Bulan: Mei 2023

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH,MH serta jajaran, Senin (29/5/2023).

Ekspose perkara dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, serta para Kasi. Ekspose juga diikuti secara daring Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum,

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Asahan atas tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi dan tidak terima ditegur dengan suara knalpot sepeda motornya yang bising. Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai, lanjut Yos
penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kantor Wilayah IV Sumatera menargetkan penyaluran KPR subsidi sebanyak 26.830 unit hingga akhir tahun ini. Sampai kuartal I/2023 BTN Kanwil IV Sumatera berhasil menyalurkan 7.808 unit KPR subsidi senilai Rp850 miliar.

“Kami optimistis target penyaluran KPR Subsidi di wilayah Sumatera dapat tercapai dengan berbagai strategi terutama mempererat kerjasama dengan developer,” ujar Regional Office Head Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah IV Sumatera, M Amin Sholeh di Medan, Minggu (28/5).

M Amin Sholeh, menjelaskan strategi BTN untuk mencapai target penyaluran KPR subsidi tahun ini dengan melakukan pendekatan kepada para developer baik yang eksisting maupun yang baru untuk meningkatkan market share KPR subsidi.

Selanjutnya, kata Amin, Agressive sales termasuk marketing Bersama developer, marketing developer dan jemput berkas terutama developer bank lain, serta kawal proses (iLoan) sampai akad kredit.

“Kita juga mengoptimalisasi pemantapan Database CBC (KYG), manajemen Pipeline dengan sasaran Top Developer (rating platinum/gold) optimalisasi pendekatan ke developer yang akad di bank lain,” ucapnya.

Adapun daerah prioritas penyaluran KPR Subsidi di Sumatera yakni Palembang, Pekanbaru, dan Medan. Sementara untuk hunian milinial, kata Amin, di Wilayah kerja Kanwil Sumatera cukup banyak. Untuk menggarap penjualan segmen milenial ini, BTN menyiapkan data dan informasi pengembang melalui website BTN Properti.

“Sehingga, memudahkan para milenial untuk melihat rumah sesuai kebutuhan.

Upaya lainnya, BTN menyiapkan Program KPR Milenial (KPR Gaess) untuk meningkatkan minat para milenial untuk mengajukan KPR, dengan berbagai gimmick yang menarik,” pungkasnya. (aSp)

Medan – medanoke.com, Hasyim SE, Ketua DPRD Medan, menyayangkan minimnya Mobil Skylift (Mobil Tangga) milik Dinas Perhubungan Kota Medan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan (multiguna) salah satunya untuk memperbaiki Lampu Penerangan Jalan Umum (Lpju) di Kota Medan. Apalagi dalam setiap kegiatan yang digelar DPRD Medan, baik itu reses maupun sosialisasi produk hukum perda masyarakat kerap mengeluhkan kondisi lampu jalan yang rusak.

Saat ini Dishub Medan hanya memiliki 7 unit mobil multiguna tersebut, Sehingga kewalahan melakukan perbaikan untuk 21 kecamatan di Kota Medan.

“Saya nilai sangat tidak efektif melayani perbaikan Lpju rusak dengan minimnya mobil skylift. Apalagi Kota Medan ini memiliki 21 kecamatan yang mencakup 151 kelurahan, sangat tidak efisien,” kata Hasyim yang dikutip Kamis (25/5/2023).

Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menambahkan, agar pelayanan Lpju lancar menyahuti keluhan masyarakat hendaknya di setiap kecamatan memiliki 1 unit mobil tangga.

“Berarti sebaiknya Pemko Medan memiliki 21 unit Skylift,” terang Hasyim.

Menurut Hasyim, situasi demikian akan menjadi perhatian  Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Medan. “Mudah mudahan nanti di Perubahan APBD 2023 dapat dialokasikan anggaran pembelian baru,” ujarnya.

