Bulan: Februari 2022

APH dan APIP Jalin Kerjasama Bangun Sinergi Berantas Korupsi

Medanoke.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara. Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK ini dilaksanakan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, (22/2/2022).

Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut. Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

“Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk  menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata.

Sekarang saatnya, lanjut Marwata antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

“Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974,” papar Kajati Sumut.

Upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan aset BUMN/BUMD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut IBN Wiswantanu Kejati Sumut telah membuka Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu dan Adhyaksa Estate di PTPN 3.

“Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pentingnya APH dan APIP saling berkoordinasi. Dengan koordinasi akan tercipta sinergitas dan penguatan aparat penegak hukum,” kata IBN Wiswantanu.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan rapat menyampaikan agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut juga diikuti para Kajari, Kapolres, Inspektorat serta APIP lainnya lewat zoom meeting. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, acara di Kejati Sumut juga diikuti peserta terbatas.(Mo)

Kajatisu dan Gubsu Hadiri Peluncuran Buku “Peranan JPN Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumut”

Medanoke.com -Medan, PTPN III meluncurkan buku tentang, “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara” di Aula Elaeis guinensis PTPN III (Persero), Rabu (23/2/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ikut hadiri kegiatan peluncuran buku tersebut.

Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih menyerahkan langsung buku, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Kajati Sumut dan tim yang telah berkontribusi menyelamatkan aset Pemprovsu dan BUMN. Seperti pembentukkan Adhyaksa Corner dan Adhyaksa Estate. Gubsu juga menyampaikan apresiasinya berupa kata sambutan dalam buku hasil karya Dr. Prima Idwan Mariza, SH,M.Hum (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara -Asdatun Kejati Sumut) dan Dr. Christian Orchard Perangin angin, SH, MKn (Karyawan BUMN PTPN III (Persero).

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, para SEVP PTPN III dan PTPN IV, Kasi Penkum Yos A Tarigan, serta undangan lainnya.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada penulis buku ini yang berhasil menjadikan mimpi besar saya di Sumut dalam bentuk buku “Peranan Jaksa Pengacara Negara Mengawal Aset Perkebunan Negara di Sumatera Utara,” kata IBN Wiswantanu.

Harapan ke depan, lanjut Kajati buku ini bisa jadi referensi bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan role model dalam rangka penyelamatan aset di BUMN khususnya perkebunan, sehingga kehadiran institusi Kejaksaan memberi nilai tambah bagi penyelamatan aset dan perlindungan investasi khususnya di BUMN.

Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih juga menyampaikan harapannya, kelak buku ini bisa bermanfaat dan jadi referensi bagi BUMN khususnya perkebunan dalam penyelamatan aset dan perlindungan investasi.

Penulis buku Dr. Prima Idwan Mariza dan Dr. Christian Orchard Perangin angin menyampaikan bahwa penulisan buku tersebut waktunya sangat singkat. “Ide kreatif ini berasal dari Kajati Sumut, oleh Asdatun berkolaborasi dengan Christian yang merealisasikannya,” ujar Orchard Perangin angin dengan mengambil topik tentang penyelamatan aset perkebunan.

“Buku ini terdiri dari 325 halaman + xxviii dengan editor Dr. M Iqbal Asnawi, SH,MH dan dicetak oleh Bhuana Ilmu Populer (Kelompok Gramedia),” kata Christian Orchard Perangin angin.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyerahkan penghargaan kepada Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) Ahmad Haslan Saragih, kemudian PTPN III memberikan donasi buku 300 eksemplar kepada Kejati Sumut yang diterima Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan donasi buku 100 eksemplar diterima Gubsu Edy Rahmayadi.

Sebelumnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Dr. Christian Orchard Perangin angin atas Dedikasi dan Inovasi bersama Kejati Sumut dalam Penyelamatan Investasi dan Aset Negara di PTPN III (Persero) tahun 2021.(Mo)

Medanoke.com- Medan, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 Milyar Dana Hibah KPU Sergai kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, rabu (23/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi rekanan.

Kali ini JPU menghadirkan Chairman alias Apin, Kabiro MNC/ iNewsTV Sumut, yang berperan sebagai Makelar/ Agen  yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah langsung dari (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk  kegiatan “Debat Kandidat” yang di adakan di Hotel Grand Mercure Medan, sebagai puncak pesta demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 silam.

