Bulan: Maret 2022

Medanoke.com- Deli Serdang, Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Jln. Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Joas Feriko Panjaitan, SIK didampingi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, diawali dengan kegiatan Zoom meeting Pemantauan Vaksinasi Massal Serentak Seluruh Indonesia Oleh Bapak Wakapolri dari SMK Negeri 1 Sukalarang Sukabumi Polda Jabar. Kamis (31/03/2022).

Dalam keterangannya Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, Kegiatan Vaksinasi yang kita laksanakan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dan untuk hari ini kita laksanakan di Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

” Kita langsung turun melakukan Pemantauan dan monitoring untuk memastikan pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi berjalan aman dan baik “ Tutur Wakapolda.

“ Untuk pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 hari ini kita laksanakan di Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Kita bekerjasama dengan Pemerintahan Kab. Deli Serdang dan Kita juga menurunkan Tim Vaksinator dari Seksi Dokkes Polresta Deli Serdang dalam rangka menindak lanjuti arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kewilayahan meningkatkan dan memperkuat percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk mencegah terjadinya laju Pertumbuhan Virus Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan “, Ungkap Wakapolda Sumut.

“ Kita pastikan masyarakat betul-betul sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19, baik Dosis I, II dan III (Booster) dengan baik. Harapan kita Warga masyarakat dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk mendapatkan Vaksinasi sehingga kita dapat terus memacu percepatan Pelaksanaan Vaksinasi di Kab. Deli Serdang dalam upaya mencegah laju penyebaran Virus Covid-19 “, tambahnya.

Saat ditemui oleh awak media ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH Juga menambahkan, bagi warga masyarakat yang telah mendapatkan Vaksinasi, Kita himbau agar jangan melalaikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, hal tersebut agar dibiasakan dan jadikan disiplin dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari.

“Walaupun telah mendapatkan Vaksinasi, Kita himbau agar jangan melalaikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan seperti, selalu pakai masker, selalu Cuci tangan, hindari kerumunan, gunakan cairan disinfektan dan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan tersebut kita jadiakan sebagai kebiasaan dan Disiplin dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari demi keselamatan kita bersama “, harap Kombes Pol Irsan.(aSp)

.

Medanoke.com+ Medan, Sukamto SE Anggota DPRD Medan,  menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2022, Pemko Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di Jl Eka Bhakti, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/3/22).
 
Sukamto menjelaskan tujuan sosialisasi juga agar masyarakat paham akan hak dan kewajibannya.

Sukamto juga meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan untuk  memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di setiap lingkungan, sesuai dengan isi Perda,, yang menyatakan bahwa warga berhak mendapatkan lampu penerangan di lingkungan masing masing.
 

Acara sosper dihadiri perwakilan Organisasi Perwakilan Daerah (OPD) Pemko Medan, mewakili kecamatan Fami Mais, mewakili Dinas KP Erwinsyah, mewakili Dinas Sosial Ratu Afriany, mewakili BPJS Anita Mauliza, mewakili Dinas PU Tri Khamda, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. Seluruh undangan serius menyimak sosialisasi Perda dan berlanjut tanya jawab.
 

Menurut Sukamto, kewajiban Pemko Medan untuk memasang LPJU di setiap lingkungan warga diatur dalam Perda karena telah membayar pajak 7,5 % dari jumlah tagihan listrik setiap bulannya.
 
Ketentuan itu tertuang di Perda Kota Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan. “Maka itu, Pemerintah harus memberikan palayanan lampu jalan,” UJARl politisi dari Partai PAN tersebut.
 
Untuk para Kepling, Sukamto berharap agar proaktif menyerap keluhan warga terkait permintaan warga untuk pemsangan Lpju. Dan selanjutnya, Kepling dapat memfasilitasi menyampaikan kepada DKP. “Kita minta DKP supaya proaktif setiap keluhan warga,” ujar Sukamto.
 
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni No 16 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan terdiri dari XVI BAB dan 41 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 30 Desember 2011 oleh Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Diundangkan 16 Desember 2011 oleh Sekda Medan Ir Syaiful Bahri.
 
