General

Medan – medanoke.com, Penang menjadi salah satu destinasi wisata medis di kawasan Asia Tenggara yang memiliki layanan kesehatan terkemuka dan berkualitas tinggi, salah satu Penang Adventist Hospital atau PAH yang saat ini telah bermitra dengan Firefly. Saat ini telah dibuka rute Medan-Penang, dengan potongan harga hingga 30%.

PAH adalah bagian dari Advent Internasional yang memiliki sekitar 600 rumah sakit, klinik dan apotik nirlaba di seluruh dunia. Selain terakreditasi JCI, rumah sakit ini juga mengantongi sertifikasi Halal, dimana seluruh pelayanan, obat-obatan, dan layanan selain medis terjamin Halal dan aman. Terakreditasi JCI sejak tahun 2007 dan menyandang status BFHI atau The Baby-Friendly Hospital Initiative yang diakui oleh WHO dan UNICEF di tahun 2017. 

Sebagai destinasi wisata medis, lokasi PAH sangat strategis yang dapat dijangkau dengan mudah.Penang International Airport di tempuh tempo setengah jam saja. Bila mengunakan kereta api lebih singkat, 1 jam lebih sedikit. KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Penang pun sangatlah dekat dengan rumah sakit ini. Selain itu, terdapat banyak hotel dan penginapan lainnya di sekitar rumah sakit sehingga mempermudah akomodasi pasien dan keluarganya. Anda selama berobat.

Dengan layanan medis yang komprehensif dan fasilitas yang lengkap,Biaya Berobat di Penang Adventist Hospital tergolong sangat murah.

Hingga saat ini, Penang Adventist Hospital memiliki 6 pusat kesehatan unggulan, yang didukung dengan lebih dari 80 dokter spesialis senior serta menyediakan 253 bed rawat inap. Pusat kesehatan unggulan tersebut antara lain kanker, jantung, lutut, saraf, ortopedi dan pencernaan. Rumah sakit ini menyediakan layanan untuk pasien lokal maupun luar negeri, serta menyediakan pusat gawat darurat 24 jam. Tersedia rawat jalan maupun rawat inap hingga pembedahan untuk para pasien.

Kunggulan lain daei PAH adalah
Heart Centre, Oncology Centre, Renal Care Centre,Nuclear Medicine Centre, Kecantikan dan bedah pelastik, Endoscopy Uni selain diabetes, bedah umum, kesehatan pria, pusat kesehatan mata, pusat bedah kosmetik dan rekonstruktif, dan lain-lain. Juga terdapat layanan multidisipliner, seperti kanker paru-paru dan pusat kesehatan payudara. Ditambah pelayanan medical check up serta vaksinasi dan berbagai layanan medis lainnya. (aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil ditangkap terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/23).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa Terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim tabur Kejati Sumut.

“Sebelumnya, Terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” jelas Yos.

Yos menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, LS & S, 2 (dua) tersangka beserta barang bukti (P21-II) perkara penggelapan pajak, Rabu (01/02/23) diserahkan Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jl Adinegoro, Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ. Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan sebesar Rp244.836.899.130 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah).

Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah Tanah dan Bangunan Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Mobil 1 buah di Medan Area, Kota Medan, Tanah dan Bangunan Tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 Medan Area, Kota Medan.

Atas perkara ini, keduanya dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang,

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara, katanya. (aSp)

BINJAI – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asintel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 1 Binjai, Jalan WR Mongonsidi, Binjai Kota, Binjai.

Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber Kajati Sumut yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan Jaksa Fungsional Joice V. Sinaga, SH dengan topik ‘Dampak Media Sosial, Cyber Bully, dan Narkoba serta  Sanksi Hukumnya.

Kepala Sekolah SMA N 1 Binjai Syahfrizal Tarigan, S. Pd, M. Pd didampingi Kacabdis Provsu untuk wilayah Binjai Stabat Junanda, S.Pd, M.Ed dan Kabag TU Cabdis Drs. Syarifuddin menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sumut memberikan edukasi dan pemahaman kepada 90 orang siswa perwakilan dari SMA N 1 Binjai terkait topik yang diusung.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim dari Kejati Sumut yang telah memilih sekolah kami sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum. Semoga dengan penyuluhan hukum ini siswa kami semakin sadar hukum dan aturan yang berlaku, ” ungkapnya.

