kejatisu

MEDAN – www.medanoke.com

Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan seperti semula.
 
Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) stelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.
 
Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
 
Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.
 
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.
 
Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos.
 
Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
 
“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.
 
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
 
“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya. (aSp)


MEDAN – medanoke.com, Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel menggelar Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini, penyuluhan hukum digelar di Sekolah Dasar Negeri (SD N) 106168 Desa Deli Tua 1, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/12/2022).
 
Tim Penkum yang melakukan penyuluhan hukum adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH, Lamria Br. Sianturi, SH beserta tim disambut oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga, S.Pd. M.Si dan Kepala Sekolah SD N 106108 Dra. Rosmawati Dalimunthe.
 
Diawali dengan doa, kemudian Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga menyampaikan bahwa kejujuran dan kepintaran harus seiring sejalan. Saat ditanya kepada 54 orang anak kelas 5 dan 6 SD yang mengikuti penyuluhan hukum, mana lebih bagus orang jujur atau orang pintar? Anak-anak ada yang menjawab orang jujur dan ada juga yang menjawab orang pintar.
 
“Yang benar adalah dua-duanya. Walaupun dalam kehidupan kita sehari-hari kita menemukan ada orang jujur tapi kurang pintar dan ada juga orang pintar tapi tidak jujur,” katanya.
 
Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyapa anak-anak dan menanyakan cita-cita mereka kelak. Ada yang bercita-cita menjadi guru, koki, tentara dan profesi lainnya. Pada kesempatan itu, Yos juga memperkenalkan apa itu Jaksa dengan bajunya yang berwarna coklat.
 
“Tujuan kedatangan kami ke sekolah ini adalah agar anak-anak bisa mengenal profesi jaksa dan berbagi ilmu tentang hukum agar anak-anak mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.
 
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, selain belajar sungguh-sungguh, dengan berlaku jujur kita juga akan disenangi semua orang, banyak teman dan pasti ke depan kita akan berhasil karena kita dipercaya banyak orang.
 
Selanjutnya, Lamria Sianturi membawakan materi sambil bermain dan memutar sebuah video tentang kejujuran.
 
“Anak-anakku sekalian, perbuatan melawan hukum bisa dimulai sejak anak-anak. Contohnya, saat ibu menyuruh anaknya membeli sayur atau garam ke warung dengan uang Rp 20 ribu, lalu kembaliannya ada Rp 5000. Apakah anak-anakku sekalian mengantongi uang kembaliannya atau mengembalikannya kepada orang tua?” kata Lamria.
 
Anak-anak langsung menjawab serentak ‘sisa uangnya dikembalikan kepada orang tua’. Dalam belajar pun, kata Lamria Sianturi anak-anakku sekalian harus jujur dan tidak menyontek.
 
Selanjutnya, Joice V Sinaga berbagi pengalaman tentang anak-anak yang berhasil mencapai cita-citanya. Kuncinya adalah menghormati orang tua, menghormati guru dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
“Kalau anak-anakku sekalian memiliki cita-cita ingin menjadi guru, atau apa pun itu mulailah dengan kejujuran, belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan menghormati guru. Yang tak kalah pentingnya adalah selalu berdoa,” tandas Joice V Sinaga.
 
Untuk lebih menghangatkan suasana agar tidak menimbulkan rasa bosan bagi anak-anak, tim Penkum mengajak anak-anak untuk bernyanyi bersama dengan gerakan tangan dan kaki tentang anti korupsi dimulai sejak dini. Di akhir kegiatan, Kejati Sumut membagikan souvenir tumbler kepada 54 orang anak kelas 5 dan 6 SD yang dengan penuh ceria mengikuti penyuluhan hukum.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membukka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Provinsi Sumatera Utara di aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Senin (28/11/2022).
 
Rakor Pakem diikuti Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH, Kasi B pada Asintel Kejati Sumut Erman Syafrudianto, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Tim Gabungan Pakem Provsu dari BIN Sumut, Pangdam I/BB, Dit Intelkam Polda Sumut, Kanwil Kemenag Provsu, Kesbangpol Provsu, dan FKUB Sumut.
 
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejaksaan punya kewenangan terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
 
“Tim Pakem ini adalah tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat. Pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk menyatukan informasi dan mencari potensi-potensi konflik untuk dapat dicegah sehingga tercipta kondisi kerukunan dan ketentraman masyarakat dan negara,” papar Idianto.
 