Saat ditanyai oleh Majelis, Chairman mengaku memberikan penawaran kerjasama dengan KPU Sergai, namun sayangnya keduanya terlibat kerjasama tanpa melalui proses tender yang resmi.

Chairman juga mengaku memprakarsai pembentukan suatu “Event Organizer” (EO) dengan merekut mantan karyawannya, karena menurutnya EO yang ada di Kota Medan tidak ada yang bagus.

Uang anggaran EO sebesar Rp109 Juta tersebutlah yang akhirnya dikembalikannya ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Serdang bedagai sebesar Rp 98 Juta karena diketahui bermasalah. Hal ini di-amin-i oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah Hasibuan.

Ketika dicecar JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi pun mengakui sama sekali tidak pernah berurusan dengan orang-orang di Sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Sergai untuk mengikuti proses lelang secara Penunjukan Langsung (PL).

Saksi hanya menandatangani kontrak seolah pekerjaan debat pasangan calon putaran kedua sesuai mekanisme, di ruang tamu rumah terdakwa Chairul Miftah Nasution.  Josua Siregar selanjutnya segera mentransfer Rp.98 juta ke pada Chairman alias  Apin, yang dipergunakannya untuk membayar sewa Kamera, Hotel dan orang orang yang bekerja padanya.

Sementara saksi lainnya,  Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya membenarkan ada 3 kali revisi pengajuan anggaran dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sumut.

Satuan Kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai semula mengusulkan anggaran sebesar Rp 78 miliar kemudian mengerucut menjadi Rp36,5 miliar, karena hanya sejumlah itu yang disetujui oleh KPU RI. Dana hibah tersebut kemudian ditampung dalam Perubahan-Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, S.H., M.H., menghadiri acara Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-55 Tingkat Kota Medan Tahun 2022 di Gedung OB Sya’af Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah Nomor 1 Kecamatan Medan Belawan, Jumat (18/02/2022).
 
MTQ Ke-55 ini dibuka langsung oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., yang diawali dengan pemukulan beduk tanda dimulainya MTQ Ke-55 Tingkat Kota Medan Tahun 2022.
 
Pembukaan MTQ Ke-55 Tahun 2022 juga ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., unsur Forkopimda Kota Medan diantaranya, Danlantamal I Belawan Kolonel Laut (P) Johanes Djanarko Wibowo, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat, Kakan Kemenang Kota Medan, Impun Siregar, Ketua LPTQ Kota Medan, Palid Muda Harahap, serta para pemimpin tinggi lainnya.
 
Dalam sambutannya, Bobby Nasution mengatakan agar MTQ ke-55 Tingkat Kota Medan ini dapat melahirkan Qori dan Qoriah yang berkualitas yang mampu membawa nama harum Kota Medan ke ajang MTQ yang lebih tinggi lagi tingkatannya.
 
“Pesan ini selalu saya sampaikan agar para Pengawas dan Hakim dapat berlaku jujur dan adil dalam memberikan nilai kepada para peserta sehingga nantinya akan muncul Qori dan Qoriah kota Medan yang berkualitas,” kata Bobby Nasution.
 
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, S.H.,M.H., berharap kegiatan MTQ yang dilaksanakan ini dapat mewarnai wajah umat islam yang damai dan dapat membumikan Al-Qur’an.
 
“MTQ yang telah membudaya di tengah masyarakat tidak hanya meningkatkan dari segi syiar dan kualitas penyelenggaraannya saja, namun kegiatan ini harus dapat mewarnai wajah umat islam yang damai di Kota Medan, dan harus mampu membumikan Al-Qur’an sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dapat dipahami dan dilaksanakan umat islam”, kata Bahrumsyah.(aSp)

Medanoke.com –Medan, Serahkan mandat ke DPD Partai Perindo Tapanuli Utara, DPW Partai Perindo Sumut menargetkan 7 kursi di DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, untuk Pesta Demokrasi 2024 mendatang.

Target ini lebih tinggi jika dibanding perolehan kursi Perindo pada pemilu 2019 lalu, yakni 2 kursi. Hal ini diungkapkan Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, “Target kita tujuh kursi atau minimal lima kursi,” ungkapnya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPP Perindo untuk Kepengurusan DPD Perindo Taput di Sekretariat DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Medan, Sabtu (19/2/2022).