Sementara Kacabdis Provsu untuk wilayah Binjai+Stabat, Junanda, S.Pd, M.Ed menjelaskan bahwa dalam kurikulum merdeka belajar, peserta didik diberi kebebasan dalam mengembangkan potensinya. Kalau berbakat di bidang musik, olahraga, menulis atau bakat lainnya silahkan dikembangkan.

“Akan tetapi dalam proses mewujudkan impian atau cita-cita adek-adek ada godaan untuk mencoba narkoba, ikut kelompok kejahatan dan akibatnya cita-cita yang diharapkan jadi gagal karena sudah terjebak dengan natkoba atau kejahatan lainnya, ” harap Junanda.

Penyuluhan hukum ini, lanjut Junanda menjadi salah satu upaya kita sejak dini dalam memberikan pemahaman tentang aturan dan hukum, dengan harapan anak didik kita mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Timggi Sumut, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materinya tentang etika bermedia sosial, cyber bully dan sanksi hukumnya. Dengan tegas Yos mengingatkan siswa agar tidak mudah terpancing saat membaca status negatif di medsos. Siapa tau itu jebakan yang menyeret kita berkonflik dengan hukum.

“Setiap kali menerima informasi, saring dulu imformasinya baru di share. Kendalikan jarimu jangan sampai bermasalah dan menyeret kita bermasalah dengan hukum, ” tegas Yos.

Didaulat untuk membawakan materi tentang bahaya narkona, ditumjuk Joice V Sinaga, Jaksa fungsional yamg cukup berpengalaman dalam menyidangkan berbagai perkara, termasuk narkoba, memaparkan beberapa jenis narkoba dan contoh kasusnya.

“Dalam segala hal aktivitas di luar rumah, kita harus hati-hati agar jangan sampai terjebak dan membawa kita bermasalah dengan hukum. Jangan pernah mencoba narkoba kalau anak-anak kami ingin mewujudkan impian atau cita-cita yang sudah ditekadkan sejak dini, ” ujar Joice.

Pada sesi tanya jawab, ada 10 orang siswa yang menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh narasumber. Di akhir kegiatan Kepala Sekolah SMA N 1 Binjai memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Binjai.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, DPW Partai Perindo Sumut Kamis sore (26/01/23) kedatangan rombongan para pengurus DPD Partai Perindo Sergei (Serdang Bedagai) dan anggota
di kantor sekretariat DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, nomor 1c, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hadirnya puluhan pengurus dan kader Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Serdang Bedagai ini untuk menyatakan kesiapan mereka untuk memenangkan Perindo, dalam kontestasi politik pemilu legislatif 2024 mendatang.

Demimian diungkapkan Ketua DPD Perindo Serdang Bedagai (Sergai), Edy Sutomo Harahap, saat menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari DPP (D waewan Pimpinan Pusat) Partai Perindo.

Kesiapan ini ex exdibuktikan dengan telah dibentuknya struktur kepengurusan mendekati angka 100%, “Saat ini sudah terbentuk pada lebih dari 75 persen dari jumlah kecamatan di Serdang Bedagai. Kader yang bergabung juga semakin banyak. Bahkan hingga tadi malam ada 5 pengurus yang menyatakan bergabung dari 5 kecamatan lagi. Ini menambah semangat kita,” umgkap Edy.

Disamping kader sebagai Sumber Daya Manusia, fasilitas fisik kantor juga telah tersedia. oleh karena itu, setelah menerima SK, pengurus akan segera membentuk kader di tingkat desa dan kelurahan.

Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan yang menyambut langsung rombongan “tamu jauh” ini mengingatkan kepada seluruh pengurus dan kader Perindo di Sergai, untuk tidak hanya memperkuat struktur. Tapi juga mampu berbuat untuk masyarakat.

“Sudah banyak program yang dibuat oleh Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam upaya membuat Indonesia sejahtera. Mari kita lanjutkan di daerah kita agar partai kita mendapat tempat di hati masyarakat,” tegasnya. (aSp)​

MEDAN  –  medanoke.com, Masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Gajah Mada, Jalan Gajah Medan, Jumat (20/1/2023) mendapat tamu istimewa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menggelar acara ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ menghadirkan beberapa orang Jaksa dan menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait masalah hukum.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa kegiatan ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Agung yang oleh Bidang Penkum Kejati Sumut digelar perdana di Lapangan Gajah Mada, Medan.
 
“Walaupun masih perdana, ternyata kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga masyarakat kota Medan yang sedang berolahraga pagi di Lapangan Gajah Mada Medan,” kata Yos A Tarigan.
 
