Bulan: November 2022

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menerima kunjungan silaturahmi Anggota Ombudsman RI Dr. Dr. Johanes Widijantoro,SH,MH didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean dan Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Lena Wisa Puspita di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/11/2022).

Perwakilan Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kejati Sumut, selain untuk menjalin silaturahmi juga meningkatkan kebersamaan agar ke depannya apabila ada laporan masyarakat ke Ombudsman RI yang ditujukan ke Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dapat dipelajari dan direspon dengan cepat .

“Harapan kita ke depan, Kejati Sumut semakin  berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memberikan jawaban kepada masyarakat” katanya.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menjalankan sistem informasi yang cepat dan akurat dalam memberikan jawaban atas surat atau pertanyaan masyarakat yang dilayangkan lewat Hotline, email, dan surat tertulis.

“Kita ada Jaksa Piket dibawah seksi Penkum yang setiap hari melayani masyarakat di gedung PTSP dan tentunya semua informasi, mulai dari tamu yang berkunjung, surat masuk dan aksi demo yang ada dengan cepat bisa sampai ke pimpinan dan dengan cepat bisa langsung direspon oleh pimpinan. Ini sudah kita terapkan di Kejati Sumut,” kata Idianto.

Harapan kita ke depan, kata Idianto apabila ada surat yang dilayangkan ke Ombudsman RI dan tujuannya ke Kejaksaan, yang dalam hal ini Kejati Sumut, maka akan segera direspon dan diberikan jawabannya.

“Di Kejati Sumut saat ini sudah kita terapkan sistem informasi yang cepat dan bermanfaat bagi siapa saja yang mengajukan pertanyaan atau sekadar bertanya terkait jalannya sebuah perkara,” tandasnya.

Kajati juga menyampaikan, selama 9 bulan bertugas menjadi Kajatisu belum ada permasalahan atau kendala disetiap bidang dalam memberi pelayanan ke masyarakat. Karena, di Kejati Sumut ini tentunya ada banyak jaksa yang telah berpengalaman dan teruji kemampuannya dalam memberikan pelayanan.

“Dimana, para Asisten yang bertugas ini sebelumnya juga pernah menjadi Asisten dan Kajari di tempat lain dan demikian juga para Kasi merupakan Kasi yang telah beberapa kali menjadi Kasi di daerah,” paparnya.

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan harapanya agar ke depan bagaimana Ombudsman dan Kejaksaan dapat menekan jumlah pengaduan masyarakat.

“Selama ini setiap pengaduan masyarakat yang kemudian berkaitan dengan Kejaksaan baik itu seseorang yang tengah diproses hukum ataupun seseorang yang menjadi korban dari kasus pidana, selama ini cepat kita respon ke Kejaksaan dan koordinasi ke bidang Humas Kejatisu yaitu Kasi Penkum yang selalu dilakukan dalam menjawab cepat atau merespon pengaduan atau imformasi yang ada,” tandasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membukka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Provinsi Sumatera Utara di aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Senin (28/11/2022).
 
Rakor Pakem diikuti Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH, Kasi B pada Asintel Kejati Sumut Erman Syafrudianto, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Tim Gabungan Pakem Provsu dari BIN Sumut, Pangdam I/BB, Dit Intelkam Polda Sumut, Kanwil Kemenag Provsu, Kesbangpol Provsu, dan FKUB Sumut.
 
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejaksaan punya kewenangan terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
 
“Tim Pakem ini adalah tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat. Pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk menyatukan informasi dan mencari potensi-potensi konflik untuk dapat dicegah sehingga tercipta kondisi kerukunan dan ketentraman masyarakat dan negara,” papar Idianto.
 
Selanjutnya, Asintel I Made Sudarmawan menyampaikan pertemuan Pakem ini bertujuan untuk menghindari cikal bakal konflik, melakukan pengumpulan data, kordinasi, dan melaporkan kepada  pimpinan untuk menjadi pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil tindakan.
 
Asintel menyampaikan bahwa apabila ada perbedaan-perbedaan pada aliran kepercayaan dapat memunculkan multi tafsir sehingga dapat memicu potensi konflik di masyarakat.
 
