Bulan: Januari 2023

MEDAN – medanoke.com, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM yang sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa tersangka atas nama JMM saat diamankan melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama isterinya.

“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka atas nama JMM (63 tahun) adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.(aSp)

BTN Pastikan Hasil Rights Issue Tepat Sasaran Untuk Masyarakat Punya Rumah

JAKARTA –  medanoke.com,    Mengawali tahun 2023 kali ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melajui dengan rasa optimisme, terlebih setelah mendapatkan suntikan dana segar senilai total Rp 4,13 triliun dari hasil penyelenggaraan Rights Issue  dan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebelumnya (27/01/23).  Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati  berharap dari  PMN yang diberikan Pemerintah, Bank BTN dapat bersinergi dan memberi nilai tambah namun tetap memprioritaskan kesehatan neraca keuangannya dalam menjawab tantangan sektor perumahan. 

“Jadi saya berharap, BTN tentu untuk  bisa bersinergi dan memberi nilai tambah tapi BTN harus sehat, kalau anda sakit,  sama  kalau anda sakit punya Covid, mau join sama malah bisa nularin semua. So the first and the most important conditions BTN harus menjadi nilai tambah, anda harus sehat anda harus well governed, anda harus efisien,anda  harus better manage, anda harus kompetitif anda baru memiliki nilai tambah,” kata Menteri Keuangan saat memberikan paparan pada a Rapat Kerja Bank BTN 2023, di Jakarta, Jumat (27/01).

Pada rapat kerja  BTN yang khusus membahas target dan inisiatif Bank BTN tahun 2023 tersebut, Menteri  Keuangan menekankan  pentingnya Bank BTN terus menjaga neraca keuangannya pada sisi fundamental  meskipun diberikan amanah oleh Pemerintah untuk mendukung program perumahan yang ditetapkan Pemerintah. “Kita semuanya bisa ditugasi negara untuk tujuan apapun, tapi kalau kita ditugasi untuk menjadi professional adalah menjalankan amanah secara benar, efisien, tidak mudah  puas dan terus haus terhadap prestasi dan meningkatkan serta menjaga tata kelola serta keuangan anda,” kata Menteri Keuangan menegaskan.

Menteri Keuangan menilai, dalam menetapkan target-target pencapaian  dari penggunaan dana Rights Issue tidak dipersempit hanya pada penyaluran kredit ke perumahan, namun harus lebih luas dari target akumulasi sebesar 1,32 juta unit yang ditetapkan tercapai pada tahun 2025.

“Anda BUMN, tidak bekerja sekedar cari untung, keuangan tetap harus harus dijaga tapi its the not only objective, anda punya idealisme , membangun Indonesia, mensejahterakan masyarakat dari sisi kuangan, jalankan amanah itu dengan baik istiqomah menjadi mortgage company terbaik di ASEAN dan membuat rakyat dan Indonesia bangga kepada anda,” kata Menteri Keuangan.

Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dan Wakil Komisaris Utama, Iqbal Latanro menandatangani Kontrak Kerja Manajemen tahun 2023 yang memasukan target-target dari KPI Rights Issue. “Kami akan memastikan amanah yang telah diberikan akan kami laksanakan dengan penuh kesungguhan hingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata yaitu memiliki rumah dengan cepat, mudah dan murah,” kata Haru.

KPI Rights issue yang dimaksud Haru meliputi diantaranya peningkatan penyaluran KPR  secara akumulatif dari tahun 2021-2024 menjadi 1,32 juta unit, peningkatan profitabilitas, perbaikan rasio permodalan, rasio kualitas kredit,  peningkatan kontribusi dividen dan pajak  untuk negara serta penciptaan inovasi bisnis.

Sementara untuk tahun 2023, Haru menilai terdapat sejumlah tantangan yang menghadang perekonomian dan bisnis perbankan, diantaranya ketatnya likuiditas dan kenaikan suku bunga  acuan serta persaingan baik dari  sisi suku bunga kredit maupun tabungan hingga tren transaksi digital yang menjadi prilaku baru nasabah. Oleh sebab itu pada Rapat Kerja dengan tema Digital Disruption to Expand Mortgage and Beyond tersebut, Haru menegaskan perlunya transformasi digitalisasi bisnis yang diiringi dengan transformasi leadership.

“BTN berkomitmen untuk mengembangkan Digital Channel ekosistem yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dari sisi hunian.
Saat ini Bank BTN telah memiliki BTN Property, BTN Property for Developers & BTN Smart Residence yang dapat memberikan kenyamanan bagi Nasabah mencari rumah yang diiinginkan sekaligus dapat memberikan jasa after sales kepada Nasabah. BTN menciptakan sebuah ecosystem perumahan yang dapat diakses hanya dalam genggaman tangan. pengembangan ini akan terus dilakukan sebagai bagian komitmen Bank BTN menjadi the best mortgage Bank in Southeast Asia 2025,” kata Haru.