Tim Penkum yang turun langsung dan memberikan jawaban kepada masyarakat adalah Jaksa Fungsional Ghufran, SH, Lamria Sianturi, SH, MH, Elisabeth, SH, Ernawati Barus, SH, MH, Juliana PC Sinaga, SH, CN, M. Hum dan dipandu host Joice V Sinaga, SH.
 
Beberapa mahasiswa dan warga masyarakat yang berolahraga di Lapangan Gajah Mada Medan merasa tertarik dengan pembahasan yang disampaikan para jaksa, maka mereka pun ikut nimbrung dan menyampaikan beberapa pertanyaan.
 
Salah seorang warga masyarakat yang sedang berolahraga Pdt. A. Silaban menyampaikan dua pertanyaan terkait hukum. Salah satunya adalah persoalan pembagian harta warisan. Jaksa Juliana PC Sinaga menjawab pertanyaan Pdt. A. Silaban dengan memberikan beberapa ilustrasi agar yang bertanya bisa mendapatkan jawaban terkait pertanyaannya.
 
Menanggapi adanya kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Pdt. A Silaban menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat terutama terkait masalah hukum.
 
“Harapan kami, semoga Kejaksaan menyelenggarakan acara seperti ini secara berkesinambungan agar masyarakat semakin tercerahkan dengan masalah hukum,” tandasnya.
 
Pertanyaan yang diajukan masyarakat lainnya juga dijawab dengan lengkap oleh para jaksa yang ikut dalam program tersebut, termasuk masalah korupsi dan tuntutan jaksa terhadap pengguna narkoba atau bandar narkoba.(aSp)

Permintaan pembiayaan syariah tinggi, BTN buka kantor cabang di beberapa daerah.

Bandar Lampung – medanoke.com, Mengawali tahun 2023, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah semakin ekspansif melakukan perluasan usaha di berbagai daerah. Setelah sebelumnya meresmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Karawang, kini BTN Syariah melakukan ekspansi dengan membuka KCS Bandar Lampung (18/01/23).

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, ekspansi yang dilakukan BTN Syariah di berbagai daerah dilakukan untuk menggarap potensi bisnis pembiayaan perumahan berbasis syariah yang saat ini banyak diminati masyarakat. Ekspansi tersebut, lanjutnya, juga untuk mendukung program pemerintah meningkatkan ekosistem syariah.

“Kami akan terus membuka Kantor Cabang Syariah di berbagai daerah, tahun ini setelah Karawang dan Bandar Lampung, selanjutnya BTN Syariah akan melakukan pembukaan KCS di Pontianak,” jelas Hirwandi di sela pembukaan KCS Bandar Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (18/1).

Mengenai pembukaan KCS Bandar Lampung, Hirwandi menuturkan, pembukaan jaringan kantor tersebut untuk menggarap potensi bisnis sekaligus mempermudah masyarakat Lampung untuk memiliki rumah dengan fasilitas pembiayaan syariah.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung terus menunjukkan pergerakan positif. Di tengah peningkatan tersebut, provinsi ini masih mencatatkan angka kebutuhan rumah yang tinggi.  “Dengan kehadiran KCS Bank BTN di Bandar Lampung, kami menghadirkan berbagai layanan keuangan termasuk menyediakan fasilitas pembiayaan syariah untuk mempermudah masyarakat Lampung memiliki rumah,” katanya.

Adapun, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, perekonomian provinsi tersebut tumbuh mencapai 3,91% secara tahunan (year-on-year/yoy) per triwulan III-2022. Angka tersebut menunjukkan perbaikan dari peningkatan ekonomi di triwulan III-2021 yang sebesar 3% yoy. Sektor real estate juga ikut mencatatkan pertumbuhan pada triwulan III-2022 dengan kenaikan sebesar 3,75% yoy.

Kemudian, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih ada lebih dari 227 ribu keluarga di Lampung belum memiliki rumah. Angka tersebut didominasi kebutuhan rumah dari keluarga milenial sebanyak lebih dari 101 ribu unit.

Adapun, salah satu produk menarik yang ditawarkan BTN Syariah hingga 28 Februari 2023 yakni KPR HITS for Millenial. Produk pembiayaan untuk pemilikan rumah tersebut menawarkan uang muka mulai 1%, ujroh mulai 6,99% dan jangka waktu hingga 30 tahun.

Hirwandi meyakini dengan potensi besar tersebut, BTN Syariah dapat menyalurkan pembiayaan mencapai lebih dari Rp50 miliar khusus segmen kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi di Lampung. Pasalnya, potensi bisnis pembiayaan syariah di berbagai daerah sangat tinggi terutama di kota kota yang berada di wilayah Sumatera.

