Medanoke.com-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH menjadi Pemateri pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Kabupaten/Kota, Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Santika Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (31/5/22).
Kegiatan Rakor dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Kepala BPKP Provinsi Sumut, Forkopimda Sumut, para Bupati/Walikota, Kapolres, Kajari, Dandim, OPD serta undangan lainnya.
Kajati Sumut Idianto SH membawakan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Dalam Upaya Percepatan Penyerapan Anggaran”.
Kejaksaan memiliki dua bidang strategis dalam pencegahan yang akan mensuport penyerapan angaran, fungsi untuk melakukan pengamanan Proyek Strategis Nasional (Bidang Intelijen) dan Bidang Datun yang memiliki fungsi memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) dan Legal Asistance (Pendampingan Hukum) terhadap APBN, APBD tentunya juga BUMN dan BUMD.
“Yang paling penting adalah ada niat baik dari Kepala Daerah untuk meminta pengamanan dan pengawalan terhadap sebuah pembangunan. Kemudian menjadi kunci untuk percepatan penyerapan anggaran, ada tiga hal yang sangat penting dijalankan. Yaitu tertib Yuridis, tertib Administrasi dan tertib Phisik. Kalau tigal hal ini benar dijalankan, maka pembangunan akan berjalan sesuai harapan dan terhindar dari potensi penyimpangan, ” kata Idianto.
Kajatisu Idianto SH MH memaparkan tiga hal yang dapat menghindari perbuatan korupsi
Selain Kajati, Kapolda Sumut, Gubsu, Pangdam I/BB, Kepala BPK dan Kepala BPKP Provinsi Sumut juga menyampaikan materi terkait dengan penyerapan anggaran dan pembangunan infrastruktur
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini angka pertumbuhan ekonomi sudah sebesar 3,90%. Selama pandemi, pertumbuhan ekonomi terganggu bahkan sempat berada pada posisi minus. Pandemi juga mengakibatkan berkurangnya investasi yang masuk ke daerah ini. Maka salah satu cara meningkatkannya adalah dengan mempercepat serapan anggaran.
Hingga Mei 2022, serapan anggaran daerah seluruh kabupaten/kota di Sumut sekitar 19,06%. Kabupaten/kota tertinggi penyerapan anggaran belanjanya antara lain Kota Tanjungbalai, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Serdangbedagai. Edy juga menyayangkan masih ada kabupaten/kota yang anggaran belanjanya baru 10%.
“Harusnya ini sudah 50%, ini masih ada yang 10%,” tandasnya.
(aSp)
kejatisu
Medanoke.com- Medan, Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) mendemo Bupati Batubara Iz H. Zahir, M.Ap dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa oknum “Pangeran OK FZ” beserta pejabat Pemkab Batubara. Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Indra Mingka dan Nurizat Hutabarat di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu, (25/5/22).
“Kami minta Kejatisu segera periksa OK FZ yang bergelar “Pangeran” dan pejabat Pemkab Batubara dalam kasus dugaan korupsi yang sudah kami laporkan. Kami minta Kejatisu jangan melemah menghadapi “Pengeran” dan pejabat Pemkab Batubara,” tegas Indra Mingka.
Dalam orasinya, Indra dan Nurizat mendukung penegak hukum menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara, baik yang telah dilaporkan ke KPK, Kejagung, Kejatisu, dan Kejari Batubara.
” Temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK tahun 2020 maupun 2021, sudah menguatkan untuk memeriksa oknum “Pangeran OK FZ” sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batubara,” ungkap Nurizat.
“Kita juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Batubara agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana Rp 10 miliar untuk kepentingan kampanye Pilkada Zahir – Oky serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan,” sambung Indra.
Selain itu Gerbrak dan Ferari juga mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk mengklarifikasi hasil seleksi Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara tahun 1443 H/2022 H, dimana dalam pengumuman tertera nama Ir Zahir MAP dan Istri dinyatakan sebagai petugas haji daerah.