Untuk menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat, Asintel menyarankan agar dapat dilakukan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pakem yang  bertujuan untuk menciptakan kondisi kerukunan dan ketentraman di masyarakat.
 
Beberapa hal terkait adanya ditemukan kelompok-kelompok tertentu atau aliran kepercayaan tertentu, Kajati Sumut meminta semua elemen yang tergabung dalam Tim Pakem agar melakukan pengawasan melekat dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
 
Di akhir acara, Kajati Sumut Idianto mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dan diharapkan bila ada potensi-potensi yang dianggap rawan trkait Pakem maka dapat dilakukan pertemuan dalam waktu dekat.
 
Salah satu peserta dari Badan intelijen Sumut menyampaikan agar pencegahan dilakukan melalui tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga terjadi pemahaman dan kondisi yang rukun dan tentram di masyarakat. (aSp)

Medan – medanoke.com,
Jokowi 2 Periode Sumut ( J2P ) mempertanyakan Sikap KPK terkait status Para OPD dan Kepala Dinas yang diduga pemberi suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin setelah 2 Tahun Pasca Putusan Pengadilan Negeri  Medan terhadap Kasus Korupsi Dzulmi Eldin.

Melihat maraknya pemberitaan di Media-media massa dan aksi unjuk rasa yang terjadi baik di kota Medan maupun Jakarta di Kantor KPK beberapa bulan terakhir sampai saat ini yang lebih mengarah ketiadakpuasan ke Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Awak Media meminta tanggapan dari Ketua J2P Sumut, Bung Donald Panggabean yang merupakan salah satu Team Pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 dan juga Mendeklarasikan dukungan Untuk Bobby-Aulia Di saat Pilkada Kota Medan.

Donald Panggabean sangat menyayangkan banyaknya Aksi unjuk rasa dan gencarnya pemberitaan di Media akhir-akhir ini mendesak untuk Copot Jabatan Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan mendesak KPK untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi terhadap Pemberi Suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang sudah di Vonis 6 Tahun Penjara, Termasuk salah satu Pemberi Suap nya Isa Ansyari Mantan Kepala Dinas PU Medan yang di Vonis 2 Tahun Penjara.

Peristiwa ini bisa mengganggu Konsentrasi Bobby Nasution sebagai Walikota Medan yang saat ini sedang Fokus dalam pembenahan Kota Medan.

Saya sudah memprediksi peristiwa ini sebelumnya karena sudah Beberapa kali Saya mengingatkan Bung Bobby bahkan di Awal-awal kepemimpinan Beliau melalui beberapa Media massa untuk mempertimbangkan Kepala-Kepala OPD yang sedang bermasalah demi keadilan di masyarakat dan lebih Fokus terhadap Pemberantasan Korupsi.

Kita selalu siap berdiri di depan apabila ada yang mengganggu kinerja Walikota Medan Bobby Nasution tetapi kita juga tidak terima akibat segelintir oknum OPD yang bisa merusak citra Walikota Medan Di mata masyarakat Ujar Donald Panggabean selaku Ketua J2P Sumut.

Kesekian kalinya Kami dari Jokowi 2 Periode Sumut meminta Bung Bobby Nasution untuk Evaluasi jabatan Beberapa Kepala OPD, Khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang saat ini dirasa masyarakat masih jauh dari harapan.

Kota Medan masih perlu banyak perbaikan dan pembenahan untuk kedepannya, Sebaiknya Walikota Medan lebih Fokus terhadap Pembangunan dan Ekonomi masyarakat. Dengarkan aspirasi masyarakat, Khususnya Perhatikan Pendukung yang sudah berjuang mendukung Bobby-Aulia jangan disia-siakan ujar Ketua Jokowi 2 Periode Sumut diakhir Wawancara. (Red)

BANDUNG – medanoke.com, Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor properti dalam negeri diyakini masih  tumbuh positif pada tahun depan, didorong oleh permintaan yang tinggi dari masyarakat.

Optimisme ini didasari atas fakta masih tingginya backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 12,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2021. Backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

“Kami meyakini permintaan perumahan, terutama untuk rumah subsidi akan masih tinggi pada tahun mendatang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang terus meningkatkan alokasi anggaran subsidi untuk sektor perumahan,” ujar Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo dalam acara Media Gathering di Bandung, Kamis (24/11/2022).

Pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengalokasi dana subsidi perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp23 triliun untuk pembiayaan 200.000 unit rumah subsidi. Hal ini masih ditambah dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) senilai Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.  Pada tahun 2023 total target penyaluran bantuan subsidi perumahan sebanyak 274.924 unit senilai Rp34,17 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp29,53 triliun dan dana masyarakat Rp4,64 triliun. Sedangkan untuk KPR FLPP pemerintah menaikkan dana subsidinya menjadi sebanyak 220.000 unit.

Menurut Haru, semakin banyaknya backlog perumahan maka target program satu juta rumah sudah tidak relevan lagi. Maka perlu target yang lebih besar lagi, seperti Program 10 juta rumah, sehingga pada tahun 2045, backlog perumahan sudah bisa teratasi.

Lebih lanjut Haru menuturkan, tahun 2023 banyak tantangan yang dihadapi perbankan seperti kenaikan suku bunga acuan serta kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 akan berakhir pada Maret 2023. Kemudian berlakunya berbagai kebijakan terkait dengan GWM, ATMR dan Countercyclical Buffer yang mensyaratkan perbankan untuk memperkuat profitabilitas, permodalan dan kualitas bsinis.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bank BTN telah menyiapkan enam usulan inisiatif jangka pendek 2023. Enam usulan tersebut yakni penerapan suku bunga tertentu untuk setiap kelompok desil penghasilan (desil 4-5:5%, desil 6-8: 7%), penyesuaian masa subsidi KPR menjadi 10 tahun, pemfokusan kuota FLPP ke Bank Fokus Perumahan, pemberian subsidi premi asuransi, percepatan kepesertaan Tapera dan Piloting KPR MBR Informal.

Haru menerangkan dari enam usulan tersebut, Bank BTN akan menyiapkan terobosan baru dalam skema pembiayaan perumahan. Pertama menghadirkan, New KPR FLPP dengan masa tenor 20 tahun dan subsidi 10 tahun. Kedua, New KPR Selisih Subsidi Bunga (SSB) dengan tenor 20 tahun dan subsidi 10 tahun.

Ketiga, untuk memotivasi dan menginspirasi masyarakat memiliki rumah, manajemen juga memperkenalkan skema KPR Rent To Own untuk MBR Informal dengan tenor maksimal 30 tahun. Skema ini memugkinkan nasabah menyewa rumah terlebih dulu untuk kemudian diubah menjadi hak milik.

Keempat, KPR dengan Skema Staircasing Share Ownership (SSO), yakni KPR Subsidi dengan skema kepemilikan secara bertahap. Dan kelima, BTN juga juga berharap ada penugasan khusus kepada pihak asuransi oleh pemerintah untuk subsidi tarif premi asuransi KPR. “Kami berharap, usulan yang digulirkan Bank BTN tersebut bisa diterima oleh pemerintah, sehingga bisa lebih menggairahkan sektor pembiayaan perumahan,” tegas Haru.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menuturkan, realisasi penyaluran KPR FLPP hingga 18 November 2022 mencapai Rp21,27 triliun atau sebanyak 191.197 unit. Bank BTN menjadi penyalur KPR FLPP tertinggi dengan kontribusi lebih dari 53%. Sedangkan posisi kedua tertinggi ditempati BTN Syariah dengan kontribusi sebesar 11,85%. Jika kedua data tersebut digabungkan, pangsa pasar BBTN di penyaluran FLPP mencapai lebih dari 65%.  

Sementara itu, realisasi pembiayaan Tapera mencapai Rp636,7 miliar atau sebanyak 4.256 unit. Dari jumlah tersebut, BTN menjadi penopang utama dengan menyalurkan pembiayaan Tapera sebanyak 3.093 unit rumah, atau lebih dari 72%. “Kami berharap bank lain ikut meningkatkan lagi kontribusi dan perannya dalam penyaluran program KPR untuk rakyat, baik dalam bentuk penyaluran dana Tapera ataupun FLPP. Tanpa partisipasi aktif perbankan, kita akan sulit menekan angka backlog perumahan sebagaimana amanat pemerintah,” katanya.