Usai selesai acara tanya jawab terkait Sosper dan aspirasi warga lainnya juga dilakukan pembagian kartu BPJS Kesehatan yang langsung diantar Sukamto ke rumah peserta. Dimana kartu BPJS warga, pengurusannya was wadifasilitasi oleh Sukamto. Selain kartu BPJS, Sukamto juga membantu urusan administrasi kependudukan lainnya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Diusia senjanya yang beranjak hampir se-abad, Gandaria Siringo-ringo, nenek umur 96 tahun ini nyaris merasakan dinginnya jeruji besi penjara, karena dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan sebagai pelaku pengerusakan. Namun kini ia akhirnya bisa bernafas lega setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
 
Menindaklanjuti hal ini, Kamis (24/3/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH memimpin langsung kegiatan penghentian penuntutan terhadap Gandaria Siringo-ringo di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
 
Kajari Samosir melakukan penghentian penuntutan langsung di rumah tersangka dan korban yang melaporkan tersangka ikut menyaksikan.
 
 
“Ini adalah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kedua dalam tahun ini,” kata Kajari Samosir didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi.
 
Lebih lanjut Andi Adikawira Putera menyampaikan, bahwa perkara ini berawal pada Jumat (24/5/2019) Mei 2019, dimana saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 10.50 wib, tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
 
 
Dalam perkara ini, lanjut Kajari tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (pengrusakan tanaman).
 
“Tahapan pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Kajari Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022, sekaligus sebagai pertanda status tersangka dipulihkan,” tandas Andi Adikawira Putera.
 
Sementara Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun,” tandasnya. 
 
Dengan adanya perdamaian ini, lanjut Tulus Yunus keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semula dan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban, dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
 
Di akhir kegiatan penghentian penuntutan kepada Gandaria Siringo-ringo, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.(aSp)
 

Medanoke.com- Medan, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UNIVA Medan, Ismail Siregar berharap kepada perwakilan mahasiswa pengurus organisasi yang di panggil ke Istana Negara tetap kritis.(24/4/22).
 
Sebelumnya, beberapa orang pengurus organisasi mahasiswa yang  di panggil ke Istana Negara pada hari Rabu, 23 Maret 2022 kemarin. “Hal ini patut kita apresiasi yang di mana para pengurus organisasi Mahasiswa sampai saat ini masi bisa  memberikan Sumbangsi Pemikiran kepada pemerintahan yang bertujuan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia [ NKRI ] demi terjaganya kedaulatan Bangsa dan Negara, ” ujar Ismail Siregar, selaku Ketua MPM Univa Medan.
 
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Presiden dan para ketua organisasi mahasiswa membahas sejumlah hal, mulai dari program Rumah Kebangsaan, ibu kota negara , hingga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok.
 
Selain itu, berkaitan dengan program Kelompok Cipayung Plus yaitu
Rumah Rumah Kebangsaan, “Kami akan melakukan program Rumah Kebangsaan yang merupakan salah satu program andalan kami,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama, dalam keterangannya usai pertemuan.
 
Raihan Ariatama menuturkan, Rumah Kebangsaan juga merupakan salah satu bentuk upaya Kelompok Cipayung Plus untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anak-anak muda terutama di bidang ekonomi kreatif dan digitalisasi ke depan. “Harapannya muncul bibit-bibit, tunas-tunas muda di Indonesia nanti ke depan yang siap untuk menopang pembangunan perjalanan bangsa kita ke depannya,” ungkap Raihan.
 
 
Terkait pemindahan ibu kota negara (IKN), Kelompok Cipayung Plus juga berkomitmen untuk mendukung program tersebut agar bisa berjalan dengan baik.
Program tersebut juga diharapkan dapat menjadi prestasi dan wibawa dari Presiden Jokowi di mata dunia ke depannya.
 
Turut hadir dalam audensi tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
 
 
Sebagai Kepala Negara, Presiden Jokowi selalu berpesan agar kaum muda bisa terus berkreasi dan berinovasi. “Pesan presiden bahwa anak muda harus tetap berkreasi, harus inovatif tapi tidak meninggalkan daya kritisnya dan pemerintah siap berkolaborasi dengan Kelompok Cipayung Plus untuk tetap menjaga, merawat bangsa kita ke depannya,” ujar Raihan menambahkan.
 
Mereka yang hadir dalam audiensi dengan Presiden yaitu:
1. Raihan Ariatama, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI);
2. Jefri Gultom, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI);
3. Muhammad Abdullah Syukri, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Maha esa zsiswa Islam Indonesia (PB PMII);
4. Benidiktus Papa, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI);
5. I Putu Yoga Saputra, Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI)
6. Abdul Musawir Yahya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (DPP IMM)
7. Wiryawan, Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Budhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI);
8. Muhammad Asrul, Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
9. Rafani Tuahuns, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)
10. Iqbal Muhammad Dzilal, Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS)
11. Zaki Ahmad Rivai, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)
12. Arjuna Putra Aldino, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI).
 