Dalam orasinya, massa aksi juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasi atas kinerja Kajari Batubara terkait sejumlah dugaan korupsi yang telah dilaporkan.
“Salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batubara beserta 141 kepala desa terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022,” jelas Indra dan Nurizat.
Massa aksi Gerbrak dan Ferari yang berdemo akhirnya di depan Kantor Kejatisu diterima perwakilan Kasipenkum untuk menerima aspirasi mereka. (aSp)
Medanoke.com-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH jadi inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang 114 di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (20/5/2022).
Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) juga diikuti para Asisten, Koordinator, para Kasi, Jaksa dan pegawai di lingkungan kantor Kejati Sumut.
Pada Kesempatan itu Kajati Sumut Idianto didampingi Kasi Penkum menyampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional tahun ini mengusung tema ‘Ayo Bangkit Bersama’ menjadi momentum yang sangat tepat bagi seluruh elemen bangsa untuk bangkit.
“Pemilihan tema Ayo Bangkit Bersama adalah momentum bagi kita sebagai bangsa yang besar untuk bersama-sama mengobarkan semangat bangkit dari pandemi Covid-19 yang telah lebih dari 2 tahun menyerang dan turut memberi dampak di segala sendi kehidupan,” katanya.
Tahun ini, kita memperingati Hari kebangkitan Nasional yang ke-114. Pada masanya, Dr Sutomo beserta para pelajar STOVIA mendirikan perhimpunan Budi Utomo untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari bangsa-bangsa lain.
“Mengingat perjuangan Dr Sutomo ini, kita pun harus memiliki semangat juang yang sama untuk membebaskan
diri dari pandemi yang diakibatkan Covid-19. Kita harus mendukung pemerintah Indonesia agar mampu beradaptasi dengan cepat dan melewati masa-masa krisis. Jangan biarkan keadaan membelenggu kita dalam masa-masa sulit. Kita tidak akan pernah bergerak dan berubah bila hanya saling menyalahkan,” tandasnya.
Peringatan 114 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2022, adalah momentum dan menjadi pengingat bagi kita untuk terus memelihara, menumbuhkan dan menguatkan semangat gotong-rotong kita sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, untuk mempercepat pulihnya bangsa kita dari pandemi Covid-19.
“Ayo bangkit bersama memulihkan perekonomian bangsa, pandemi Covid-19 telah membentuk kita dan bisa bertahan melewatinya. Disiplin menjalankan protokol kesehatan adalah salah satu upaya kita dalam menghentikan penyebaran virus Covid-19, walaupun sudah diperbolehkan melepas masker, kita harus tetap waspada, ” katanya.(aSp)
Medanoke.com- Medan, Hari pertama kerja usai cuti bersama hari Lebaran 1443 H, pelayanan publik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jl AH Nasution, Medan, kembali berjalan seperti biasa, Senin (9/5/22).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyatakan bahwa pelayanan publik yang dimaksud adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB, ” ungkap Yos A Tarigan.
Dari pantauan wartawan di setiap ruangan, terlihat para pegawai dan jaksa antusias masuk kerja pasca libur Lebaran satu minggu lebih. Lapangan parkir gedung Kejati Sumut juga terlihat padat seperti biasa. kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh satker memberikan pelayanan publik dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT).
“Harapan kita tentunya, pelayanan publik harus berjalan maksimal seperti biasanya. Persidangan, koordinasi berkas dan yang lainnya dengan penyidik di bidang Pidum serta bidang lainnya bisa berjalan sesuai harapan, ” jelas Kasipenkum Kejatisu.
(aSp)
Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didamping Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH, MH apresiasi Kajari Toba Samosir Baringin, SH, MH resmikan Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
Kajati Sumut Idianto memberikan apresiasinya secara virtual kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH, MH yang diikuti Bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten Toba.
“Semoga Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja ini dapat dijadikan tempat bagi masyarakat Toba dalam pelaksanan RJ, dimana dalam penerapan RJ seluruh elemen terutama JPU melihat esensinya dan berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, ” kata Kajati Sumut Idianto.