Selanjutnya, Asintel I Made Sudarmawan menyampaikan pertemuan Pakem ini bertujuan untuk menghindari cikal bakal konflik, melakukan pengumpulan data, kordinasi, dan melaporkan kepada  pimpinan untuk menjadi pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil tindakan.
 
Asintel menyampaikan bahwa apabila ada perbedaan-perbedaan pada aliran kepercayaan dapat memunculkan multi tafsir sehingga dapat memicu potensi konflik di masyarakat.
 
Untuk menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat, Asintel menyarankan agar dapat dilakukan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pakem yang  bertujuan untuk menciptakan kondisi kerukunan dan ketentraman di masyarakat.
 
Beberapa hal terkait adanya ditemukan kelompok-kelompok tertentu atau aliran kepercayaan tertentu, Kajati Sumut meminta semua elemen yang tergabung dalam Tim Pakem agar melakukan pengawasan melekat dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
 
Di akhir acara, Kajati Sumut Idianto mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dan diharapkan bila ada potensi-potensi yang dianggap rawan trkait Pakem maka dapat dilakukan pertemuan dalam waktu dekat.
 
Salah satu peserta dari Badan intelijen Sumut menyampaikan agar pencegahan dilakukan melalui tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga terjadi pemahaman dan kondisi yang rukun dan tentram di masyarakat. (aSp)

Tak Punya Uang untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

MEDAN – medanoke con, Sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejati Sumut kembali hentikan 4 perkara dari Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Kejari Serdang Bedagai.

Ekspose perkara dilakukan, Senin (31/10/2022) secara daring oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Ahmad Effendi Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajari Simalungun Bobbi Sandri dan Kajari Serdang Bedagai M Amin beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat terdiri dari 2 berkas perkara atas nama tersangka Tokid dan Satrio yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Berdasarkan kronologisnya, tersangka Tokid dan Satrio tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun sawit milik PT.PP Lonsum Turangi Estate, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen dan menjual brondolan sawit tersebut tanpa ijin,” papar Yos.

Kemudian, lanjut Yos perkara dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Darwin Aritonang warga Pematang Tanah Jawa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri Mangatas Aritonang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Perkara lainnya adalah dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Irwansyah Als Iir Desa Tanjung Harap dan korbannya Zulfan warga Desa Sennah.

“Tersangka Irwansyah dikenai Pasal 362 KUHPidana ‘Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dinacama dengan pencurian’. Sepeda motor milik tetangganya yang dicuri belum sempat dijual,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Keempat perkara, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Seperti perkara dari Kejari Langkat, antara tersangka dan pihak perkebunan sudah sepakat berdamai. Kemudian dari Kejari Simalungun, antara tersangka dan korban masih saudara kandung. Dari Kejari Sergai, antara tersangka dan korban saling kenal dan masih bertetangga,” kata Yos.

Harapan kita, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH mengambil sumpah, melantik dan serahterimakan jabatan Wakajati, Aspidmil, Kajari dan Koordinator di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (26/8/2022).
 
Dalam kesempatan ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang wajar di setiap organisasi dalam rangka evaluasi, meningkatkan kinerja dan meregenerasi sumber daya manusia, tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar.
 
“Berkenaan dengan hal tersebut, kepada pejabat yang baru dilantik tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat. Saya yakin, dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menjadikan Kejaksaan semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, berhati nurani serta berjiwa melayani,” paparnya.
 
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, tingkat kepercayaan masyarakat saat ini kepada Kejaksaan sangat baik. Untuk itu, tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat atau paling tidak bisa bertahan dengan keberadaan Kejaksaan yang semakin baik seperti saat ini.
 
“Pemberantasan korupsi masih menjadi salah satu program prioritas Jaksa Agung, untuk itu lakukan penegakan hukum, berupa pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di daerah Anda masing-masing,” tandasnya.
 
Idianto menegaskan, bekerjalah dengan profesional dan proporsional serta jaga integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan.
 