Selepas pertemuan, berbagai komentar  masyrakat muncul  di media sosial. Masyrakat berharap mahasiswa tetap kritis dan memberikan sumbangsi pemikiran yang bersifat membangun kebaikan terhadap pemerintahan kedepannya.
 

Atas dasar itu Ismail juga berharap kepada seluruh Mahasiswa/I di seluruh tana air Indonesia dari Sabang sampai Merauke agar tetap menjaga nama baik korps mahasiswa., tetap Kritis dan menyumbangkan pemikiran- pemikiran yang membangun pemerintahan sesuai dengan SUMPAH MAHASISWA INDONESIA.(aSp)

Medanoke.com- Sidimpuan, Gelombang desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, terus bergulir.
 
Kejari Padangsidimpuan yang notabene menyidik kasus tersebut, terkesan “senyap” menginformasikan perkembangan penyidikannya.
“Kita merasa heran, pasca usai mutasi Kajari yang lama, Bapak Hendry Silitonga, perkembangan kasus dugaan korupsi BTT itu seakan ‘jalan di tempat’. Ada apa dengan Kejari Padangsidimpuan,” ujar Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan ke awak media, Selasa (22/3/2022) siang.
Padahal, kata Mardan, sewaktu Kajari yang lama, Hendry Silitonga, menjabat, Kejari Padangsidimpuan sempat mengutarakan ke publik kalau kepastian hukum akan diambil terkait kasus tersebut, seusai mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga independen.
 
Namun, sebut Mardan, mengapa hingga kini tak kunjung ada perkembangannya. Untuk itu, mardan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Soal siapa tersangkanya tanya wartawan, ,tanya penyidiknyalah, bang, Itu kan Hak penyidik , Kita tidak tahu. Dan kalau pun di SP3-kan, “maunya diumumkan dong, ke publik. Seharusnya Kejari terbuka dalam permasalahan ini, ” Jangan diam”, Ada apa ini ?, berani tidak Kajari yang baru, Bapak Jasmin Manullang, mengungkap kasus tersebut?,” Ungkap Mardan dengan nada heran.
Menurut Mardan, kasus tersebut layak untuk diusut tuntas. Apalagi, Mardan dapat informasi, bahwa Kajari yang lama telah melakukan pemaparan terkait kasus itu di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), pada kegiatan supervisi, sebelum dirinya dimutasi. Dan informasinya, Kajari yang lama, mendapat apresiasi dan kasus itu jadi atensi.
“Maka dari itu, ini harus diusut tuntas. Kajari yang baru harus segera bekerja bersama jajarannya.
 
Perintah Bapak Jaksa Agung RI jelas, agar berlaku profesional dalam menangani berbagai kasus, apalagi terkait dugaan korupsi dana Covid-19,” tegas Mardan.
Sementara, Julianto Sihombing selaku Ketua Transparansi Pengawal Pengguna Anggaran menanggapi tentang masih “senyap” nya perkembangan kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, “sudah selayaknya pihak Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus tersebut, jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya tentang tindaklanjut persoalan perkembangan kasus dugaan korupsi. Itupun kalau Kajari Padangsidimpuan yang baru tidak mampu meneruskan perkembangan kasus itu, “tuturnya.
 
Dalam perkembangan kasus tersebut diharapkan, “para Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas sehingga menjadi terang-benderang terhadap kasus dugaan Korupsi yang berada di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,”pungkasnya.(aSp)

Medanoke.com- Medsn, Kejati Sumut buka Hotline laporan/ aduan masyarakat, jika menjadi korban maafia tanah atau setidaknya mengetahui adanya mafia tanah.
 
Hal ini merupakan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk kemudian diteruskan ke setiap  Kejaksaan Tinggi ditingkat provinsk se-Indonesia.
 
ST Burhanuddin menyampaikan bajwa, upaya memberantas mafia tanah merupakan hal krusial. Hal ini mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Selain me wanghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
 
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan selur wauh jajaran kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
 
Sejak awal Desember 2021, seluruh Kejaksaan telah mengumpulkan seluruh jajaran dan demikian pula Kejati Sumut telah bergerak cepat, terukur, strategis dan profesional menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
 
Menindak lanjuti hal itu, Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan 0812-7790-0910 untuk menerima laporan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban. Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online bahwa oknum Jaksa Sumut jadi kaki tangan mafia merampas tanah rakyat.
 