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, dengan kampung Restorative Justice ini, kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Toba.
Peresmian Rumah RJ di Sigumpar juga mendapat apresiasi dari Bupati Toba Poltak Sitorus dan langsung mengimbau kepada setiap kepala desa maupun BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang Restorative Justice, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat.
Pada acara peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Sigumpar juga dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Toba Augus Sitorus, Ketua PN Balige, Dandim 0210/TU, Kepala Rutan Balige, Ephorus HKBP, Kepala Kantor Kementrtian Agama, Tokoh Adat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Masyarakat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Agama Desa Sigumpar Barat serta undangan lainnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja telah tertuang dalam Perdes Desa Sigumpar Barat Kabupaten Toba yakni Perdes No 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Tahun 2022.
Kegiatan peresmian Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja di Kecamatan Sigumpar juga diikuti secara virtual oleh Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. Acara peresmian tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan acara berlangsung dengan sukses.(aSp)
Medanoke.com- Medan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara & Kejaksaan Negeri Samosir berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (30/3/22).
Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyatakan, penangkapan DPO terpidana Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinaso dengan tim dari Kejati Sumut. Kemudian Tim intel Kejati Sumut memberikan support kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan,” kata Yos.
Sebelumnnya, Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Tim Tabur Kejari Samosir kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana, dan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.(aSp)
Medanoke.com- Medsn, Kejati Sumut buka Hotline laporan/ aduan masyarakat, jika menjadi korban maafia tanah atau setidaknya mengetahui adanya mafia tanah.
Hal ini merupakan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk kemudian diteruskan ke setiap Kejaksaan Tinggi ditingkat provinsk se-Indonesia.
ST Burhanuddin menyampaikan bajwa, upaya memberantas mafia tanah merupakan hal krusial. Hal ini mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Selain me wanghambat proses pembangunan nasional, mafia tanah juga dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan selur wauh jajaran kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
Sejak awal Desember 2021, seluruh Kejaksaan telah mengumpulkan seluruh jajaran dan demikian pula Kejati Sumut telah bergerak cepat, terukur, strategis dan profesional menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.
Menindak lanjuti hal itu, Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan 0812-7790-0910 untuk menerima laporan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban. Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online bahwa oknum Jaksa Sumut jadi kaki tangan mafia merampas tanah rakyat.
Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan, Selasa (22/3/2022) menyampaikan agar jurnalis atau LSM yang menuliskan berita tersebut melaporkannya secara tertulis dengan data-data yang lengkap dan akurat.
“Apabila benar ada dugaan jaksa melakukan hal yang menyimpang terkait tanah segera melaporkan ke Kejati Sumut, Pimpinan akan jamin, dan merahasiakan identitas pelapor dengan bukti awal yang kuat,” katanya.
Dalam pemberitaan di media online tersebut juga disebutkan Kejaksaan Tinggi Sumut menerima gratifikasi atas lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektare yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Yos A Tarigan menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dan tanah yang dikeluarkan dari HGU PTPN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, Kejati Sumut akan menyelesaikan proses penyertifikatan,” tandasnya.
Terkait tanah, tentunya tidak hanya masyarakat umum dapat melapor atau meminta pendapat hukum, namun Pemerintah/Negara, BUMN seperti PTPN di Sumut dalam permasalahan aset tanah negara dapat meminta kajian hukum kepada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
“Dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku jaksa pengacara negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu. Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara, ” tandasnya.
Harapan kita, lanjut Yos setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
“Pimpinan kita pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus, bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat ya.
(aSp)

Lantik Eselon III, Kajati Sumut Idianto ; Hindari Perbuatan yang Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melantik eselon III dilingkungan kerja Kejati Sumut dan berpesan kepada jajarannya agar menghindari perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Acara pelantikan dan serah terima jabatan digelar di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (14/3/2022) dan dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto serta diikuti Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aswas RM Ari Prioagung, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah serta Asisten, Kajari dan Koordinator yang dilantik dan serah terima jabatan.