Sebagai penerima mandat, Ketua DPD Taput, Saut Matondang, Saat diwawancarai menyatakan,  “Kami akan terus memonitor, terutama saat ini bagaimana kami menyiapkan supaya lolos verifikasi,” sebutnya. Supaya semua target kita bisa dipenuhi,” pungkas Rudi. Sementara itu, Ketua DPD Taput, Saut Matondang, menyatakan siap memenuhi target yang dibuat DPW Perindo Sumut. untuk itu, DPW Perindo Sumut telah meminta DPD untuk menjaring para caleg yang dianggap potensial sejak awal.

Tujuh (7) kursi DPRD Taput tersebut merupakan sasaran Partai Perindo Sumatera Utara, untuk dapat mengajukan calon bupati di daerah itu pada 2024 mendatang. “Karena kita ingin menjadi pemenang. Kita punya calon Bupati di Taput 2024,” ujar Rudi. Agar memenuhi targe, pihaknya telah menunjuk pengurus DPW Sumatera Utara untuk menjadi kordinator wilayah (korwil) yang akan mensupervisi langsung pengurus DPD dan DPC di Tapanuli Utara.

Mereka pun akan segera melakukan kerja-kerja politik untuk mulai mendapatkan dukungan dari masyarakat. “Untuk struktur kepengurusan kita di Taput saat ini sudah 100 persen sudah. Pengurus baru kita saat ini ada lebih dari 90 orang. Begitu juga untuk tingkat DPC, sudah 100 persen. Kita juga sudah siapkan juga program-program untuk masyarakat,” ungkap Rudi.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Pembangunan tembok dan gapura yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, desain dari perumahan tersebut diketahui sudah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012, Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan, termasuk juga ketinggian tembok yang melebihi batas ketinggian yakni 1,5 meter.

Salah seorang warga lingkungan VII, Budi Lubis yang rumahnya dengan perumahan tersebut mengatakan, jika bangunan tembok diketahui memiliki ketinggian menyalahi Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17. Ketika dikonfirmasi mengenai dampak pembangunan tembok yang melebihi aturan, Budi malah mengaku sudah berulangkali menyuarakan,  “Gimana lagi pak,  capek dilaporkan 2 bulan, rdp suara sampek serak suara tidak ada tanggapan. Komisi 4 datang atau tidak juga tidak tahu. Tidak keberatan atas tembok sesuai peraturan yang ada itu berarti kalau pkppr monitor dan hasilnya benar atau salah. Atau ada pelanggaran peraturan yang ada ya silahkan tindak,” ungkap Budi melalui pesan WA, Jumat (18/2/22). Budi berharap Muspika, Satpol PP dan Dinas PKPPR kota Medan tidak tutup mata terhadap permasalahan tersebut.

Sementara itu, sekretaris  Komisi 4 DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH.MH ketika diminta tanggapannya terkait hal itu mengatakan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di ruabg Komisi 4, Burhanuddin mengatakan jika izin bangunan dengan izin mendirikan tembok atau gapura terpisah. “Kita mau mempertanyakan Plank IMB yang informasinya telah dipampangkan oleh pengembang di depan Gapura perumahan apakah plank mendirikan bangunan (Perumahan) atau plank pendirian tembok atau gapura pada perumahan tersebut. Jangan sampai ada pembodohan masyarakat atas keberadaan Plank.IMB tersebut,” ujar wakil rakyat dari Partai Demokrat Kota Medan ini.

Burhanuddin  juga menyatakan jika proses pengurusan izin mendirikan bangunan itu sebelumnya harus melalui proses tahapan yang sudah di tentukan apalagi yang dibangun adalah perumahan yang berjumlah puluhan, ” Harus ada izin AMDAL  (Analisis Dampak Lingkungan) dan harus sempadan bangunan dengan Jalan. apalagi kita ketahui bahwa ditempat itu akan dibangun sebanyak 44 pintu rumah yang dimohonkan meskipun kabar yang kami dapat lagi hanya 36 pintu,” ungkapnya.

