Bulan: April 2023

JAKARTA- medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunjuk Ramon Armando sebagai Corporate Secretary menggantikan Achmad Chaerul, berlaku efektif sejak Jumat, 14 April 2023. Adapun, Achmad Chaerul kini ditunjuk menjadi Ketua Tim Strategi Pengembangan Syariah Bank BTN.

Ramon mengatakan dalam mengemban tugas sebagai Corporate Secretary, dirinya memprioritaskan komunikasi dengan berbagai stakeholders terkait dan publik untuk menjaga reputasi Bank BTN. “Terutama untuk mengawal misi utama Bank BTN yakni mendukung pembiayaan rumah untuk rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan para milenial, sekaligus menuju visi BTN sebagai The Best Mortgage Bank in Southeast Asia in 2025,” ujar Ramon di Jakarta, Minggu (16/4).

Menurut Ramon, tidak ada penugasan khusus dalam tugas barunya sebagai Corporate Secretary. “Fokusnya lebih pada penguatan komunikasi yang sesuai Good Corporate Governance yang telah dengan baik dijalankan oleh Corporate Secretary sebelumnya. Pergantian petugas merupakan hal biasa dalam organisasi. Semoga dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebelum menjabat sebagai Corporate Secretary Bank BTN, Ramon bertugas sebagai Marketing Communication Division Head Bank BTN. Ramon optimistis dengan pengalamannya selama ini, dirinya mampu menjalankan peran Corporate Secretary yang sangat strategis terutama dalam membangun citra positif dan reputasi perusahaan serta menjalin hubungan baik dengan para stakeholder terkait baik di pemerintahan, legislatif, media serta masyarakat.

Medan – medanoke.com,   Pengurus dan para kader DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Utara dan DPD Perindo Kota Medan, Sabtu(15/04/23) turun ke jalan untuk membagikan ribuan takji, bagi pemgendara yang kebetulan melintas di depan Masjid Raya Al Mansun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Takji yang dibagikan terdiri dari makanan dan minuman ringan.
yang sengaja dibagikan ke pengedara, agar mereka dapat segera berbuka puasa saat waktuny tiba merupakan sunnah hukumnya atau dianjurkan.

Rudi Zulham Hasibuan dan Donna Yulieta Siagian Ketua & Sekretaris DPW Perindo Sumatera Utara, terlihat turun langsung membagikan takjil mengatakan, bahwa kegiatan berbagi paket takjil ini merupakan program tahunan yang secara berkelanjutan telah diagendakan Perindo Sumut setiap bulan Ramadhan sejak 8 tahun lalu.

“Kita ingin terus berbagi kepada masyarakat. Agar kehadiran kita memberikan arti untuk mereka,” ujar Rudi Hasibuan.

Sementara itu, seorang pengendara ojol (ojek online), Ahmad Faisal (38), mengaku senang kembali menerima paket berbuka puasa dari Perindo Sumut. Ia berharap Perindo dapat terus menggelar program-program yang dapat membantu masyarakat kecil.

Selain berbagi takjil, Ketua dan Sekjem Partai Perindo Sumut juga terlihat mendatangi pedagang yang berjualan disekitar Mesjid Raya dan membeli dagangan mereka. Para kader partai Perindo diseluruh Indonesia disarankan untuk memajukan UMKM, minimal dengan cara membeli produk dagangan para pengusaha kecil (aSp)

Jakarta – medanoke.com,   Untuk mengejar target penyaluran KPR Subsidi tahun ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar program anyar pada Rabu,(12/04/23). “Ternyata Hunting Rumah itu Murah dan Asik  (THR MUDIK). Program THR MUDIK yang digelar khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri ini memberikan diskon hingga 73% biaya administrasi dan  biaya provisi, jadi jika nasabah mengajukan aplikasi KPR Subsidi sebelum 18 April 2023, biaya administrasi yang ditanggung hanya sebesar Rp 135.000,- sementara biaya provisi hanya 0,135% dari plafon kredit yang diterima.

“Program ini merupakan booster untuk meningkatkan penyerapan dan realisasi kuota KPR Bersubsidi (KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan /FLPP dan KPR BTN Tapera) yang maksimal pada bulan April 2023,” kata  Subsidized Mortgage Division Head  Bank BTN Teguh Wahyudi di Jakarta,  Rabu (12/4).

Teguh menjelaskan, syarat mengikuti program ini sangat mudah, yaitu debitur adalah masuk kategori penerima KPR Bersubsidi yang melakukan akad kredit KPR Bersubsidi selama periode program yaitu 01 s.d 18 April 2023 , dan berlaku untuk KPR Subsidi  baik KPR Sejahtera FLPP maupun KPR Tapera.

Adapun target yang dipasang untuk program THR MUDIK adalah sekitar 10.000 akad KPR Subsidi. Untuk mengejar target ini, Bank BTN gencar melakukan sosialisasi dan mengajak para mitra developer untuk bersama-sama memasarkan program THR MUDIK.

“Selain memberikan hadiah program THR Mudik kepada nasabah, kami juga mempersiapkan program apresiasi bagi para developer yang memasukkan aplikasi KPR Bersubsidi hingga akad kredit ke Bank BTN dengan nominal tertentu disesuaikan dengan jumlah aplikasi hingga akad kredit yang dimasukkan ke Bank BTN,”  kata Teguh.

Pada tahun 2023 penyaluran KPR Subsidi didistribusikan ke  Bank –Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dengan kuota penyaluran sebanyak  220.000 unit, Bank BTN mematok target penyaluran KPR FLPP 176.000 unit atau sekitar 80 persen dari kuota FLPP pemerintah yang sebanyak 220.000 unit pada 2023. Sementara untuk target KPR Tapera adalah sekitar 6.250 unit.