Memang kata Hasyim, setiap acara reses bahkan Sosper, warga banyak mengeluhkan Lpju rusak bahkan penambahan pemasangan. “Tentu aspirasi itu harus kita akomodir mengingat akan pentingnya penerangan pemukiman guna meminimalisir tindak kejahatan,” tukasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto menegaskan, warga dipersilakan membuat laporan bila ada anggota yang ‘aneh-aneh’ Namun haruslah disertai data dan fakta.

Penegasan itu disampaikan Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, jumat (26/5/23).

“Sebaliknya bila nantinya narasi miring yang ditayangkan di media sosial atau media misalnya berujung fitnah, akan ada konsekuensi hukumnya,” imbuh Yos.

Pihaknya bukan alergi dengan kritikan yang sifatnya membangun (antikritik). Bila misalnya ada temuan jajarannya ‘aneh-aneh’ silakan buat laporan melalui Hotline maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau ada anggota yang ‘aneh-aneh’, silakan buat laporan pengaduan lewat Hotline atau laporan tertulis ke PTSP Kejati Sumut.

Pasti akan kita tindak lanjuti. Bukan ujug-ujug langsung di ekspos lewat media sosial atau pemberitaan di media massa yang belum diketahui kebenaran atau faktanya. Silakan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yos.(aSp)

MEDAN- medanoke.com, Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul “Dugaan Jual Beli Perkara, 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Disebut Minta Uang Puluhan Juta Hingga Mobil” mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH,MH.

Saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023) Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, sampai sejauh ini telah dilakukan klarifikasi atas informasi dan laporan tersebut.

“Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan pemberitaan tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap terpidana yang dimaksud dalam pemberitaan, dan sampai sejauh ini belum ditemukan bukti. Bahkan, para terpidana membantah hal tetsebut,” papar Yos A Tarigan.

Namun demikian, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini apabila ada informasi lain atau bukti silahkan sampaikan ke Kejati Sumut. Karena, Kejati Sumut memiliki Hotline dan laporan secara tertulis bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita sangat menyayangkan kalau ada pemberitaan yang cenderung menggiring ke opini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah, mafia perkara atau jaksa nakal. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa proses penanganan sebuah perkara tidak serta merta selesai dalam waktu singkat, akan tetapi butuh proses. Selama proses penanganan perkara ini berlangsung, masyarakat sangat terbuka untuk memberikan sanggah, masukan atau bukti-bukti baru yang menguatkan.(aSp)

TELUK DALAM-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejari Nias Selatan.

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.(aSp)

Medan – medanoke.com, 2 tahun lari dari jerat hukum atas kasus KDRT, DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB,

Tanpa perlawanan, pria yang tampak lemah dan ringkih tersebut langsung digelandang ke dalam kantor untuk diperiksa dan di data kelengkapan identitasnya. untuk selanjutnya terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” papar Yos.(aSp)

Medan – medanoke.com, Kementerian Agama Sumatera Utara hari ini, Senin (22/5/2023) menyambut Kepala Kantor yang baru H.Ahmad Qosbi SAg, MM, mengantikan H.Abdul Amri Siregar, selaku Kakanwil yang menjabat sejak 2021-2023.

Acara yang dibalut Halal Bi Halal ini, H.Ahmad Qosbi SAg, MM, menegaskan bahwa tahun ini adalah tahun toleransi.

“Maka, mari kita ciptakan ketenangan dan kenyaman dan melaksanakan peran moderasi beragama.”, ungkap H.Ahmad Qosbi SAg, MM, dalam kata sambutannya.

“Berarti kita penyeimbang dan penengah di masyarakat. Kita harapkan moderasi beragama bisa kita terapkan,” katanya.

Menurutnya, dirinya diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Sumut merupakan hidayah dari Allah.