Dalam arahannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan agar para Kajari yang baru dilantik segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.
“Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Pastikan juga seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” tandasnya.
Kajati juga mengingatkan agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.
“Seperti yang ditegaskan Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran insan Adhyaksa menjaga amanah dan menghindari perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Dalam rangka meningkatkan kinerja yang optimal dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di daerah lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mantan Direktur Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI ini meminta kepada jajarannya agar selalu kompak, ikhlas, profesional, berintegritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta menjadi contoh yang baik bagi jajaran dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Eselon III yang dilantik dan serah terima jabatan adalah Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo dapat promosi jadi Koordinator pada Bidang Jampidum Kejagung RI jabatan Asintel Kejati Sumut diisi oleh I Made Sudarmawan, SH,MH sebelumnya Kajari Jakarta Utara.
Aspidsus Kejati Sumut M Syarifuddin, SH,MH dapat promosi jadi Koordinator pada Bidang Jampidsus Kejagung RI. Jabatan Aspidsus diisi oleh Anton Delianto, SH,MH sebelumnya Kajari Surabaya.
Aspidum Kejati Sumut Dr Sugeng Riyanta dapat promosi jadi Kabag Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan Jambin Kejagung RI dan digantikan oleh Arip Zahrulyani,SH,MH yang sebelumnya Kejari Sidoarjo.
Asbin yang selama ini dijabat oleh Plt sekarang dijabat oleh Sufari, SH,M.Hum yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.
Kajari Humbahas Martinus Hasibuan, SH dapat promosi jadi Aspidum Kejati Riau, jabatan Kajari diisi oleh Anthony,SH yang sebelumnya menjabai Kajari di Gunung Mas di Kuala Kurun.
Kajari Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH dapat promosi jadi Asintel Kejati Banten dan digantikan oleh Mei Abeto Harahap sebelumnya Kajari Dompu.
Kajari Pematangsiantar yang belakangan ini kosong dijabat oleh Jurist Precisely, SH,MH sebelumnya Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jamintel Kejagung.
Kajari Padang Lawas Utara Andri Kurniawan, SH,MH dapat promosi jadi Kajari Demak, jabatan Kajari Paluta diisi oleh Hartam Edyanto,SH,M,Hum sebelumnya Kajari Bulukumba.
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitong, SH,MH jadi Kabag Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sesjam Datun Kejagung RI digantikan oleh Jasmin Simanullang, SH, MH sebelumnya Aswas di Kejati Kepri.
Kabag TU Kejati Sumut Raden Sudaryono, SH,MH jadi Kajari Bone Bolango di Suwawa dan digantikan oleh Rahmad Isnaini SH, MH sebelumnya Kasi Ipolhankam pada Asisten Bidan Intelijen Kejati Kalimantan Tengah.
Kajari Asahan Aluwi, SH dapat promosi jadi Asdatun Kejati Banten digantikan oleh Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH yang sebelumnya Kajari Bantaeng
Kajari Tanjung Balai Muhammad Amin, SH,MH dapat promosi jadi Kajari Serdang Bedagai, penggantinya Rufina Br Ginting, SH,MH sebelumnya Koordinator pada Kejati Bengkulu.
Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setyawan, SH dapat promosi jadi Aspidsus Kejati Jambi dan jabatan Donny digantikan oleh Muhammad Amin yang sebelumnya menjabat Kajari Tanjung Balai.
Kajari Gunung Sitoli Futin Helena Laoli, SH,MH dapat promosi jadi Kajari Bangka di Sungai Liat dan digantikan oleh Damha, SH,MH Koordinator pada Kejati Kalbar.
Kajari Mandailing Natal Taufiq Djalal, SH,MH dapat promosi jadi Kejari Barru, jabatan Kajari Madina digantikan oleh Novan Hadian, SH,MH yang sebelumnya Kajari Hulu Sungai Utara di Amuntai.