Adi mengungkapkan, salah satu yang akan menjadi fokus BP Tapera untuk mengurangi backlog perumahan dengan menyalurkan pembiayaan perumahan ke pekerja sektor informal. Namun ada beberapa tantangan yang menjadi pekerjaan rumah dalam menangani pekerja informal diantaranya, pekerja informal tidak memiliki catatan keuangan yang lengkap dan sulit diverifikasi.

Kemudian pekerja informal juga memiliki keterbatasan kapasitas menabung karena penghasilan yang diperoleh umumnya habis untuk kebutuhan sehari-hari serta pekerja Informal belum sepenuhnya affordable terhadap program perumahan.

Adi mengungkapkan, tantangan berikutnya yakni dari sisi produk belum ada program pembiayaan perumahan yang spesifik untuk pekerja informal. “Sedangkan tantangan dari sisi ekosistem pembiayaan perumahan belum tersedia data yang terintegrasi untuk segmen pekerja informal dan mayoritas segmen ini berada di perdesaan yang relatif sulit terjangkau,” tegasnya.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, inflasi perumahan yang terus naik dan kebijakan UMP 2023 yang ditetapkan max 10%, dikhawatirkan dapat mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Hal ini membuat pemerintah harus membuat  strategi perumahan dengan mencari titik keseimbangan antara sisi pasokan dan permintaan melalui pengendalian harga jual dan besaran bantuan pembiayaan perumahan. “Tren inflasi dan suku bunga yang terus terus naik, menjadikan strategi pemerintah dalam mendorong demand side dan supply side menjadi salah satu kunci utama pertumbuhan  sektor poperti,” papar Herry.

Menurut Herry, untuk menjawab tantangan industri perumahan tahun 2023, pemerintah bersama stakeholder ekosistem terkait akan melakukan optimalisasi dalam mendongkrak kapasitas pembiayaan perumahan.  Dari sisi pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR akan melakukan  perencanaan program dan anggaran pembiayaan perumahan, melakukan mitigasi risiko terhadap isu kualitas bangunan dan ketepatan sasaran, penyiapan program pembiayaan perumahan bagi MBR sektor formal dan informal dan menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan yang kondusif.

Sedangkan dari BP Tapera, pemerintah mengharapkan optimalisasi penyaluran FLPP, optimalisasi skema pembiayaan perumahan bagi MBR sektor formal dan informal, meningkatkan kerja sama dengan lembaga Bank Penyalur untuk memperluas layanan serta efisiensi pengelolaan dana Tapera dan dana FLPP.

Sementara dari Bank Pelaksana seperti Bank BTN, pemerintah berharap meningkatkan partisipasi dalam program pembiayaan pemerintah kepada MBR, meningkatkan pelayanan dan efisiensi pembiayaan perumahan kepada MBR dan non MBR dan menerbitkan pembiayaan perumahan yang terjangkau. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam amar tuntutanya menjatuhkan 18 tahun pidana penjara kedua terdakwa.  yaitu Mj (Mujianto.red) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)  masing-masimg selama 9 tahun dan Canakya selaku Dirut PT KAYA juga 9 tahun, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 18 November 2022 malam.
 
 
MJ dinilai melakukan suatu kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di Bank plat merah senilai Rp 39,5 miliar.
 
 
Dalam amar tuntutanya, JPU Isnayanda menjabarkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. MJ telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
Selain itu Isnayanda juga mengatakan bahwa, terdakwa MJ juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 
 
 
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MJ selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
 
 
Dalam amar tuntutan yang sama, Jaksa juga memerintahkan terdakwa MJ untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. 
 
 
Selain itu, MJ juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 
 
 
“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” jelasnya secara tegas. 
 
Adapun hal-hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. disamping itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi extra ordinary crime dan termasuk dalam white collar crime.
 
Namun menurut JPU adapun yang meringankannya dikarenakan norma kesopanan terdakwa saat menjalani persidangan.
 
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya. 
 
 
Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa CS selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara. 
 
 
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.
 
 
Sebelumnya dalam dakwaan, MJ selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
 
Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) CS dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas namanya. 
 