Komisi 4 DPRD Medan secepatnya akan memanggil pemilik bangunan dan akan meninjau langsung lokasi bangunan, dengan meminta dinas perizinan untuk membawa desain bangunan yang diajukan oleh pihak developer. (aSp)

Medanoke.com – Medan, Temuan pungutan liar (pungli), di SDN 060898 Medan membuat Wali Kota Medan, Bobby Nasution meradang. Ia pun menegur keras Kepala Sekolah ( Kepsek ) yang diduga melakukan hal tersebut terhadap bantuan dana program Indonesia Pintar (PIP). Alhasil, teguran keras dan sanksi disiplin diberikan dari Dinas Pendidikan Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tindakan yang diambil untuk kepsek, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”jelas Laksamana Putra Siregar, di Medan Jumat (18/2).

Langkah yang diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Intruksi yang diberikan untuk menindak oknum kepala sekolah berdasarkan aduan dari orang tua siswa dari sekolah tersebut.

Sebelumnya adanya temuan praktik pungli antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per siswa, terkait dengan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun di SD Negeri 060898 Medan, Rabu (16/2).

” Pengembalian lebih dulu intruksi Wali Kota. Sehingga uang yang dipungut dikembalikan baru ada tahapan atas tindakan oknum kepsek tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, sebelum mengintruksikan pengembalian uang tersebut Wali Kota sudah memastikan jika dana yang dipungut telah dikembalikan ke orang tua siswa. (Mo)

Medanoke.com- Padangsidimpuan, Salah satu pemerhati hukum, Adnan Buyung Lubis, SH, menilai, jika dana penanganan Covid-19 TA. 202 dialihkan untuk proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Padangsidimpuan, tentunya sudah menyalahi prosedur. Sebab, kata Adnan, seharusnya dana Covid-19 dipergunakan murni untuk penanganan pandemi, bukan ke proyek fisik.

“Untuk itu, saya juga sangat sepakat agar persoalan tersebut (dana Covid-19 digunakan membangun pagar RSUD Padangsidimpuan) dilidik (penegak hukum),” kata pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Advokat itu ke awak media, Kamis (17/2/2022) di Kota Padangsidimpuan.

Menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Padangsidimpuan itu lagi, apabila persoalan tersebut tidak diusut, maka artinya ada pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap mekanisme dalam perencanaan suatu proyek. Dan intinya, tegas Buyung, saat itu pembangunan pagar tersebut bukan skala prioritas.

“Mengingat, pemerintah pusat maupun daerah Sumut, masih intens mengucurkan dana untuk penanggulangan Covid-19 atau pun pemulihan ekonomi masyarakat, baik itu melalui bantuan langsung tunai atau lewat pemberian sembako dan lainnya,” terang Adnan.

Buyung berharap, kiranya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, untuk menyelidiki persoalan tersebut, terlebih lagi anggaran yang digunakan untuk membangun pagar RSUD itu berasal dari dana penanganan Covid-19.

“Supaya nantinya dapat diketahui, urgensitas (sejauh mana pentingnya) pembangunan pagar RSUD Padangsidimpuan itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) menilai, ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pembangunan pagar di RSUD Padangsidimpuan. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga anggaran pembangunan pagar itu bersumber dari dana bantuan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Untuk itu, kami (JPKP) mendesak supaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan segera memeriksa pembangunan pagar RSUD tersebut yang diduga bersumber dari dana Covid-19,” terang Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan saat ditemui awak media.

Mardan melanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan dengan nomor : 51.B/LHP/X.VII.MDN/08/2021 sesuai berita acara perhitungan bersama, telah terjadi kekurangan volume pada pembangunan pagar RSUD Padangsidimpuan, yakni sebesar Rp57.521.617,41 (Rp60.718.184,29 – Rp3.196.566,88).

Tak hanya itu, Mardan juga mendesak Walikota Padangsidimpuan, Irsan Effendi Nasution, agar menjelaskan ke masyarakat secara terbuka terkait apa alasan yang mendasar, sehingga dana yang seharusnya dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, malah dialihkan ke pembangunan pagar RSUD.