Adapun target tahun 2023 Haru menjelaskan,  diantaranya, kredit tumbuh sekitar 9%, sementara Dana Pihak Ketiga tumbuh sekitar 8 %, sementara laba bisa meningkat sekitar 8% serta NPL bisa ditekan di bawah 3%.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Komisaris Utama BTN, Iqbal Latanro menyampaikan pandangan agar BTN mampu menghadapi tantangan dan memaksimalkan potensi tahun 2023 antara lain, Bank BTN harus memperkuat muruah sebagai Bank Perumahan, peningkatan dana murah  serta peningkatan fee based income atau pendapatan non bunga. “Selain itu dari sisi SDM, diperlukan peningkatan kompetensi pegawai, dan peningkatan budaya melayani nasabah serta meningkatkan leadership,” tutup Iqbal. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya dilakukan tahap II untuk perkara tindak pidana judi online, berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Apin BK Alias Jonni juga dinyatakan lengkap (P21).

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (26/1/2023).

“Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya sudah lengkap,” tandasnya.

Tahap II terkait TPPU tersangka Apin BK alias Jonni oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto SH MH di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/01/23).

Barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, lanjut Yos berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up. Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka antas nama Apin BK alias Jonni disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada saat tahap II, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa JPU akan bekerja sesuai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.

“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Idianto.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (13/12/2022), Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut.

Dalam perkara judi online ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka Apin BK dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, DPW Partai Perindo Sumut Kamis sore (26/01/23) kedatangan rombongan para pengurus DPD Partai Perindo Sergei (Serdang Bedagai) dan anggota
di kantor sekretariat DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, nomor 1c, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hadirnya puluhan pengurus dan kader Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Serdang Bedagai ini untuk menyatakan kesiapan mereka untuk memenangkan Perindo, dalam kontestasi politik pemilu legislatif 2024 mendatang.

Demimian diungkapkan Ketua DPD Perindo Serdang Bedagai (Sergai), Edy Sutomo Harahap, saat menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari DPP (D waewan Pimpinan Pusat) Partai Perindo.

Kesiapan ini ex exdibuktikan dengan telah dibentuknya struktur kepengurusan mendekati angka 100%, “Saat ini sudah terbentuk pada lebih dari 75 persen dari jumlah kecamatan di Serdang Bedagai. Kader yang bergabung juga semakin banyak. Bahkan hingga tadi malam ada 5 pengurus yang menyatakan bergabung dari 5 kecamatan lagi. Ini menambah semangat kita,” umgkap Edy.

Disamping kader sebagai Sumber Daya Manusia, fasilitas fisik kantor juga telah tersedia. oleh karena itu, setelah menerima SK, pengurus akan segera membentuk kader di tingkat desa dan kelurahan.

Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan yang menyambut langsung rombongan “tamu jauh” ini mengingatkan kepada seluruh pengurus dan kader Perindo di Sergai, untuk tidak hanya memperkuat struktur. Tapi juga mampu berbuat untuk masyarakat.

“Sudah banyak program yang dibuat oleh Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam upaya membuat Indonesia sejahtera. Mari kita lanjutkan di daerah kita agar partai kita mendapat tempat di hati masyarakat,” tegasnya. (aSp)​

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk RJ, Gelar Perkara dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kepala Seksi Penerangan Hikum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas

Yos.menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(aSp)

Medan – medanoke.com, Berhembus rumor Ijazah Palsu (IPAL) milik oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD periode Tahun 2014 – 2019 silam dan Tahun  2019 – 2024.

Menjawab informasi yang telah beredar itu, Mulia Asri Rambe mengatakan untuk membiarkan hal ini berproses di Polda Sumatera Utara hingga Laporan (LP) baru akan diberikan penjelasan.

“Y dek, berhubung sdh ada dumas Adik2 itu kepolda , biar proses sampai ke LP aja ya ( nanti dipolda kita terangkan ), tks” ucap Mulia, Jumat, (20/01/2023).

Meski sebelumnya awak media ini telah berupaya memintai tanggapan kepada Mulia Asri Rambe sebagaimana dirinya yang dituding dan diduga menggunakan ijazah palsu tersebut. Seperti diketahui bahwa surat sebagai pengganti ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu pun telah mendapat sorotan publik dan menimbulkan keresahan ditengah – tengah masyarakat.