Selanjutnya, Kajati Sumut mengambil sumpah, melantik dan serah terimakan jabatan pejabat di Kejati Sumut. Berikut daftar nama pejabat yang dilantik :
 
1. Asnawi, SH,MH dilantik jadi Wakajati Sumut menggantikan Edyward Kaban, SH,MH (Kajati Maluku). Asnawi, SH,MH sebelumnya menjabat Wakajati Lampung.
 
2. Kolonel Makmur Surbakti dilantik dalam jabatan baru sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil).
 
3. Wahyu Sabrudin dilantik jadi Kajari Medan menggantikan Teuku Rahmatsyah (Asdatun Kejati DKI Jakarta). Wahyu Sabrudin sebelumnya Aspidsus Kejati Kalbar.
 
4. Rabani Meryanto Halawa,SH,MH dilantik jadi Kajari Nias Selatan menggantikan Mukharom (Kajari Batang). Rabani sebelumnya Koordinator di Kejati Sulbar.
 
5. Tri Sutrisno dilantik jadi Kajari Karo menggantikan Fajar Syah Putra SH, MH (Kajari Cirebon). Tri Sutrisno, SH,MH yang sebelumnya Koordinator di Kejati Jatim.
 
6. Samsul Kasim, SH,MH dilantik jadi Kajari Toba Samosir menggantikan Baringin, SH,MH (Aswas Kejati Kalteng). Samsul Kasim sebelumnya Kajari Sidenrengrappang.
 
7. Furkon Syah Lubis, SH,MH dilantik jadi Kajari Labuhan Batu menggantikan Jefri Penanging Makapedua (Aspidum Kejati Banten). Furkon sebelumnya Kajari Indragiri Hulu.
 
8. Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dilantik jadi Koordinator pada Asintel Kejati Sumut menggantikan Hendra Jaya Atmaja, SH, MH (Kajari Lamandau di Nanga Bulik Kalimantan Tengah). Nanang Dwi Priharyadi sebelumnya Kasi Perdata pada Asdatun Kejati DIY.
 
Pelantikan dihadiri Aspidsus Anton Delianto, SH,MH, Asbin Sufari, SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, SH,MH, para Kajari se-Sumut, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Cabjari dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya di Kejati Sumut.
 
Setelah acara pelantikan dan serahterima jabatan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan siang bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Puluhan Massa yang tergabung dalam Wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU) Melakukan Aksi Demostrasi di Depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ( BPK Sumut ) Dan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 21/7/22.

Agus Sallim Selaku Kordinator Aksi mengatakan dalam orasinya , Sesuai Surat Mentri Keuangan dengan Nomor : 157/ MK 2 / 220 Pada Tanggal 21 Juli 2020 ,Perihal Penetapan Satuan Anggaran / Bagian Anggaran 999.08 ( Saba 999.08 ) BA ,BUN Pengelolaan Belanja Lainnya ( BA 999.08 ) Bagian Anggaran Ketenagakerjaan (026) untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenagakerjaan Atas Perubahan yang berdasarkan SK .No.3/32663/PK.03/X/2020 Pertanggal 14 Oktober 2020 tentang Penerima Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19 di di bidang ketenaga Kerjaan

Berdasarkan Info yang di peroleh dan sesuai Tim Investigasi Kami di Lapangan dalam melanjutkan Surat Kementerian yang kami sebutkan di atas Bahwa Salah satu dari Unsur Pengurus PKB Sumut Atas Nama Abdul Muin Pulungan telah mengatasnamakan dirinya Sebagai Tenaga Ahli Stafsus Kemenker RI dan diduga telah melakukan pemungutan uang sejumlah Rp. 10.000,000 Sampai RP. 40.000,000 TA 2020 kepada ketua UMKM SE Sumatera Utara dengan jumlah 141 UMKM, dengan Alibi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha.

Lebih lanjut, alibi tersebut bertujuan untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenaga Kerjaan
Padahal Pemungutan yang di Lakukan oleh Abdul Muin Pulungan Sama Sekali Kami ketahui tanpa Sepengetahuan Ibu Dr. H. Ida Fauziah , M.SI Sebagai Mentri Ketenaga Kerjaan RI.