Singkat cerita, CS mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa MJ dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
 
Walhasil, pendanaan KMK ke PT KAYA unprosedural sedari awal dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

Medan – medanoke.com, Pertemuan para pemimpin negara industri yang tergabung dalam G20 yang motabene adalah penyumbang emisi terbesar di dunia telah berlangsung di Pulau Bali, Indonesia (15-16 November 2022). Ironisnya, selama pertemuan ini pemerintah Indonesia malah bertindak represif untuk membungkam partisipasi masyarakat, yang artinya anti demokrasi.


Memang semangat KTT G20 adalah untuk megatasi krisis ekonomi negara industri maju. Namun perindustrian adalah biang kerok dari berbagai permasalahan terkait lingkungan hidup seperti krisis pangan, krisis iklim (Global Warming), bahkan krisis energi (fosil) yang menunggu umat manusia dimasa depan.
 
Atas sikap pemerintah Indonesia yang dianggap “anti demokrasi” ini, para penggiat prodemokrasi, mahasiswa dan aktifis lingkungan hidup bergabung dalam aksi demo damai & long march yang dimulai dari Bundaran Majestik, Medan, Sumatera Utara (17/12/ 2022) dan berakhir di titik Nol Kilometer Kota Medan.

Dalam orasinya pendemo mengecam tindakan represif pemerintah Indonesia dan meminta negara negara yang tergabung dalam G20 berhenti mendanai solusi palsu transisi energy yang menghancurkan ruang hidup rakyat.
 
Aksi ini beramgkat berdasarkan skema pendanaan transisi energi global seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), Climate   Investment   Funds (CIF),   & Energy   Transition   Mechanism (ETM) bertujuan untuk mendukung pemensiunan dini PLTU batu bara, penutupan tambang batu bara dan percepatan pengembangan energi terbarukan. Bahkan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
 
Anehnya, wacana transisi energi di Indonesia justru diberikan pada tambang dan pengolahan Batu Bara, sebagai salah satu energi fosil penyebab krisis iklim.

Kementerian ESDM, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, tengah menyiapkan strategi dalam mereduksi emisi karbon, beberapa diantaranya yaitu pembangunan industri hilir batubara, pemanfaatan clean coal technology di pembangkit dan Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCUS). pemanfaatan teknologi untuk tetap menggunakan energi fosil, seperti minyak bumi, gas dan batu bara, adalah bagian dari solusi palsu.
 
Di Sumatera Utara khususnya kecamatan Pangkalan Susu, kabupaten Langkat, beroperasinya PLTU Batubara diduga telah merusak ruang dan sendi kehidupan rakyat. Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Srikandi Lestari di 5 Desa dan 2 kecamatan yaitu Pangkalan Susu dan Brandan Barat, ditemukan pada  sektor Perikanan, sebanyak 659 nelayan menjadi korban menurunya mata pencaharian. sebanyak 70% Nelayan memilih menjual sampan/ perahunya untuk menutupi hutang – hutang akibat hilangnya ikan dan biota laut lainnya, sebagai sumber mata  pencaharian. Para nelayan memilih merantau atau mencari pekerjaan  lain, bahkan menjadi  penganguran.

Nelayan tradisional mengaku diintimidasi. Mereka dilarang, dikejar, diancam, dilempar dan nahasnya hingga ditembaki oleh security PLTU, yang sengaja dilakukan untuk mengusir nelayan yang mencari ikan di sekitar dermaga PLTU batubara Pangkalan Susu. Salah satu penyebab hilangnya tangkapan adalah dikarenakan kondisi laut yang tercemar oleh debu batubara dan pembuangan air bahang.

Sementara itu, pada  sektor pertanian, ada 316  orang petani yang mengelola sawah dengan luas  sawah 158,36 Ha menderita gagal panen hingga menurun hanya hasil panen hingga 50 %. Banyak padi yang tumbang atau menjadi gosong serta terkena hama yang sulit diatasi. Biaya produksi yang tinggi membuat petani banyak menjual sawahnya karena pertanian tidak lagi menghasilkan penghidupan.

Batubara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO3, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam, yang mempengaruhi tanaman, tanah, bangunan. Hujan asam bisa mengubah komposisi tanah dan air sehingga menjadi tidak layak untuk tanaman maupun hewan.
 