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (22/3/2022) menyampaikan agar jurnalis atau LSM yang menuliskan berita tersebut melaporkannya secara tertulis dengan data-data yang lengkap dan akurat.
 
“Apabila benar ada dugaan jaksa melakukan hal yang menyimpang terkait tanah segera melaporkan ke Kejati Sumut, Pimpinan akan jamin, dan merahasiakan identitas pelapor dengan bukti awal yang kuat,” katanya.
 
Dalam pemberitaan di media online tersebut juga disebutkan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Yos A Tarigan menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
 
“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses penyertifikatan,” tandasnya.
 
Terkait tanah, tentunya tidak hanya masyarakat umum dapat melapor atau meminta pendapat hukum, namun Pemerintah/Negara, BUMN seperti PTPN di Sumut dalam permasalahan aset tanah negara dapat meminta kajian hukum kepada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
 
“Dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku jaksa pengacara negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara, ” tandasnya.
 
Harapan kita, lanjut Yos setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
 
“Pimpinan kita pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus, bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat ya.
(aSp)

Medanoke.com- Medan, Rudiawan Sitorus, Anggota DPRD Kota Medan, mendorong pemerintah untuk segera mengendalikan harga minyak goreng (migor) dan memstabilkan harga pasar menjelang bulan suci Ramadan, yamg biasanya mengalami lonjakan kenaikan.
 
Selama ini, menjelang hari besar keagamaan dan tahun baru dipastikan pasar mengalami lonjalan harga kebutuhan pokok.

“Pemerintah harus punya andil besar untuk mengendalikan setiap harga kebutuhan pokok. Terlebih harga minyak goreng menjelang bulan puasa tahun ini,” ujar Rudiawan Sitorus saat ditemui diruang kerjanya (23/03/22).
 
Kebijakan pemerintah mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pekan lalu, mengakibatkan harga komoditas tersebut semakin mahal.
 
Berdasarkan pantauannya di sejumlah pasar di Kota Medan, Sumatera Utara, harga minyak goreng curah menyentuh Rp14 ribu per liter. Minyak goreng kemasan sederhana dan premium berkisar Rp18 ribuan hingga Rp20 ribuan lebih/ liter.
 
Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.
 
“Ekonomi rakyat itu sangat tergantung ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sementara pelaku UMKM di Indonesia, khususnya Kota Medan sangat bergantung minyak goreng,” kata dia.
 
Penggunaan minyak goreng bagi pelaku UMKM di Kota Medan, kata dia, berdampak besar terhadap biaya produksi sehingga memengaruhi daya beli masyarakat setempat.
 
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, jumlah pelaku UMKM yang dibina Pemko Medan sekitar 27.000 unit dari total 70.000 unit yang terdata.
 
“Ini akan bernasib tidak baik bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil. Ini juga harus jadi perhatian pemerintah. Saya mengusulkan agar diberlakukan kembali HET minyak goreng,” kata Rudiawan.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) resmi dikukuhkan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Jumat (18/3/2022).
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi, SH usai dikukuhkan dalam sambutannya mengatakan, Forwakum Sumut merupakan sarana untuk bersosial, berdiskusi, berdialog, dan mewujudkan kreatifitas berbakti terhadap bangsa, negara dan agama.
 
“Atas berbagai pertimbangan inilah maka dibentuk wadah Forwakum Sumut untuk menghimpun wartawan. Telah disepakati dengan musyawarah untuk mufakat, lalu diresmikan berdasarkan kepentingan bersama,” ungkapnya.
 
Kajati Sumut Idianto diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan selamat kepada Forwakum Sumut atas acara yang telah berlangsung.
 
“Saya cukup bangga dan senang bagiamana keinginan teman-teman Forwakum Sumut semangat membentuk organisasi, ditengah-tengah kesibukan profesi dapat membangun organisasi semoga Ketua Forwakum Sumut dapat mengayomi anggotanya,” ucap Yos mantan Kasi Pidum Kejari Deliserdang.
 
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah mengharapkan Forwakum Sumut
semakin sinergi dan menjalankan kontrol sosial.
 
“Saya lihat sejauh ini wartawan di Forwakum sudah profesional mentaati kode etik dan Undang-Undang Pers. Semoga semakin sinergi, semakin kompak memberitakan yang edukasi, yang ada manfaatnya dan juga bisa menjadi sarana kontrol bagi penegak hukum,” kata Kajari.
 
Dirinya juga menyebut, event-event yang telah berjalan juga kedepan bukan hanya Bansos.
 