Setelah menunggu empat hari lamanya akhirnya Mulia Asri Rambe angkat bicara dan memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa akan memberikan penjelasan setelah memasuki pemeriksaan di Kepolisian katanya.

Diketahui, Mulia Asri Rambe maju sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan untuk periode Tahun 2014 – 2019, dan Tahun 2019 – 2024.

Dikonfirmasi terpisah kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengenai ‘isu panas’ yang menyebar dikalangan masyarakat terkait dugaan Ijazah Palsu milik oknum anggota DPRD Kota Medan itu, namun Hasyim belum memberikan tanggapan resmi,  Senin (23/01/2023).

Dilain sisi, Ketua KPU Kota Medan Agus Damanik sebelumnya dikonfirmasi wartawan mengatakan tahapan pencalonan baru dibuka pada bulan April mendatang.

“Pencalonan itu nanti dibuka pada bulan april. Nanti diusulkan partainya dan penyerahan dokumennya.” Disinggung terkait ijazah milik Mulia Asri Rambe yang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan, bahkan sudah dua kali berkasnya lolos di KPU Kota Medan sementara ada rumor yang beredar ditengah masyarakat mengenai Ijazah miliknya yang disebut – sebut palsu. Menjawab hal itu, Agus menyebut akan mengecek dulu.

” Nanti kita lihatlah, siapa. Oh nanti kita lihat verifikasinya kita lihat. Berarti sudah melewati verifikasilah kan, artinya kita pelajari dululah kan. Berarti tahun berikutnyalah kita verifikasi, ” jawabnya lagi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media melalui narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa M.A.R ini dulu putus sekolah.

” Sekolah dia dulu sampai kelas ll SMA saja. Dia keluar, kita tau M.A.R ini dulu sekolah di sekolah swasta di daerah belawan tapi tidak tamat ” ucap sumber menerangkan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) sambangi Polda Sumatera Utara, setelah sebelumnya beredar di sejumlah media massa dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan baru – baru ini.

Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

” Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin (16/01/2023).

Tambahnya, hal ini patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R dipenuhi tanda tanya besar, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.

Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.

Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.

“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.

Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.

” Saya sudah baca, disitu tahun 2010.
Tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” sangkalnya.

Dituding Menggunakan Ijazah Palsu saat Mencalonkan Diri Anggota DPRD Kota Medan, MAR : Biar di Proses, Nanti di Polda Kita Terangkan!

” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi.”

Saut Aritonang juga menegaskan bahwa pada tahun 2010 sekolah SMA kewenangannya masih berada di Kabupaten/Kota dan belum di Provinsi. (aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Gajah Mada, Jalan Gajah Medan, Jumat (20/1/2023) mendapat tamu istimewa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menggelar acara ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ menghadirkan beberapa orang Jaksa dan menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait masalah hukum.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa kegiatan ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Agung yang oleh Bidang Penkum Kejati Sumut digelar perdana di Lapangan Gajah Mada, Medan.
 
“Walaupun masih perdana, ternyata kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga masyarakat kota Medan yang sedang berolahraga pagi di Lapangan Gajah Mada Medan,” kata Yos A Tarigan.
 
Tim Penkum yang turun langsung dan memberikan jawaban kepada masyarakat adalah Jaksa Fungsional Ghufran, SH, Lamria Sianturi, SH, MH, Elisabeth, SH, Ernawati Barus, SH, MH, Juliana PC Sinaga, SH, CN, M. Hum dan dipandu host Joice V Sinaga, SH.
 
Beberapa mahasiswa dan warga masyarakat yang berolahraga di Lapangan Gajah Mada Medan merasa tertarik dengan pembahasan yang disampaikan para jaksa, maka mereka pun ikut nimbrung dan menyampaikan beberapa pertanyaan.
 
Salah seorang warga masyarakat yang sedang berolahraga Pdt. A. Silaban menyampaikan dua pertanyaan terkait hukum. Salah satunya adalah persoalan pembagian harta warisan. Jaksa Juliana PC Sinaga menjawab pertanyaan Pdt. A. Silaban dengan memberikan beberapa ilustrasi agar yang bertanya bisa mendapatkan jawaban terkait pertanyaannya.
 
Menanggapi adanya kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Pdt. A Silaban menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat terutama terkait masalah hukum.
 
“Harapan kami, semoga Kejaksaan menyelenggarakan acara seperti ini secara berkesinambungan agar masyarakat semakin tercerahkan dengan masalah hukum,” tandasnya.
 