“Bahkan di tengah pandemi Covid-19, bisnis pembiayaan syariah di kawasan tersebut mencatatkan kinerja positif. Delapan kantor cabang syariah Bank BTN yang berada di Sumatera, menorehkan kinerja melebihi target yang ditetapkan,” jelas Hirwandi.

Hirwandi melanjutkan, dengan diresmikannya BTN KCS Bandar Lampung di Sumatera, BTN Syariah telah memiliki sembilan kantor cabang di seluruh pulau tersebut yakni KCS Banda Aceh, KCS Medan, KCS Batam, KCS Pekanbaru, KCS Palembang, KCS  Bengkulu, KCS Jambi, dan KCS Padang.

Sementara itu, kendati berada di masa pandemi, jaringan kantor BTN Syariah di Sumatera berhasil mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 18,37% yoy dari Rp5,19 triliun per Desember 2022 menjadi Rp6,15 triliun di bulan yang sama tahun ini. Aset UUS BTN di Sumatera juga tercatat tumbuh sebesar 19,37% yoy dari Rp5,13 per Desember 2021 menjadi Rp6,12 triliun per Desember 2022. (aSp)​

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

MEDAN –  medanoke.com,  DPW Partai Perindo Sumut secara resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024. Bagi yang berniat mulia untuk melakukan perubahan untuk Indonesia lebih sejahtera melalui jalur politik, Partai Perindo Sumut membuka pintu pendaftaran secara luas di Sekretariat DPW Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Medan mulai hari ini, Kamis (19/1/2023).

Mulai dibuka di hari pertama pendaftaran,sebanyak 6 orang calon dari berbagai macam latar belakang, usia dan gender, langsung hadir dan melampirkan berkas pendaftar. Bagi yang akan bertarung untuk bacaleg DPRD Provinsi. Berkas para pendaftar secara langsung diterima Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan didampingi Sekretaris Wilayah Perindo Sumut, J Donna Yulietta Siagian dan jajaran pengurus lainnya.

Rudi Zulham dalam pernyataannya mengatakan, bahwa antusiasme masyarakat untuk bergabung dan menjadi calon anggota legislatif Partai Perindo sangatlah tinggi. Sejumlah tokoh dari berbagai pengalaman sudah menyampaikan keinginannya untuk berjuang bersama Perindo dari jalur legislatif.

“Ini menjadi kebanggaan tersendiri buat kita. Karena kita dipercaya para tokoh. Tapi memang belum semua bisa kita umumkan, karena yang ada beberapa yang belum mau diekspos,” sebut Rudi.

Pendaftaran bacaleg ini, kata Rudi akan dilakukan hingga menjelang penetapan daftar caleg sementara (DCS) beberapa bulan ke depan. Nantinya para bacaleg yang mendaftar menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai bagian dari seleksi internal yang dilakukan.

“Kita membuka diri seluas-luasnya untuk mengundang putra-putri terbaik bangsa bergabung bersama kami,” tukasnya.
“Asal kita solid, kita pasti bisa. Mari kita bekerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas. Untuk Indonesia sejahtera, Provinsi sejahtera dan kabupaten/kota di sejahtera,” ucapnya.

Rudi mengatakan, Pileg kali ini mereka menargetkan bisa masuk 5 besar daftar partai politik peraih suara terbanyak di Sumut. Target itu diyakini dapat tercapai, apalagi berhasil meraih peringkat ke-9 di kali pertama ikut pada Pemilu 2019.

“Asal kita solid, kita pasti bisa. Mari kita bekerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas. Untuk Indonesia sejahtera, Provinsi sejahtera dan kabupaten/kota di sejahtera,” ucapnya.

Seorang bacaleg yang mendaftar, Faduhusi Zendrato mengaku bergabung dan ingin berjuang bersama Partai Perindo karena selama ini menyukai kegiatan partai Perindo yang selalu membantu masyarakat.

Terakhir mengemban tugas sebagai abdi negara, pria energik berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu akan maju dari daerah asalnya, Kepulauan Nias (dapil 9). Meliputi seluruh wilayah Kepulauan Nias, baik itu Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023).

Tim Penkum yang menjadi narasumber adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya diterima langsung oleh Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya, ” kata Rektor.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu, ” kata Yos A Tarigan.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba, ” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa mashasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk.

Di akhir kegiatan Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor UMI Medan. (aSp)