“JPKP siap dialog dengan Walikota dalam forum apapun guna membahasa alasan hukum dari pemerintah terkait penggunaan dana penanganan dan penanggulangan Covid-19 untuk pembangunan pagar RSUD Padangsidimpuan,” tegas Mardan.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Struktur kepengurusan partai Perindo di Sumatera Utara sejauh ini berjalan dengan sempurna, baik untuk DPW provinsi maupun DPD kabupaten/kota.

Solidnya kepungurusan partai Perindo di Sumatera Utara ini merupakan modal utama DPW Perindo Sumut, untuk menyusun strategi partai untuk unggul menuju agenda politik 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan dalam pertemuan dengan jajaran pengurus di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Medan, Kamis (17/2/2022).

“Dengan komposisi kepengurusan saat ini saya optimis kita masuk 5 besar. Sebelumnya dari nol kita masuk 10 besar, dan di 2024 saya optimis akan meningkat dan masuk di 5 besar,” kata Rudi Zulham didampingi sekretaris Donna Yulietta Siagian dan Bendahara Januazir Chuardi.

Rudi Zulham menjelaskan, saat ini Perindo memiliki amunisi besar menatap Pemilu 2024. Saat ini Partai Perindo memiliki 1 kursi di DPRD Sumatera Utara dan 40 kursi di DPRD kabupaten/kota se-Sumut.

“Ditambah lagi beberapa tokoh-tokoh potensial yang bergabung dengan Partai Perindo. Ini yang menbuat saya sangat optimis,” ujar Rudi Zulham.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerjaan besar dan kerja keras masih harus mereka lakukan berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan oleh KPU. Ia sangat yakin verifikasi tersebut akan mampu mereka lewati dengan komposisi yang ada saat ini.

“Hasil dari rapat kerja nasional (rakernas) kemarin, terungkap bahwa Perindo sudah kembali aktif 100 persen secara nasional. Dan dalam kesempatan tersebut SK Kepengurusan DPW se-Indonesia sudah diserahkan, termasuk Sumatera Utara,” pungkasnya.

Sekretaris DPW Perindo Sumut, Donna Yulietta Siagian membacakan struktur pengurusan DPW Partai Perindo Sumut yang terbaru, namun tidak terdapat perubahan yang signifikan dengan struktur tersebut.

Dalam kesempatan yang sama,  DPW Perindo Sumut juga terus menjalin tali silaturahmi bersama insan pers kota Medan, dengan program khusus bertajuk “Kamis Optimis Bersama Jurnalis”. (aSp)

Bobby Ungkap Tiga Penyebab Medan Kembali PPKM Level 3

Medanoke.com – Medan, Saat ini Medan kembali berstatus PPKM Level 3, Wali Kota Bobby Nasution mengatakan tiga hal yang menyebabkan Medan kembali masuk ke status tersebut.

“Medan kembali ke level 3 setelah beberapa bulan terakhir ada di level 1. Per hari ini, keluar dari Inmendagri bahwa Medan masuk ke level 3 ada tiga poin data yang disampaikan,” Papar Bobby, Selasa (15/2/2022).

Dijelaskan Bobby, dalam intrusksi Mendagri No 11/2022 pada 14 Februari 2022, faktor pertama adalah karena terjadi penambahan kasus melebihi batas dari level 1 dan 2.

Tidak hanya itu, dilihat juga dari tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Rate/Bor) di Kota Medan mengalami kenaikan hingga 22 persen.

“Rata-rata per hari itu terkonfirmasi positif sudah di atas 300 dari beberapa hari kemarin. Berikutnya keterisian rumah sakit, BOR kita meningkat sampai hari ini ada 22 persen,” terang Bobby.

Hal terakhir yang masih menjadi perhatian pemerintah pusat adalah tingkat kematian karena Covid 19 yang kini ada empat kasus.

“Tetap menjadi perhatian itu adalah tingkat kematian. Sampai hari ini ada 4 kasus kematian.Penambahan paling banyak terjadi itu kemarin tiga kasus kematian dalam satu hari yang sebelumnya Medan tingkat kematiannya masih di angka satu,” ujar Bobby.

Meski rendah, namun Bobby enggan menganggap sepele,”Memang kalau secara persentase termasuk rendah. Meski begitu, secara angka empat adalah nyawa manusia yang masyarakat kami yang perlu kita perhatikan ke depannya jangan sampai bertambah lagi,” tegas Bobby.(Mo)