Berimbas di Sektor Kesehatan, terdapat   333   orang (202 Laki-laki, 131 Perempuan), rentang usia 1 – 19 tahun berjumlah 98 orang dan 235 orang dengan rentang usia 20 – 75 tahun.   tercatat ada jenis 5 penyakit tertinggi : Gatal – Gatal : 243 Kasus, Batuk / Sesak Nafas & ISPA : 42 Kasus, Hipertensi :
39 Kasus, Paru Hitam : 4 Kasus (3 Meninggal karena Paru Hitam dan 1 Paru-parunya Hancur),
Kelenjar / Tiroid : 4. Polusi partikel halus (PM2.5), emisi udara PLTU Batubara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen, sangat berbahaya bagi kelanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Kasus Kesehatan Anak : Ada 60 anak dari 5 Desa yang terdata mengalami gatal-gatal akut. Hingga saat ini anak-anak bahkan orang dewasa harus mengkonsumsi obat – obatan setiap hari agar penyakit gatal  gatal ini tidak kambuh.
 
Berdasarkan data Puskesmas kecamtan Pengkalan Susu, banyak masyarakat yang menderita penyakit seeprti ;
1.Acut Nasopharyngitis (Commond Cold) Infeksi Saluran pernafasan Atas.
2.Gastritis,  Unspesific  (peradangan  pada  dinding lambung).
3.Essensial  (Primary)  Hypertension  (peningkatan tekanan darah).
4.Dyspepsia.
5. Other Chronic Obstruction Pulmonari Disease (Penyakit  Paru  Obstruksi  Kronik  yang berlangsung lama).
 
Sejauh ini ini PLTU Batubara Pangkalan Susu, diduga penyumbang terbesar kerusakan lingkungan dan ber-efek pada masyarakat disekitarnya.

Terkait berbagai dampak yang sangat merugikan ini, dalam aksinya para pendemo menuntut Pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal seperti ; Mendesak pemerintah Indonesia mempensiunkan dini PLTU Batubara Pangkalan Susu dan segera beralih ke energy bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan berkeadilan. Menolak semua pendanaan terhadap solusi palsu transisi energi seperti gas bumi, semua bentuk co-firing batubara, nuklir, penerapan carbon capture and storage pada PLTU batubara, hilirisasi batubara. Melakukan  pemulihan  terhadap  kerusakan  baik  lingkungan,  pemulihan  Kesehatan,  pemulihan sektor pertanian dan pemulihan sektor perikanan yang diakibatkan pembakaran batubara di Pangkalan Susu dan menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang diakibatkan industry ekstraktif.

Dalam aksi damai ini para penggiat lingkungan hidup menggelar berbagai poster dan spanduk demo. (aSp)

Langkat – medanoke.com, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap 60 bidang tanah di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). Dengan luas lahan 105,9852 Ha.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut. Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

“Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Lagingkat dan Kodim Langkat, ” jelas Yos.

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara. Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selalanjutnya akan disampaikan secepatnya, ” tandas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok taninyang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU) , ” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui , tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari  dampaknya kepada kerugian keperekonomian negara

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

“Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menyampaikan setiap perkembangan yang ada. (aSp)

MEDAN – medanoke, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi, SH, MH menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho, Kamis (3/11/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

Jenis penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut adalah Penghargaan Peringkat Pertama Berdasarkan Penilaian Hasil Laporan Keuangan Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah (UAPPA-W) Kategori Besar.

Turut hadir pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang menerima penghargaan WTP. Perolehan opini WTP bukan merupakan kepentingan Pemprov saja, melainkan seluruh kabupaten/kota. Sebab satu daerah saja tidak sesuai, akhirnya satu provinsi menjadi cacat. Karena menjalankan pemerintahan ini merupakan kolaborasi dari semua, untuk mewujudkan rakyat sejahtera.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho menyampaikan, tema Rakor ini adalah ‘Akuntabilitas Laporan Keuangan, Tingkatkan Kinerja, untuk Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat’. Kegiatan tersebut pihaknya mengharapkan dapat membuka wawasan sekaligus pemahaman yang komprehensif tentang apa itu akuntabilitas keuangan dan kinerja.

