Kapolda Sumut

Medanoke.com-Medan, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM) Sumut, Selasa,(12/8/22) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan hidup dan meminta Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas dan segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) terkait pembuangan limbah di badan sungai Barumun yang berlokasi di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara.

Abdul Ghani Hasibuan selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa PT Sumber Sawit Nusantar melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah pabrik di badan Sungai Barumun. Hal ini di amini Dinas Lingkungan Hidup Paluta yang juga menyampakan bahwa betul adanya kegiatan PT SSN telah melakukan pembuangan limbah ke badan sungai Barumun.

“Sesuai hasil investigasi kami dilapangan bahwa pembuangan limbah di sungai Barumun mengakibatkan sungai Barumun keruh dan ikan mati,” pungkas Abdul Ghani Hasibuan.

Setelah beberapa jam melakukan aksi orasi, kasiaga SPKT Polda Sumut menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan akan di lakukan penyelidikan terkait Pembuangan Limbah di badan Sungai Barumun.

Setelah mendengarkan tanggapan BPM Sumut memberikan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan harapan agar Kapolda bisa lebih mudah melakukan pemanggilan kepada Dirut PT Sumber Sawit Nusantara.

Medanoke.com- Medan, Ketua Majelis Permusywaratan Mahasiswa Kampus UNIVA (MPM Univa) Medan, Ismail Pandapotan Siregar Meng-apresiasi kinerja dan mengucapkan terima kasih kepada  Kapolda Sumut, Irjen Pol, Drs, R, Z Panca Putra S, M,S,I atas cipta kondis lancar, aman dan tertibnya arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H- 2022 di Sumatera Utara.
 
Berdasarkan pantauan Tim MPM Univa dilapangan, arus mudik Lebaran pada tahun 2022 ini sangat padat dan ramai, dikarenakan pada libur Lebaran 2022 kali ini, Pemerintah sedikit melonggarkan aturan dan kebijakan terkait Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu menjalani tes Covid-19.
 
Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan terbaru itu nantinya akan berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
 
Hal ini memancig animo masyarakat yang telah memendam kerinduan untuk pulang kampung (terutama bagi perantau) untuk bertemu dengan sanak family,  orang tua dan teman kecil sekampung kurang lebih selama 3 tahun.

Akibat kelonggaran ini, arus transportasi membludak. Berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat, bus patas maupun AKAP (antarkota  antarprovinsi), kendaraan pribadi maupun umum, dipenuhi oleh penumpang yang ingin mudik pada lebaran 1443 Hijriah/ 2022.
Akan tetapi arus lalu lintas dan situasi kondisi tetap aman dan kondusif, tidak ada kasus pelanggaran lalulintas, keamanan dan ketertiban yang menonjol.

“Artinya tidak berlebihan kita mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol, Drs, R, Z Panca Putra S, M,S,I  dan seluruh personil/ jajaran,  karena telah bekerja ekstra keras untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan memberikan rasa aman kepada kita”. Ucap Ismail Pandapotan Siregar. Acungan dua jempol juga diberikan oleh Ketua MPM Univa ini, atas suksesnya Operasi Ketupat Toba tahun 2022,  yang berjalan lancar.

Disamping itu, penerapan kebijakan Sistem One Way yang diberlakukan oleh Polda Sumut di salah satu jalan Lintas Sumut – Riau , Sumut – Aceh saat arus Mudik Lebaran 1443 H, dinilai sangat berhasil dan sukses karena dalam mengurai arus kemacetan yang kerap terjadi saat mudik Lebaran.

(aSp)
 

Medanoke.com – Medan,Kepolisia Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dirangkai dengan acara Konfrernsi Pers, Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Konfrensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa identitas tersangka yang diserahkan adalah terdiri dari 2 (dua) kasus dengan 4 (empat) orang tersangka yang displit menjadi 4 (empat) berkas tersangka.

  1. Inisial MD (61 tahun) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
  2. Inisial Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  3. HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
  4. NK (44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 (sembilan puluh lima) orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyaj 95 (sembilan puluh lima) surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata Kapolda.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman, SH,MH.

Diakhiri dengan foto bersama seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Sumut.(red)