Pertanyaan yang diajukan masyarakat lainnya juga dijawab dengan lengkap oleh para jaksa yang ikut dalam program tersebut, termasuk masalah korupsi dan tuntutan jaksa terhadap pengguna narkoba atau bandar narkoba.(aSp)

Permintaan pembiayaan syariah tinggi, BTN buka kantor cabang di beberapa daerah.

Bandar Lampung – medanoke.com, Mengawali tahun 2023, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah semakin ekspansif melakukan perluasan usaha di berbagai daerah. Setelah sebelumnya meresmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Karawang, kini BTN Syariah melakukan ekspansi dengan membuka KCS Bandar Lampung (18/01/23).

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, ekspansi yang dilakukan BTN Syariah di berbagai daerah dilakukan untuk menggarap potensi bisnis pembiayaan perumahan berbasis syariah yang saat ini banyak diminati masyarakat. Ekspansi tersebut, lanjutnya, juga untuk mendukung program pemerintah meningkatkan ekosistem syariah.

“Kami akan terus membuka Kantor Cabang Syariah di berbagai daerah, tahun ini setelah Karawang dan Bandar Lampung, selanjutnya BTN Syariah akan melakukan pembukaan KCS di Pontianak,” jelas Hirwandi di sela pembukaan KCS Bandar Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (18/1).

Mengenai pembukaan KCS Bandar Lampung, Hirwandi menuturkan, pembukaan jaringan kantor tersebut untuk menggarap potensi bisnis sekaligus mempermudah masyarakat Lampung untuk memiliki rumah dengan fasilitas pembiayaan syariah.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung terus menunjukkan pergerakan positif. Di tengah peningkatan tersebut, provinsi ini masih mencatatkan angka kebutuhan rumah yang tinggi.  “Dengan kehadiran KCS Bank BTN di Bandar Lampung, kami menghadirkan berbagai layanan keuangan termasuk menyediakan fasilitas pembiayaan syariah untuk mempermudah masyarakat Lampung memiliki rumah,” katanya.

Adapun, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, perekonomian provinsi tersebut tumbuh mencapai 3,91% secara tahunan (year-on-year/yoy) per triwulan III-2022. Angka tersebut menunjukkan perbaikan dari peningkatan ekonomi di triwulan III-2021 yang sebesar 3% yoy. Sektor real estate juga ikut mencatatkan pertumbuhan pada triwulan III-2022 dengan kenaikan sebesar 3,75% yoy.

Kemudian, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih ada lebih dari 227 ribu keluarga di Lampung belum memiliki rumah. Angka tersebut didominasi kebutuhan rumah dari keluarga milenial sebanyak lebih dari 101 ribu unit.

Adapun, salah satu produk menarik yang ditawarkan BTN Syariah hingga 28 Februari 2023 yakni KPR HITS for Millenial. Produk pembiayaan untuk pemilikan rumah tersebut menawarkan uang muka mulai 1%, ujroh mulai 6,99% dan jangka waktu hingga 30 tahun.

Hirwandi meyakini dengan potensi besar tersebut, BTN Syariah dapat menyalurkan pembiayaan mencapai lebih dari Rp50 miliar khusus segmen kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi di Lampung. Pasalnya, potensi bisnis pembiayaan syariah di berbagai daerah sangat tinggi terutama di kota kota yang berada di wilayah Sumatera.

“Bahkan di tengah pandemi Covid-19, bisnis pembiayaan syariah di kawasan tersebut mencatatkan kinerja positif. Delapan kantor cabang syariah Bank BTN yang berada di Sumatera, menorehkan kinerja melebihi target yang ditetapkan,” jelas Hirwandi.

Hirwandi melanjutkan, dengan diresmikannya BTN KCS Bandar Lampung di Sumatera, BTN Syariah telah memiliki sembilan kantor cabang di seluruh pulau tersebut yakni KCS Banda Aceh, KCS Medan, KCS Batam, KCS Pekanbaru, KCS Palembang, KCS  Bengkulu, KCS Jambi, dan KCS Padang.

Sementara itu, kendati berada di masa pandemi, jaringan kantor BTN Syariah di Sumatera berhasil mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 18,37% yoy dari Rp5,19 triliun per Desember 2022 menjadi Rp6,15 triliun di bulan yang sama tahun ini. Aset UUS BTN di Sumatera juga tercatat tumbuh sebesar 19,37% yoy dari Rp5,13 per Desember 2021 menjadi Rp6,12 triliun per Desember 2022. (aSp)​

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

Awal 2023, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Pembangunan Jalan Porsea
 
 
MEDAN – medanoke.com, Diawal tahun 2023 ini, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktui itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada pukul 12.45 WIB, Kamis (19/1/23).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.(aSp)