“Sehingga terwujud satu kesatuan langkah dan sinergi kepada seluruh pengelola keuangan baik itu APBN maupun ABPD, karena lingkupnya adalah keuangan negara. Sehingga penguatan secara akuntabilitas ini perlu secara berkesinambungan terus kita tingkatkan agar pengelolaan keuangan negara dapat berkontribusi secara nyata untuk pembangunan,” jelasnya.

Pasca penerimaan penghargaan sebagai pelaporan keuangan terbaik, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima tidak terlepas dari kerjasama seluruh jajaran di Kejati Sumut.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Kejati Sumut dan seluruh jajaran untuk lebih produktif lagi dan meningkatkan kinerja agar bisa mempertahankan prestasi yang sudah diperoleh. Pak Kajati berpesan ke depan semoga ada pegawai kita yang kreatif dan membawa nama harum Kejati Sumut, dan Kejaksaan secara umum, ” tandas Yos. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Beberapa waktu lalu, Kapolrestabes kota Medan tunjukkan aksi heroiknya dengan menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 42 Kg, (03/11/22)
 
Hal tersebut menuai pujian termasuk dari Sekretaris Himmah kota Medan yang baru saja terpilih yakni Ismail Siregar, Sekjen Himmah Medan itu mengatakan Aksi Nyata yang dilakukan Kapolrestabes kota Medan tersebut tentu sebagai wujud nyata beliau (Kapolrestabes) terhadap masyarakat umumnya pada generasi bangsa khususnya.
 
Tentu ini harus kita syukuri dan sebagai mahasiswa kita harus mendukung penuh wujud nyata Kapolrestabes Kota Medan untuk melindungi masyarakat nya serta meyakinkan pada publik bahwa Polisi adalah sahabat masyarakat jangan sampai itu hilang, sebut sekjen Himmah Medan itu.
 
Terakhir kami yakin dan percaya bahwa Kapolrestabes kota Medan tetap Istiqomah dalam memberantas kriminalitas di kota Medan dan kami Himpunan mahasiswa Alwashliyah (kota Medan) di bawah komando Ketua Idris Sarumpaet akan tetap pada garis dukungan untuk Kapolrestabes kota Medan, tutup Ismail Siregar.(Red)

MEDAN – medanoke.com, Tim sepak bola SMPN 7 MEDAN berhasil
Meraih juara ke II (dua) dengan skor 1-0 melawan Tim Disdik Medan, pada turnamen memeperebutkan Piala Walikota Medan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan ( Disdik) kota Medan
antar SD dan SMP se kota MEDAN di Stadion Teladan, Senin (31/11/22).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP Negeri 7 Medan Dra Hj Irnawati MM saat didampingi oleh guru olahraga sekaligus pelatih tim Sahrul, kepada awak media mengatakan, “Perjuangan anak anak tim sepak bola SMPN7 yang dengan semangat, disiplin dan latihan yang keras untuk memerebutkan piala Walikota Medan terbukti berbuah manis dan kami SMP7 Medan tetap berusaha memperbaiki kualitas sepak bola agar nantinya dapat menciptakan pemain yang baik.” Ujar KaUPT SMPN 7 berseriseri..

Atas prestasi meraih juara II, sambung Irnawati, tim SMPN 7 Medan berhak mendapatkan trophy, medali serta dana pembinaan sebesar Rp 7 juta.

“Terima kasih ya anak anak ku, kalian sudah memberikan yang terbaik buat nama sekolahmu, tetaplah terus berlatih untuk mencapai cita cita dan harapan mu,” ungkap Bu Hajjah dengan bangga.

Turnamen sepak bola memperebitkan Piala Walikota Medan ini merupakan rangkaian acara untuk menyemarakkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 94 Tahun 2022, disamping untuk menjaring bibit berpotensi yang kedepannya akan dijadikan Tim Disdik Kota Medan.

Turnamen yang berlangsung selama 3 hari dari 29 – 31 Oktober ini, secara resmi dibuka Walikota melalui Kadispora Medan di Lapangan Cadika Pramuka Medan Johor.

Hingga final pertandingan, Tim Sepak Bola SMP Negeri 7 berhadapan dengan tim Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memperebutkan Juara 1 dan 2 serta SMP Negeri 6 melawan Mts Univa untuk mendapatkan juara 3 dan 4. (M. Roy Irawan)