Medanoke.com-Medan, Senasib sepenagungan, para nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputra 1912, secara serempak menggelar aksi demo di setiap kantor Kejaksaan Tinggi masing masing provinsi se-Indonesia seperti Aceh, Sumut, Lampung, Jogjayarta dan kota kota lainya di Tanah Air
Di Sumatera Utara, mereka tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut-Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, pada Rabu (25/05/22).
Dalam orasinya, Ketua PKBI Ahmad Suriadi menduking Kejaksaan untuk membongkar Mafia penyalahgunaan dan salah kelola AJB Bumiputra 1912 dan meminta tanggung jawab Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018, serta eprtanggungjawaban pernyataan sdr Riswinandi, pejabat OJK kepada PEMPOL atas statement-nya di Tempo.co dan CNBC pada 02 Februari 2022 dan di tanggal 3 nya di Investor Daily, yang meresahkan dan membuat gaduh. bila tidak dipenuhi maka ybs akan dilaporkan ke Kepolisian karena dugaan HOAX.
Selain itu, para demonstran berharap kepada Dewan Komisioner OJK yang baru untuk segera menyelesaikan carut marutnya AJB Bumiputera 1912 khususnya pembayaran klaim pempol.Meningkatkan kinerja OJK khususnya departement IKNB.
Ketua PKBI Ahmad Suriadi meminta Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum atas tindakan pembiaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan oknum pimpinan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) baik secara bersama-sama maupun perorangan.
“Untuk itulah kita meminta Ketua Dewan Komisioner OJK RI, WS, Deputi Komisioner Pengawas IKAN II, MI, dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, R agar segera dipanggil dan diperiksa,” ungkap Ahmad.
Diketauhi bahwa pada tahun 2018 hingga saat ini, upaya penyelesaian “gagal bayar” klaim pemegang polis (nasabah) AJB Bumiputera, telah merugikan para nasabah diseluruh Indonesia dan telah merugikan keuangan negara hingga triliuyan Rupiah.
Menyambut aksi damai para korban AJB Bumiputra 1912, Jaksa dari Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut yang diwakili oleh Juliana PC Sinaga, Erna dan Dame, memperkenankan perwakilan masa aksi, untuk menyampaikan keluh kesah dan tuntuta nya di PTSP Kejati Sumut.
Ketika diwawancarai medanoke.com, Ahmad menyampaikan “Kita akan mengikuti perkembangan lanjutan dari laporan serta permohonan perlindungan hukum!” ujar Ahmad.
“Kepada 11 BPA terpilih agar amanah dan dapat menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera dan segera membayaran klaim pempol dan kelangsungan operasional kembali, AJB Bbbumiputera 1912”.
Masalah ibi berawal saat pihak Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak mampu membayar klaim para pemegang polisnya. akibatnya 3 juta orang pemegang polis terancam tidak dibayar.
Berdasarkan Data Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 , sebanyak Rp 9 Triliun dana pemegang polis belum dimanfaatkan oleh pengelolaan atau manajemen perusahaan.
ironisnya, OJK yang seharusnya menjadi dewa penyelamat, malah dianggap semakin memperburuk situasi dan keadaan oleh pihak pemegang polis/ nasabah. mereka memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen, dan kelalaian OJK ini ini termasuk kategori maladministrasi.
Aksi damai yang berlangsung ditengah hujan gerimis di kota Medan ini pun mengundurkan diri dengan harapan pihak kejaksaan responsif terhadap tuntutan mereka dan mengusut tuntas perkara ini. para pengunjukrasa akhirnyaa membubarkan diri dengan didampingi petugas kepolisian dan keamana gedung Kejati Sumut.(aSp)