Atas Dasar itulah, Kami datang Kedepan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara ( BPK SUMUT ) ini Meminta Kepada Bapak Kepala BPK Sumut agar Memeriksa Keuangan Covid 19 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara karna kami melihat banyak Kejanggalan” di sana ucap Agus Sallim

Setelah sejam lebih menyampaikan Aspirasi Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Sumut menanggapi Aspirasi dari Pendemo dari wadah KAPK – SU Melalui Bapak Nekson Pangaribuan yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Sumut , dalam tanggapannya Nekson Mengatakan Kepada Pendemo Terimakasih Adek” dari Mahasiswa telah menyampaikan informasi ini Kepada Kami dan ini akan segera kami Pelajari dan kami telusuri.

Selepas itu Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK- SU membubarkan barisan dan Beranjak Kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Agus Sallim mengatakan dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil, memeriksa, serta melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Seluruh Penerima Bantuan Program Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Covid 19 di Bidang ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 10.000,000 Sampai Rp. 40.000,000 Perkelompok UMKM SE Sumut yang di duga ada yang fiktif ,dan tidak sesuai dengan Juknis, dengan alasan banyak kelompok UMKM hanya Ketua dan Bendahara yang mengetahui Selebihnya hanya diminta KTP Syarat administrasi.

Atas dasar itulah kami datang Kedepan Kejaksaan Tinggi Sumut ini, Karna kami melihat banyak Kejanggalan” Di tubuh Dinas Ketenagakerjaan terutama di bidang Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19. dan kami minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang turun Langsung menanggapi Aspirasi Kami ini , Ujar Agus Sallim

Setelah satu Jam Lebih menyampaikan orasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menanggapi Aspirasinya melalui staf Kasipenhum Juliana.

Dalam tanggapan aspirasinya Juliana mengatakan Kami akan Segera Mempelajari Kasus ini, dan kami akan melakukan penyelidikan kepada oknum yang bersangkutan ( Abdul Muin Pulungan )

Setelah Mendengar Jawaban dari Kesipenhum melalui Juliana massa membubarkan barisan dan pulang ke rumah masing” dan berjanji akan turun kembali Kedepan Kejatisu mempertanyakan Kasus ini.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Medanoke.com-Medan, Mahasiswa yang tergabung Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Rabu (15/6/22).
 
Pantauan media, massa membentangkan spanduk di pintu pagar gerbang Gedung Kejatisu, bertuliskan;
 
1. Panggil dan Periksa Ketua DPRD Tapsel Dugaan Persengkolkolan Penyelewengan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2020/2021
 
2. Panggil dan Periksa Sekretaris DPRD TAPSEL, KABAG, KASUBBAG serta oknum yang terkait Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Tahun Anggaran 2020/2021.
 
Koordinator PALU, Abdul Hrp menjelaskan dalam orasinya,  ada yang kami curigai dugaan tindak pidana korupsi  pada sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
 
“Pertama Pada Tahun Anggaran 2020 anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan senilai Rp. 1.456.773.000,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 Rp.3.546.750.000,- perbedaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.2.089.997.000, peningkatan hampir 55 % dari tahun 2020, padahal pada tahun 2021 situasi masih pandemi covid19”.
 
“Kedua Pada Tahun 2020 Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah  di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan diduga menghabiskan anggaran senilai Rp. 7.832.815.000,- pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19. “
 
Lanjut Abdul, Patut kami curigai, diduga Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran memanfaatkan anggaran tersebut di masa pandemi covid,  karena pada saat itu kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut. Ungkapnya
 
Dalam hal yang sama Gani Hsb korlap PALU juga mengatakan dalam orasinya, meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Tapsel, Sekretaris DPRD, KABAG, KASUBBAG yang terlibat pada dugaan korupsi tersebut.
 
“Bapak Kejatisu berserta jajaran kami juga meminta nantinya segera melakukan perhitungan Keuangan Negara Dugaan Korupsi pada Sektretariat DPRD Tapanuli Selatan dengan pihak lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian negara.”
 
Karena  Informasi yang kami dapatkan, Diduga pada  Tahun 2022  Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 diduga Mandek di Mapolres Tapanuli Selatan, namun hingga sekarang diduga dugaan korupsi tersebut pada proses APIP terkesan formalitas saja untuk mengelabuhi siapa saja yang ingin mengungkitnya.
 
