuai namanya, Al Jam’iyatul Washliyah memiliki arti yakni perkumpulan yang menghubungkan. Maksud dari nama ini adalah menghubungkan manusia dengan Allah SWT dan menghubungkan manusia dengan manusia lainnya agar bersatu, serta menghubungkan manusia dengan alam sekitarnya. Dan, cara yang paling efektif memperkuat hubungan antar sesama manusia itu adalah dengan mempererat silaturrahmi melalui kunjungan-kunjungan muhibbah,” papar ustadz yang dikenal berjiwa entrepreneur tersebut.
Sebagai perkumpulan yang menghubungkan manusia dengan manusia, tutur Ustadz Erwin, Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumatera Utara dalam pelaksanaan kunjungan muhibbah tidak memandang adanya perbedaan isme (paham) antar organisasi. Karena itulah, Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumatera Utara tidak hanya menyambangi panti-panti asuhan yang dikelolah Al Washliyah saja, tetapi juga panti asuhan pihak lainnya.
“Ada lima panti asuhan yang kami kunjungi dalam rangka muhibbah untuk mempererat silaturrahmi. Yakni Panti Asuhan Al Washliyah di Jalan Ismailiyah Medan, Panti Asuhan Daarul Aitam, Panti Asuhan Mamiyai, Panti Asuhan Muhammadiyah Jalan Amaliun Gg. Umanat, dan Panti Asuhan Zending Islam Medan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara, ustadz Dr H Dedi Iskandar Batubara SSos SH MAP. “Kunjungan muhibbah ini merupakan jembatan untuk mempererat silaturrahmi. Dengan seringnya melakukan kunjungan seperti ini, maka akan terjalin hubungan yang lebih erat,” ujar senator DPD RI asal Sumut ini.
Melalui kunjungan muhibbah yang digelar Majelis Amal Sosial, tutur ustadz Dedi, akan tercipta hubungan yang harmonis antara Al Washliyah Sumatera Utara dengan masyarakat, khususnya umat Islam. “Hubungan selama ini memang sudah sangat harmonis, tapi tentu dengan seringnya melakukan kunjungan akan semakin lebih harmonis lagi,” katanya.
Dalam setiap kunjungan muhibbah ke panti asuhan tersebut, pengurus Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumatera Utara menyerahkan bantuan sebagai tali kasih. “Jangan dilihat nilainya, namun ketulusan untuk menerima dan berbagi adalah tujuan utama, sebagai tali kasih mempererat silaturrahmi,” tukas ustadz Erwinsyah diamini pengurus lainnya. (aSp)