“Meski itu tetap, di bulan puasa nanti bergabung lagi kita melakukan kegiatan sosial,” ujar Rahmatsyah yang gemar bermain sepak bola.
 
Begitu juga Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi Amrizal mengutarkan ucapan selamat dan mengingatkan wartawan Forwakum Sumut untuk profesional dalam menjalan tugas jurnalistik.
 
“Kami berharap dengan peresmian Forwakum ini bisa bersinegri dengan PWI Sumatera Sumatera Utara. Kami sangat mendukung adanya Forwakum, diharapkan sehingga bisa bekerjasama agar terjalin dengan baik sosial kontrol dalam pemberitaan yang bagus, untuk disebarkan ke masyarakat. Karena wartawan yang tidak profesional dapat menciptakan citra buruk di masyarakat,” jelas Amrizal.
 
Senada Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Sony Adi menyampaikan
rasa bangga atas semangat Forwakum Sumut menjalin kemitraan dan sukses melaksanakan kegiatan peresmian pengukuhan.
 
“Pers mitra dalam masalah penegakan hukum, bapak-bapak juga mitra dalam menyampaikan pemberitaan dengan kode etik. Sebagai insan profesi dengan adanya wadah ini akan menambah langkah baik bagi profesi. Mudah -mudahan kita doakan peresmian ini memberi kepastian, semoga forum ini tidak hanya satu periode,” jelasnya.
 
Mengakhiri Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit juga merasa bangga dan merasa terharu.
 
“Semoga Forwakum yang sudah dideklarasikan hari ini yang di pimpin Aris Rinaldi, semoga sukses kedepan,” pungkasnya.
 
Sekadar diketahui, pertama sekali Forwakum Sumut dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2021, tepat hari ini, 223 hari lalu, pada 18 Maret 2022 Forwakum Sumut diresmikan.(aSp)

Medanoke.com- Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Saksi, dalam Tindak Pidana Merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan atau menganjurkan untuk tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Senin (21/03/22).
 
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yaitu SAMSUL BAHRI SIREGAR selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
 
Dalam keterangannya saat persidangan, saksi SAMSUL BAHRI SIREGAR membenarkan bahwa Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA selaku Kuasa Hukum telah mempengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut diatas untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedangkan keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
 
Persidangan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan lancar dan tertib.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Amar putusan majelis hakim yang membebaskan 2 orang oknum Polisi yang didakwa melakukan melakukan pembunuhan teehadap 2 orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), dianggap mengecewakan.
 
Dua orang oknum petugas kepolisian yang diseret ke meja hijau tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalan amar putusan. namun, Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
 
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 
Bima Amsterdam seorang penggiat hukum dan HAM menyatakan,“ Sangat kecewa terhadap majelis hakim yang menvonis bebas saudara Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang telah melakukan penembakan serta pembunuhan terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mana di atur dalam Undang-Undang pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara ,Tapi majelis hakim memvonis bebas di karenakan majelis hakim menilai tersangka melakukan perbuatan hanyalah pembelaan terpaksa,” ujar Bima.
 
Bima membandingkan perkata tersebut dengan kasus 2 org Satpam di Kota Padang, Sumatera Barat, ,”Beda 2 satpam yang memiliki nasib berbeda. tepatnya di kota Padang, 2 satpam yang melakukan pembelan terpaksa sehingga si pencuri itu meninggal dan di vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan ada juga seorang pemuda asal kota medan  yang wamelakukan pembelaan diri/ terpaksa, akibat di begal si pemuda ini melakukan aksi pembelaan diri dan si begal tersebut meningal dunia akibat berkelahi dengan pelaku.  yaitu si pemuda tersebut , dan ia di vonis penjara akibat melanggar  Pasal 351 KUHP Pidana ayat 3, disini kita melihat ada tiga kasus yang sama denga wan alasan pembelaan terpaksa akan tetapi memiliki nasib berbeda,
 
Ujar Bima di media massa, “ Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan vonis berbeda dengan tindak pidana yang sama, artinya apa!! keadilan di negri ini dapat berlawanan kecuali saudara memiliki status yang berbeda”, Dan Tindakan seperti ini yang menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada apparat penegak hukum dan menghambat kemajuan peradaban,” ungkap Bima.
 
Ditambahkanya “Disini kita bisa melihat sendiri bahwa, masih ada ketidakadilan yang di lakukan secara sengaja oleh penegak hukum dan ini yang membuat saya sangat kecewa..”ujar Bima Amsterdam”.(red)