Koordinator Kejati Sumut Salman dapat promosi jadi Kajari Jayawijaya di Wamena dan penggantinya adalah Gunawan Wisnu Murdiyanto,SH,MH sebelumnya Kasidik pada Asisten Bidang Pidsus Kejati DI Yogyakarta.(aSp)
Medanoke.com – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH, mengusulkan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukumnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana lewat vicon, Selasa (8/3/2022).
Pengusulan disampaikan langsung secara vicon oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri, Kajari Karo diwakili Kasi Pidum dan Kajari Padang Lawas Utara diwakili Kasi Pidum dan diikuti oleh Kajati Sumut Idianto yang diwakili oleh Wakajati Sumut Edyward Kaban, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Yuliyati Ningsih serta para Kasi Kejati Sumut Selasa (8/3/2022) di Aula Kejati Sumut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ada tiga usulan pembentukan Kampung RJ yang disampaikan dari Kejati Sumut.
“Usulan itu adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Desa Sidotani, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dengan nama Kampung RJ Desa Keluarga Damai. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Desa Purba Sinomba, Kecamatan padang Bolak Paluta dengan nama Kampung RJ Huta Pardamean Adhyaksa dan dari Kejaksaan Negeri Karo di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo dengan nama Kampung RJ Pur Pur Sage,” ucap Yos A Tarigan.
Pengusulan 3 Desa ini lanjut Yos menjadi wujud dari upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani. Program Kampung RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain,” pungkas Yos.(aSp)
Medanoke.com – Medan, Di Hari pertama bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, secara perdana Idianto SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang mengantikan IBN Wisantanu SH MH, Jumat (4/3/2022) langsung me-monitoring (memantau) seluruh ruangan, menyapa seluruh pegawai diruangannya dan memberikan arahan kepada jajaran, dengan didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M. Syarifuddin, Aswas RM Ari Prioagung, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kabag TU Raden Sudaryono dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Tak cangung lagi, banyak pegawai dan jajaran yang telah mengenail baik sosok Idianto. Karenasebelumnya beliau sempat bertugas di Kejati Sumut sebagai Asntel (Asisten Intelijen).
Memulai kunjungannya ke ruangan Intel, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), halaman belakang kantor, Masjid Al-Qisth, Poliklinik, IAD Wilayah Sumut, ruang Pidana Militer, Pidana Umum, Pidsus, Perpustakaan, Pembinaan dan Pengawasan.
Ketika digedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kajati yang baru ini langsung menyatakan bahwa dalam penanganan perkara, pihaknya akan transparan ke masyarakat. “Jika ada masyarakat atau publik bertanya, tentu kita akan jawab, kita terbuka, dan memberi jawaban sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Eks Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejagung RI menyempatkan berdialog dengan Kasi TP Terorisme dan Lintas Negara Yusnar, Kasi Narkotika Rumondang serta Kasi Eksaminasi dan Eksekusi Yuliyati Ningsih saat memantau ruang Pidum.
“Saya berharap penanganan perkara Pidum agar dijalankan sesuai dengan harapan dan mengedepankan hati nurani. Seperti pesan Pak Jaksa Agung, kalau ada perkara tindak pidana ringan yang setelah ditelaah, jika memungkinkan hentikan penuntutannya lewat restoratif justice,” ucap Idianto.
Dalam kunjungannya ke beberapa ruangan, mantan Kajati Bali ini juga mengingatkan para pegawai dan Jaksa agar meningkatkan displin dan kinerja. Jaga integritas dan nama baik institusi.
Setelah monitoring seluruh ruangan, Kajati Sumut menggelar rapat dengan Wakajati, para Asisten dan Kasi untuk menyamakan persepsi, membangun kebersamaan dan sinergi.
Selesai rapat koordinasi dengan jajaran, Kajati Sumut Idianto menyempatkan diri untuk salat Jum’at berjamaah di Masjid Al-Qisth. (aSp)