Mengawali tahun 2023 ini, Bank BTN sudah mencatatkan start yang positif. Hingga  Maret 2023 realisasi  dari penyaluran KPR Sejahtera FLPP telah mencapai sekitar 27.000 unit sementara KPR Tapera sekitar 800 unit. (aSp)


Medan – medanoke.com, Kejati Sumut menambah daftar penghentikan penuntutan perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, untuk
perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan dan Pengancaman, dari wilayah kerja Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu secara


Sebelumnya Kajati Sumut Idianto SH MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) lalu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya  mengatakan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan metode RJ ini berasal dari Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu.

Secara gamblang Yos memaparkan bahwa perkara pertama adalah tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari wilayah hukum Kejari Labuhanbatu. Lambok disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi, tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Menurut Yos, setelah dicermati sesuai dengan syarat dan pertimbangan, penerapan Rj pantas dilaksanakan.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos Arnold.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesal dan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” papar Yos.

Kedepannya  penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” harap Yos.
(aSp)

MEDAN – medanoke.com,  Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan dianggap mencoreng rasa keadilan.

Terkait vonis hakim ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Jumat (7/4/2023) untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial harus benar-benar dalam mengawal perkara ini.

“Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai ‘masuk angin’,” katanya.

Karena, lanjut Ajie Lingga vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” tandas Ajie Lingga.

Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi Jumat (7/4/2023) terkait perkara ini menyampaikan kenapa banyak orang yang menanyakan masalah tersangka dari perbankan tersebut. Sementara, masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan, kenapa?

“Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, Tim di Bidang terkait melakukan ekspose di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas dan menunggu putusan Kasasi Mujianto untuk kemudian di ekspose, jangan nanti akhirnya ada anggapan, untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan Hakim, sehingga Tim nya lebih berhati-hati” kata Yos A Tarigan.

Yang pasti, tambah Yos A Tarigan, bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)

Kejari Deli Serdang Geledah Dinkes Terkait Dugaan Korupsi

Deli Serdang  – medanoke.com, Tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, Senin (03/04/23).

Deli Serdang –  medanoke.com, Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Senin (03/0⁹4/23). menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaanKorupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.725.478.290.

Dari pengeldahan dikantor tersebut, Tm gabungan menyita sejumlah surat kontrak,  Surat Keputusan (SK) dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara

Dalam pers rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr. Jabal Nur SH MH menyatakan bahwa pengeleedahan dilaksanakan karena adanya bukti awal mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Dinkes Kab, Deli Serdang

“Yakni terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3,” sebut Dr. Jabal Nur SH MH.

Kemudian, sambung Kajari, terkait adanya pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.725.478.290.

“Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” pungkasnya. (aSp)

.

MEDAN : medanoke.com, 
Menyikapi soal ricuh warga  dengan preman suruhan Kepling (Kepala Lingkungan) beberapa peka n lalu di Kantor Camat Medan Perjuangan, Jalan Pendidikan, Kelurahan Tegal Rejo, Kota Medan beberapa hari lalu.mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP- SU) menyayangkan   tindakan represif oknum yang notabene adalah pelayan masyarakat ini (03/01/23)

GPMP- SU melalui ketuanya Ismail Siregar, mengecam kinerja camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin, yang diduga  membiarkan oknum Kepling (Kepala Lingkungan)  yang meminta uang untuk kepengurusan Kartu Tanda penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp.100.000 hingga Rp 300.000. Selain itu, Kepling juga tidak mengindahkan pengaduan warganya. soal limbah yang mengenangi jalan.

Kericuhan yang nyaris berujung bemtrok ini berawal saat warga Lingkungan IX hendak mengadu ke  camat mengenai tindak tanduk kepling mereka yang di nilai tidak profesional dan arogan. Sesampainya di kantor camat, tiba tiba sekelompok pria yang diduga preman suruhan oknum kepling IX tersebut mengitimidasi dan menghadang warga yang hendak menyampaikan asiprasi mereka, sehingga kedua belah pihaknyaris terlibat baku hantam .

” Berdasarkan investigasi dan hasil temuan kami dilapangan, kami meenilai Camat Medan Perjuangan plin plan menguadapi masalah ini, camat tidak mengawasi dan malah membiarkan oknum kepling tersebut, sehingga wajar kami duga  oknum tersebut merupakan anak main Camat.” Ujar Ismail.

Ismail berharap adanya sinergitas antara warga dengan unsur Muspika agar terciptalah suasana yang kondusif dan positif, agar kota Medan yang merupakan kota terbesar ke 3 di Indonesia menjadi lebih layak huni dengan tingkat keamanan dan kenyamanan yang tinggi.

” Kami berharap Walikota Medan, Bapak Boby Afif Nasution dengan tegas memberi peringatan atau bila perlu  mencopot Camat Medan Perjuangan karena tidak mendukung program negara dalam pendataan warga agar tertib administrasi dan juga tidak mendukung pemerintah untuk memberantasan korupsi.” Tegas ketua GPMP- SU, Ismail Siregar.

Mengakhiri sesi wawancara, Ismail berharap peran serta masyarakat.untuk mengawasi roda pemerintahan setempat.
“Harapannya kedepan adalah agar oknum” pejabat yang tidak profesional dan korup, tidak sempat bercokol lama, sehingga pembangunan Kota Medan dapat berjalan lancar demi terwujudnya Medan Berkah.” Ungkap Ismail Siregar.mengakhiri pernyataannyya.(aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023) putusan vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Padahal dalam tuntutannya, kata Muslim Muis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kasasi pak hakim,” tegasnya.

“Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis.

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut Muslim Muis bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)