Di Kejaksaan Se-Indonesia

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023).

Tim Penkum yang menjadi narasumber adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya diterima langsung oleh Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya, ” kata Rektor.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu, ” kata Yos A Tarigan.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba, ” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa mashasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk.

Di akhir kegiatan Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor UMI Medan. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 secara langsung, sementara Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH, Aspidmil Kolonel Chk Makmur Surbakti, SH,MH, Kabag TU dan para Koordinator serta para Kasi mengikuti secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (4/1/2023).

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi para Jaksa Agung Muda serta seluruh Kajati seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanat pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada 04 – 06 Januari 2023 dan mengangkat tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya pendampingan serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah; pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah; serta menjaga iklim investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.

“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan terukur,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, penegakan hukum humanis sebagai bagian dari tema juga memberikan makna bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional. Perlu digaris bawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan perekonomian. Apabila kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun jika hukum tidak memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis, diharapkan mampu mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam agenda Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023, masing-masing Satker menyampaikan capaian kinerja dan usulannya. Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan pencapaian kinerja tahun 2022 dan kebutuhan real di tahun 2024.

Selain paparan tentang capaian kinerja, Idianto juga menyampaikan dukungan terhadap Prioritas Nasional, Rencana Aksi Nasional, tugas direktif serta arahan-arahan langsung Presiden. (aSp)

Medan – medanoke.com, Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Idianto, SH, MH senin pag (2/1/2023) pimpin apel dihari kerja pertama tahun 2023, di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, no 1 c, Medan, Sumatera Utara.
 

Dihadapan seluruh staf & jajaran, mulai dari Wakajati Sumut Asnawi, Asisten, Koordinator, Kabag TU,  para Kasi, pegawai, honorer dan security, menyampaikan selamat tahun baru dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran emasuki tahun 2023 ini, kita harus lebih giat dan disiplin dalam menjalankan tugas.meningkatkan kinerjanya di tahun 2023, tetap menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam bekerja.

“Kantor ini adalah rumah kita bersama. Kita harus kompak dan saling koordinasi terutama dalam mengambil sebuah keputusan, ” ujar jaksa yang pernah memimpin Kajati Bali ini. (aSp)

Medan — medanoke.com, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, nomor 1c, Kelurahan Pangkalan Masyhur, ,Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera, Senin, (26/09/22) kebanjiran dukungan dari elemen masyarakat dalam berbagai bentuk karangan bunga.terkait perkara celotehan Alvin Lim via Youtube yang menuduh institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
Atas tudingan yang tak mendasar tersebut, masyarakat mendukung dan meminta Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap Alvin Lim, yang diduga telah menuduh kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di youtube, dimana narasi tuduhan yang disampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/09/2022).
 
Dijelaskan Yos, kasus ini berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.
 
“Kemudian Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk langsung menempuh jalur hukum yakni melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Atas laporan Persaja Sumut yang mana diberitakan sejumlah media online maupun cetak, sambung Yos, sehingga masyarakat banyak mengirimkan karangan bunga ucapan untuk mendukung Kejaksaan.
 
“Terimakasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh Jaksa di Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat,” pungkasnya.
 
Diketahui sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian berupa ungkapan “Kejaksaan Sarang Mafia” dalam video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim.
 
Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/2022).
 
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan SH MH didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan, SH MH, Syahron Hasibuan, SH MH dan Olan Pasaribu, SH MH menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding Jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.
 
Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan.
 
“Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
 
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” sebutnya.
 
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.
 
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” sebutnya.
 
Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aSp)
 

Medanoke.com-Medan,  Senasib sepenagungan, para nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputra 1912, secara serempak menggelar aksi demo di setiap kantor Kejaksaan Tinggi masing masing provinsi se-Indonesia seperti Aceh, Sumut, Lampung, Jogjayarta dan kota kota lainya di Tanah Air
 
Di Sumatera Utara, mereka tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut-Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, pada Rabu (25/05/22).
 
Dalam orasinya, Ketua PKBI Ahmad Suriadi menduking Kejaksaan untuk membongkar Mafia penyalahgunaan dan salah kelola AJB Bumiputra 1912 dan meminta tanggung jawab Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018, serta eprtanggungjawaban pernyataan sdr Riswinandi, pejabat OJK kepada PEMPOL atas statement-nya di Tempo.co dan CNBC pada 02 Februari 2022 dan di tanggal 3 nya di Investor Daily, yang meresahkan dan membuat gaduh. bila tidak dipenuhi maka ybs akan dilaporkan ke Kepolisian karena dugaan HOAX.

 
Selain itu, para demonstran berharap kepada Dewan Komisioner OJK yang baru untuk segera menyelesaikan carut marutnya AJB Bumiputera 1912 khususnya pembayaran klaim pempol.Meningkatkan kinerja OJK khususnya departement IKNB.
 
Ketua PKBI Ahmad Suriadi meminta Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum atas tindakan pembiaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan oknum pimpinan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) baik secara bersama-sama maupun perorangan.
 
“Untuk itulah kita meminta Ketua Dewan Komisioner OJK RI, WS, Deputi Komisioner Pengawas IKAN II, MI, dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, R agar segera dipanggil dan diperiksa,” ungkap Ahmad.
 
Diketauhi bahwa pada tahun 2018 hingga saat ini, upaya penyelesaian “gagal bayar” klaim pemegang polis (nasabah) AJB Bumiputera, telah merugikan para nasabah diseluruh Indonesia dan telah merugikan keuangan negara hingga triliuyan Rupiah.
 
Menyambut aksi damai para korban AJB  Bumiputra 1912, Jaksa dari Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut yang diwakili oleh Juliana PC Sinaga, Erna dan Dame, memperkenankan perwakilan masa aksi, untuk menyampaikan keluh kesah dan tuntuta nya di PTSP Kejati Sumut.
 

Ketika diwawancarai medanoke.com, Ahmad menyampaikan “Kita akan mengikuti perkembangan lanjutan dari laporan serta permohonan perlindungan hukum!” ujar Ahmad.
 
“Kepada 11 BPA terpilih agar amanah dan dapat menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera dan segera membayaran klaim pempol dan kelangsungan operasional kembali, AJB Bbbumiputera 1912”.
 
Masalah ibi berawal saat pihak Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak mampu membayar klaim para pemegang polisnya. akibatnya 3 juta orang pemegang polis terancam tidak dibayar.
 
Berdasarkan Data Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912  , sebanyak Rp 9 Triliun dana pemegang polis belum dimanfaatkan oleh pengelolaan atau manajemen perusahaan.

ironisnya, OJK yang seharusnya menjadi dewa penyelamat, malah dianggap semakin memperburuk situasi dan keadaan oleh pihak pemegang polis/ nasabah. mereka memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen, dan kelalaian OJK ini ini termasuk kategori maladministrasi.
 

Aksi damai yang berlangsung ditengah hujan gerimis di kota Medan ini pun mengundurkan diri dengan harapan pihak kejaksaan responsif terhadap tuntutan mereka dan mengusut tuntas perkara ini. para pengunjukrasa akhirnyaa membubarkan diri dengan didampingi petugas kepolisian dan keamana gedung Kejati Sumut.(aSp)