“Kami berharap, dengan dorongan yang bagus dari yang lain. Maka kita harap bagaimana bersama sama Kakanwil ini lembaga kita hidup keluargai. Kami harap kita kedepan jangan kotori lembaga ini. Kami terbuka untuk kekecewaan bapak ibu, bila ada yang tidak pas. Kita musyawarah dan mufakatkan. Kedepan,tidak ada lagi dumas dan dumas itu.

Dalam.kesempatan itu Qosbi juga menekankan, dirinya tidak ingin ada pengelompokan suku dan jangan coba coba lewat pintu belakang.

“Mari kita bina, jaga dan ikhtiarkan seharmonis mungkin,” harapnya.

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari MUI Sumut, pengurus NU, pengurus Muhammadiyah, Ketua Perti Sumut Burhanuddin MPd, Kabid Penmad Edwin Pinayungan Dasopang, Kepala Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah serta lainnya.

Sementara mantan Kakanwil Kemenag Sumut Abdul Amri mengatakan masa kompetisi sudah berakhir dan sekarang masanya kolaborasi.

“Kita dukung Kakanwil yang baru termasuk darma wanita persatuannya. Bagaimana kita bawa kementerian agama ini, kita kawal dengan sebaik baiknya. Dibawah pak Qosbi dengan dukungan yang hebat, Insha Allah Kanwil Kemenagsu akan lebih baik lagi dmasa yang akan datang,” katanya.

Abdul Amri yang kembali bertugas ke UIN Palembang, menyampailan permohonan maaf bila selama kepemimpinannya ada kesalahan.
Ia juga menyatakan siap mendukung Kakanwil yang baru.

“Ada yang suka dan tidak suka, tolong dimaafkan,” tuturnya yang akn kembali ke UIN Palembang.

Hadir mewakili ASN Kanwil Kemenagsu
Kabid Pakis Muhsin Batubara MPd rnenyampaikam terimakasih kepada Abdul Amri ya g telah membimbing.

“Mari kita satu arah dan dukung agar dimasa pak Qosbi bisa torehkan prestasi emas dimasa datang,” katanya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara pada pemberangkatan jamaah haji tahun 1444H akan menerapkan pelayanan satu atap (one stop service). Program ini merupakan perdana diterapkan dan hingga saat ini persiapannya sudah rampung 98%.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, H Zulfan Efendi didampingi Kabid Penerimaan dan Pemberangkatan yang juga Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenagsu, Torang Rambe kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Ia menyebutkan Asrama Haji Medan pada tahun ini akan menerapkan pelayanan satu atap dalam menerima kedatangan jamaah calon haji (calhaj) dari kabupaten/kota yang dimulai masuk pada 23 Mei pada satu tempat yang sama.

Dalam pelaksanaan pelayanan satu atap ini lanjutnya, akan menghemat & mengefesienkan waktu hingga belasan jam, sehingga jamaah bisa istirahat penuh sebelum bertolak menuju Tanah Suci.

Melalui program ini, pihaknya mengestimasi proses penerimaan jamaah hingga memasuki kamar, hanya sekira 3 jam saja. Tahapan tersebut dimulai dari pemeriksaan kesehatan, penyerahan surat panggilan masuk haji (SPMA), penyerahan boarding pass, pembagian gelang, pembagian pasport, pembagian living coast, pembagian kamar dan jamaah calon haji langsung masuk kamar.

Dalam one stop service ini juga dibedakan pelayanan antara jamaah laki-laki dengan perempuan.

Untuk kesiapan panitia sebut Zulfan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji sebagai penanggungjawab akomodasi, sudah 98%.

“Dan nanti, kita akan mengadakan penguatan tugas pokok dan fungsi dan simulasi Jadi ini memang persoapan harus maksimal karema kita mau dan kita komit bersama2 penyelenggara haji tajin ini Sumatea Utara yang terbaik,” ujarnya.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Medan, Ramlan Sudarto SH menyampaikan pihaknya sudah siap menerima kedatangan jamaah calhaj pada 23 Mei mendatang.(aSp)