Lebih lanjut, Gani menyebut akan mengawal terus sampai tuntas dugaan korupsi ini dan kita yang tergabung di Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut  akan berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada minggu depan. Ucap Gani dalam orasinya
 
Setelah mahasiswa berorasi, Kejatisu melalui staf Kasi Penkum Juliana Sinaga mendatangi massa, “Terimakasih kepada adik-adik Mahasiswa yang tergabung dari PALU SUMUT, akan kita sampaikan kepada pimpinan dan beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tindak Lidana Korupsi yang ada di Sekretariat DPRD TAPSEL” Tutup Juliana.
(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH launching aplikasi Sistem Pelaporan Lapinsus dan Lapinhar secara online yang kemudian dinamakan SIPELA di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (31/5/22).

Peluncuran aplikasi SIPELA Mobile dan SIPELA Web App juga diikuti Wakajati Sumut Edyward Kaban,SH,MH sekaligus sebagai mentor Hendra Jaya Atmaja. Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Asbin Sufari,SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, SH,MH, Kajari Karo Fajar Syahputra, SH,MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi di Bidang Intelijen dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH. Peluncuran aplikasi juga diikuti secara daring (zoom) para Kajari, Kacabjari serta para Kasi di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kajati Sumut Idianto saat meluncurkan aplikasi ini memberikan apresiasi serta dukungan dalam menyelesaikan aksi perubahan yang diprakarsai oleh Hendra jaya Atmaja SH, MH  selaku  koordinator pada bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun judul dari perencanaan dan pembuatan aplikasi ini adalah “PENINGKATAN SISTEM PELAPORAN LAPINHAR DAN LAPINSUS PADA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA” dalam aplikasi perubahan yang dilakukan, selanjutnya disebut dengan SIPELA.

“Sistem pelaporan lapinhar dan lapinsus  yang berbasis aplikasi mobile pada bidang intelijen, diharapkan bisa menjadi penunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dalam penegakan hukum serta sebagai mata dan telinga pimpinan yang tajam,akurat dan rahasia. Sehingga dapat memberikan dukungan dan mengamankan kebijakan penyelesaian pidana umum, pidana khusus serta perdata & tata usaha negara dapat terwujud. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mengembalikan public trust atau kepercayaan masyarakat,” papar Idianto.
 
Aksi perubahan SIPELA, lanjut Idianto akan menjadi salah satu program pendukung dalam upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan predikat WBK tahun 2022.

“Semoga dengan adanya aplikasi SIPELA ini dapat memberikan percepatan dalam memberikan informasi dan pelaporan guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif. Dan, semoga aplikasi ini bisa digunakan Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut,” tandasnya.

Sebelumnya, Hendra Jaya Atmaja mempresentasikan asal muasal dibuatnya aplikasi SIPELA Mobile ini. Hendra menyampaikan, yang paling penting dari aplikasi ini adalah manfaatnya, dimana laporan yang disampaikan bisa cepat dan akurat.

“Latar belakang munculnya ide dan gagasan untuk membuat aplikasi SIPELA ini adalah karena dibutuhkan kecepatan dan percepatan dalam memberikan pelaporan lapinsus dan lapinhar pada pimpinan, contoh kasusnya adalah di bidang Intelijen Kejati Sumut,” paparnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Hendra Jaya Atmaja maka digagas ‘Aksi Perubahan’ dengan membuat sebuah aplikasi berbasis web dan mobile yang diharapkan bisa mewujudkan percepatan dan akurasi data Lapinsus dan Lapinhar, khususnya pada Bidang Intelijen Kejati Sumut.

“Aplikasi ini sangat mudah digunakan, karena berbasis Android dan PC. Pengguna bisa dengan cepat mengirimkan Lapinsus dan Lapinhar yang dilengkapi lampiran foto atau video. Dengan kecepatan menyampaikan laporan, maka pimpinan akan dengan cepat juga mengambil keputusan yang tujuannya adalah untuk mengembalikan public trust terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Hendra menambahkan, penerapan aplikasi SIPELA Mobile ini dimulai di Kejati Sumut dan akan digunakan secara Nasional oleh Kejaksaan RI.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/22).

Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Oharda Zainal SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, dua perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kejati Sumut dalam zoom meeting mengusulkan dua perkara diselesaikan secara restoratif justice
“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin,” kata Yos.

Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” papar Yos A Tarigan.

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, kata Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.(aSp)